BAB I
PENDAHULUAN
Latar Belakang
Zakat merupakan kewajiban yang diperintahkan Allah kepada setiap muslim yang memiliki harta yang telah mencapai nishab dengan syarat – syarat tertentu.Allah SWT telah mewajibkan zakat dalam KitabNya dengan FirmanNya
خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِمْ بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ ۖ إِنَّ صَلَاتَكَ سَكَنٌ لَهُمْ ۗ وَاللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ
“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.”
(At- Taubah: 103).
Sedang makna zakat menurut syari’at ialah kewajiban yang harus ditunaikan dalam harta khusus, yaitu hewan ternak, tanaman, barang tambang, dan perdagangan, diberikan untuk golongan tertentu, atau lebih tepatnya delapan golonagn yang disebutkan dalam surat At- Taubah dalam waktu khusus, yaitu telah tiba masa aul,selain buah-buahan, yang jika berubah,saat itulah waktu kewajiban menunaikan zakat
Hukum membayar zakat adalah wajib kecuali bagi orang – orang berhak menerima zakat dan yang telah sampai nashabnya. Zakat juga sebagai sarana mewujudkan ketentraman, yang tidak akan terwujud jika disana masih ada komunitas masyarakat kelaparan yang melihat harta namun ia tidak bisa menjangkaunya. Juga untuk melunakkan hati, serta untuk membina persatuan dan kesatuan ketika orang – orang kaya mau berderma dengan sebagian hartanya kepada orang – orang fakir
Rumusan Masalah
Menjelaskan pengertian Zakat menurut bahasa dan terminologi
Menjelaskan golongan yang berhak menerima zakat beserta hikmah zakat
Menyebutkan jenis harta yang wajib dan tidak wajib dizakati
Menjelaskan pembagain zakat dan macam- macam zakat
BAB II
PEMBAHASAN
Pengertian Zakat
Zakat menurut bahasa berarti bertambah dan berkembang. Karena itu, setiap yang bertambah jumlahnya dan berkembang ukurannya ia bisa disebut zakat. Ada ungkapan zakka az- zar’u yang berarti tanaman itu berkembang dan menjadi baik. Sedangkan pengertian zakat menurut istilah ialah beribadah karena Allah dengan cara mengeluarkan sebagian kewajiban berupa harta tertentu secara syar’i untuk disalurkan kepada suatu golongan atau institusi tertentu.
Adapun hubungan antara pengertian zakat menurut bahasa dengan pengertian zakat menurut istilah adalah sekalipun secara tekstual zakat dilihat dari aspek jumlah berkurang, namun hakikat zakat itu bisa menyebabkan harta itu bertambah, baik secara maknawi maupun secara kuantitas.
Orang – orang yang Berhak Menerima Zakat
Zakat harus disalurkan kepada delapan golongan. Allah menyebutkan kedelapan golongan itu sebagai berikut
إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ ۖ فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ ۗ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ
“ Hanyasanya zakat-zakat itu hanyalah untuk orang – orang fakir, orang- orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu’allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak orang-orang yang berhutang, untuk fi sabilillah dan orang –orang yang sedang dalam perjalanan, sedang sesuatu ketetapan yang diwajibkan; dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana: (At- Taubah [9] : 60)
Orang fakir dan orang miskin
Pengurus Zakat
Muallaf.
Orang –orang yang memerdekakan budak
Orang – orang berhutang
Jihad
Orang yang dalam perjalanan
Hikmah Zakat
Menyucikan jiwa manusia dari penyakit-penyakit kikir,pelit, dan rakus
Membantu orang-orang miskin dan memenuhi kebutuhan orang-orang yang mengalami kekurangan,kesialan dan terampas haknya
Menegakkan kemaslahatan-kemaslahatan umum
Membatasi penumpukan kekayaan hanya pada tangan orang-orang kaya semata, supaya harta tersebut tudak tertahan di lingkungan kelompok yang terbatas (kalangan orang kaya saja)
Hukum Orang yang Menolak Membayar Zakat
Orang yang menolak membayar zakat karena mengingkari kewajibannya adalah kafir. Sedangkan orang yang menolak membayarnya karena kikir tetapi ia mengakui kewajibannya, sesungguhnya ia telah berdosa, dan zakat harus diambil darinya secara paksa dengan memberikan teguran kepadanya. Jika ia membangkang tidak mau membayar zakat, perangilah ia sampai tunduk pada perintah Allah dan menunaikan zakat.Hal ini berdasarkan firman Allah
فَإِنْ تَابُوا وَأَقَامُوا الصَّلَاةَ وَآتَوُا الزَّكَاةَ فَإِخْوَانُكُمْ فِي الدِّينِ ۗ وَنُفَصِّلُ الْآيَاتِ لِقَوْمٍ يَعْلَمُونَ
“ Jika mereka bertaubat, mendirikan sholat dan menunaikan zakat, maka (mereka itu) adalah saudara-saudaramu seagama. Dan Kami menjelaskan ayat-ayat itu bagi kaum yang mengetahui.” (At-Taubah: 11)
Jenis Harta yang Tidak Wajib dizakati
Budak, kuda, baghal (peranakan kuda dengan keledai) berdasarkan sabda Rasulullah Shallallahu Alayhi wa Sallam
قَالَ النَّبِيُّ ﷺ (لَيۡسَ عَلَى الۡمُسۡلِمِ فِي فَرَسِهِ وَغُلَامِهِ صَدَقَةٌ
“Seorang hamba tidak wajib membayar zakat atas kuda dan budaknya” (HR. Al-Bukhari, no. 1463
Harta yang tidak mencapai nishab, kecuali jika pemiliknya ingin mengeluarkan sebagian hartanya untuk bersedekah.
Buah-buahan dan sayur-sayuran, karena tidak ada satu hal pun dari Rasulullah Shallallahu Alayhi wa Sallam yang menetapkan kewajiban membayar zakatnya. Namun demikin, disunnahkan memberikan sebagian dari buah-buahan dan sayuran dimaksud kepada orang-orang miskin dan para tetangga.
Perhiasan wanita, jika tidak dimaksudkan untuk selain perhiasan. Tetapi jika perhiasan tersebut juga disimpan dan hanua dijadikan sebagia perhiasan pad waktu-waktu tertentu saja ketika diperlukan, maka wajib dikeluarkan zakatnya karena mendekati makna sebagia harta yang disimpan
Batu permata seperti zamrud, yakut,intan, berlian, dan seluruh batu permata yang lain, kecuali jika barang-barang tersebut diperjualbelikan, maka harus dikeluarkan zakatnya sesuai dengan nilainya seperti barang-barang dagangan lain
Barang-barang yang dipergunakan dan tidak diperjualbelikan seperti kuda dan sejenisnya, atau rumah-rumah, pabrik-pabrik atau kendaraan.
Jenis Harta yang Wajib dizakati
Dua logam mulia (emas dan perak/ perhiasan) dan sejenisnya
Dua logam mulia yang dimaksud di sini adalah emas dan perak. Termasuk yang wajib dizakati adalah barang – barang dagangan yang bisa dinilai dengan ukuran keduanya, barang- barang tambang dan harta terpendam (bisa disebut ‘harta karun’) yangs sejenis dengan keduanya, serta uang yang senilai dengan keduanya
Dalil – dalil yang mewajibkan zakat atas orang yang memiliki emas atau perak sebagaimanan tercantum dalam shahih muslim
“Tidaklah orang yang memiliki emas dan perak itu enggan menunaikan zakatnya, melainkan besok hari kiamat diperhunakan untuk memanggangnya dalam neraka Jahannam,” hingga akhir hadi, sabda Nabi “Tidaklah orang yang memiliki emas dan perak” itu bersifat umum, mencakup semua pemilik emas, baik untuk perhiasan, disimpan, disewakan, kebutuhan hidup dll
َوَعَنْ عَمْرِو بْنِ شُعَيْبٍ, عَنْ أَبِيهِ, عَنْ جَدِّهِ; ( أَنَّ اِمْرَأَةً أَتَتِ اَلنَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم وَمَعَهَا اِبْنَةٌ لَهَا, وَفِي يَدِ اِبْنَتِهَا مِسْكَتَانِ مِنْ ذَهَبٍ, فَقَالَ لَهَا: "أَتُعْطِينَ زَكَاةهَذَا?" قَالَتْ: لَا. قَالَ: "أَيَسُرُّكِ أَنْ يُسَوِّرَكِ اَللَّهُ بِهِمَا يَوْمَ اَلْقِيَامَةِ سِوَارَيْنِ مِنْ نَارٍ?". فَأَلْقَتْهُمَا. ) رَوَاهُ اَلثَّلَاثَةُ, وَإِسْنَادُهُ قَوِيّ ٌ. وَصَحَّحَهُ اَلْحَاكِمُ: مِنْ حَدِيثِ عَائِشَةَ
Dari Amar Ibnu Syu'aib, dari ayahnya, dari kakeknya Radliyallaahu 'anhu bahwa seorang perempuan datang kepada Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersama putrinya yang mengenakan dua gelang emas ditangannya. Lalu beliau bertanya: "Apakah engkau mengeluarkan zakat gelang ini?" Dia menjawab: Tidak. Beliau bersabda: "Apakah engkau senang pada hari kiamat nanti Allah akan menggelangi kamu dengan dua gelang api neraka?" Lalu perempuan itu melepaskan kedua gelang tersebut.
Berikut adalah syarat dan hal yang harus di perhatikan mengeluarkan zakat emas dan perak
Emas tidak wajib dizakati sebelum mencapai nishab. Sementara itu syarat zakat emas adalah masa kepemilikannya mencapai haul (satu tahun) dengan nishab 20 dinar (85 gram). Nabi Shalallalhu alayhi wassalam bersabda
“ kamu tidak berkewajiban zakat sebelum kamu memiliki dua puluh dinar ( 85gram)” (HR. Abu Dawud)
Syarat zakat perak harus mencapai haul (satu tahun) mencapai nishab 5 uqiyah (200 dirham) sama dengan 595 gram perak dan zakat yang wajib dikeluarkan adalah 2,5%
Emas kurang dari 85 gram tidak wajib dizakati. Begitu pula, perak kurang dari 595 gram tidak wajib dizakati
Menurut sebagianTidak ada ketentuan menggabungkan emas milik seseorang dengan yang lain sehingga dikenal zakat wajib. Dalam artian tidak ada wajib zakat untuk dua orang atau lebih
Orang yang memiliki emas yang tidak mencapai nishab dan juga mempunyau perak yang tidak mencapai nishab, maka ia harus menggabungkan keduanya. Hal ini berdasarkan pendapat ini dari Imam Malik dan Abu Hanifah, dari hadis yang diriwayatkan para pengikut Imam Malik dari Bukair bin al-Asyaj,
“Sunnah pada masa lalu menerangakan bahwa Rasululallah shalallahu alayhi wassalam menggabungkan emas dengan perak dan perak dengan emas kemudian mengeluarkan zakat keduanya” (HR para pengikut Imam Malik dari Bukair bin’Abdullah al-Asyaj
Terkait dengan emas, ada pembahasan lebih lanjut mengenai emas yang dipakai dan emas yang tidak dipakai. Emas yang tidak dipakai sama-sama diketahui adalah emas yang disimpan. Sementara emas yang dipakai bisa jadi perhiasan yang dipakai oleh wanita.Namun ada sebagian ulama yang berpendapat bahwa zakat yang dipakai tidak wajib dizakati. Akan tetapi pendapat yang benar adalah pendapat yang menyatakan bahwa emas yang dipakai wajib dizakati, asalkan telah mencapai nishab, yaitu 85 gram.
Menurut mazhab Syafi’i perhiasan wajib dikeluarkan zakatnya. Jika harga dan timbangannya berbeda, yang menjadi ukurannya adalah harganya, bukan timbangannya. Berbeda dengan perhisan yang pengharamannya ialah zakatnya itu sendiri, seperti bejana. Untuk perhiasan jenis ini, yang menjadi ukuran ialah timbangannya, bukan harganya.
Perhiasan yang wajib dizakati menurut mazhab Syafi’i :
Perhiasan yang sengaja dipendam, ditabungkan
Berbentuk bejana
Perhiasan perempuan yang dikenakan oleh laki-laki (pedang)
Serpihan yang dibentuk menjadi perhiasan
Perhiasan perempuan yang dipakai secara berlebihan (mencapai 200 mitsqal( ½ kg))
Sementara itu menurut mazhab Hanbali memberikan pengecualian. Menurutnya jika perhiasan tersebut diperdagangkan kemudian harga keduanya mencapai nishab, perhiasan tersebut wajin dikeluarkan zakatnya, karena pada saat ini zakat berkaitan dengan adanya harta (perhiasan). Adapun jika perhiasan itu sendiri diperdagangkan, zakatnya dikeluarkan dari perhiasan itu sendiri. Zakat dari perhiasan semacam ini ada dua pilihan yaitu mengeluarkan 2,5% dari perhiasan itu sendiri atau membayarkan 2,5% dari jenis yang sama dengan perhisan tersebut.
Adapun perhiasan yang zakatnya wajib dikeluarkan menurut mazhab Hanbali ialah
Perhiasan yang dijadikan barang dagangan
Perhiasan yang haram dikenakan perempuan (perhiasan laki-laki ; perhiasan pedang, ikat pinggang, gelang laki-laki, dan cincin emas)
Perhiasan yang dikenakan oleh binatang
Perhiasan yang dijadikan sebagai pakaian kuda (seperti tali kekang dan pelana)
Tempat minum,
Lampu, bejana dll
Mazhab Hanafi berpendapat bahwa zakat wajib dikeluarkan dari perhiasan laki-laki dan perempuan, baik perhiasan yang berupa serpihan, lempengan, bejana, maupun lainya sebab emas dan perak merupakan harta benda yang bisa berkembang (produktif). Pendapat mazhab ini dikuatkan oleh hadi
Cara menghitung zakat emas
Zakat emas yang tidak dipakai
Adapun kadar zakat harta simpanan selama setahun tersebut sebesar 2,5% dihitung dari nilai uang emas tersebut. Misalnya, seseorang mempunyai 100 gram emas. Harga 1 gram emas adalah Rp 210.000 (harga emas sewaktu-waktu bisa berubah). Harga disini untuk contoh. Jadi, besar zakat yang dikeluarkan adalah
100 x 210.000 x 2,5% = Rp 225.000
Zakat emas yang dipakai
Yang dimaksud adalah emas yang dipakai dalam kondisi wajar dan tidak berlebihan. Jika seorang wanita mempunyai emas 120 gram dipakai dalam aktifitas sehari – hari sebanyak 15 gram, zakat emas yang wajib dikeluarkan oleh wanita tersebut adalah 120 gram – 15 gram = 105 gram.
Jika harga emas sama dengan Rp 210.000 or gram, zakat yang harus dikeluarkan sebesar
105 x 210.000 x 2,5% = Rp 551.250
Binatang Ternak
Binatang ternak yang wajib dizakati adalah unta, sapi dan kambing. Rasulullah Shallalahu alayhi wa sallam bersabda
“Dan demi Dzat yang tidak ada tuhan yang berhak disembah melainkan Dia, tidaklah seseorang yang memiliki unta, sapi atau kambing, tetapi ia tidak mengeluarkan zakatnya, maka akan datang kepadanya pada Hari Kiamat hewan yang lebih besar dan lebih gemuk dari yang dimilikinya (di dunia) yang menginjak-injaknya dengan telapak kakinya dan menanduknya dengan tanduk-tanduknya, dan setiap kali hewan yang terakhir telah melewatinya maka hewan pertama kembali lagi kepadanya (menginjak dan manduknya) hingga keadilan ditegakkan di antara manusia” (H.R. Bukhari, no. 1460)
Berikut jenis binatang ternak yang wajib dizakati beserta nisabnya
Zakat Unta
Mengenai Unta, yang termasuk kategori di sini ialah jantan dan betina, besar dan kecil karena yang kecil diikutkan kepada yang besar, unta yang merumput sendiri. Terdapat ijma ulama yang mengatakan bahwa zakat lima ekon unta ialah seekor domba; zakat sepuluh ekor unta ialah dua ekor domba.
Zakat Sapi
Para fuqaha, sepakat bahwa nisab sapi atau sejenisnya, yaitu kerbau, adalah tiga puluh ekor. Zakat sapi yang jumlahnya antara tiga puluh sampai dengan tiga puluh sembilan ialah seekor tabi’ atau tabi’ah yakni menurut jumhur, tabi’ atau tabi’ah ialah sapi yang usianya telah genap satu tahun dan memasuki tahun kedua. ketentuan ternak sapi dijelaskan dalam hadits Mu’adz radhiyallahu ‘anhu, ia berkata,
بَعَثَنِى النَّبِىُّ -صلى الله عليه وسلم- إِلَى الْيَمَنِ فَأَمَرَنِى أَنْ آخُذَ مِنْ كُلِّ ثَلاَثِينَ بَقَرَةً تَبِيعًا أَوْ تَبِيعَةً وَمِنْ كُلِّ أَرْبَعِينَ مُسِنَّةً
“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkanku untuk mengambil dari setiap 30 ekor sapi ada zakat dengan kadar 1 ekor tabi’ (sapi jantan umur satu tahun) atau tabi’ah (sapi betina umur satu tahun) dan setiap 40 ekor sapi ada zakat dengan kadar 1 ekor musinnah (sapi berumur dua tahun).
Zakat Domba
Ada dua macam jenis domba ini, yaitu kambing dan domba, jantan dan betina. Apabila domba yang merumput sendiri (sa’imah al-ghanam), yang dimiliki seorang jumlahnya kurang dari 40 ekor, tidak ada kewajiban zakat padanya, kecuali jika pemiliknya menginginkan untuk mengeluarkan zakat. Disimpulkan dari hadits Anas bin Malik mengenai surat yang ditulis Abu Bakr tentang zakat.
وَفِى صَدَقَةِ الْغَنَمِ فِى سَائِمَتِهَا إِذَا كَانَتْ أَرْبَعِينَ إِلَى عِشْرِينَ وَمِائَةٍ شَاةٌ
“Mengenai zakat pada kambing yang digembalakan (dan diternakkan) jika telah mencapai 40-120 ekor dikenai zakat 1 ekor kambing.”
Tanaman dan Buah-buahan
Tanaman Yang Wajib Dikeluarkan Zakatnya
Mengenai zakat tanaman yang tumbuh dari tanah, para fuqaha mempunyai dua pendapat. Pertama, para ulama sepakat bahwa hasil pertanian yang wajib dizakati ada empat macam, yaitu: sya’ir (gandum kasar), hinthoh (gandum halus), kurma dan kismis (anggur kering).
عَنْ أَبِى بُرْدَة عَنْ أَبِى مُوسَى الأَشْعَرِىِّ وَمُعَاذٍ رَضِىَ اللَّهُ عَنْهُمَا : أَنَّ رَسُولَ الله –صلى الله عليه وسلم- بَعَثَهُمَا إِلَى الْيَمَنِ يُعَلِّمَانِ النَّاسَ، فَأَمَرَهُمْ أَنْ لَا يَأْخُذُوا إِلاَّمِنَ الْحِنْطَةِ وَالشَّعِيرِ وَالتَّمْرِ وَالزَّبِيبِ
“Dari Abu Burdah, bahwa Abu Musa Al-Asy’ari dan Mu’adz bin Jabalb radhiallahu ‘anhuma pernah diutus ke Yaman untuk mengajarkan perkara agama. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan mereka agar tidak mengambil zakat pertanian kecuali dari empat jenis tanaman: hinthah (gandum halus), sya’ir (gandum kasar), kurma, dan zabib (kismis).”(HR. Hakim dan Baihaqi)
Kedua, Jumhur (mayoritas) ulama meluaskan zakat hasil pertanian ini pada tanaman lain yang memiliki ‘illah (sebab hukum) yang sama. Jumhur ulama berselisih pandangan mengenai ‘illah (sebab) zakat hasil pertanian.
Adapun syarat zakat tanaman dan buah buahan menurut Imam syafii menambahkan tiga syarat tambahan, yaitu
Tanaman yang menjadi makanan mengenyangkan, misalnya (dari kelompok biji-bijian) hinthah (biji gandum), gandum, tembakau, jagung, beras, beras, dan yang semacamnya.
Tanaman tersebut telah mencapai nisab yang sempurna. Yakni 5 wasaq, satu wasaq sama dengan 60 sha’, sedangkan 1 sha’ sama dengan 4 mud [1 mud 544gram gandum]
Tanah tersebut merupakan tanah yang dimiliki oleh orang tertentu.
Zakat Profesi dan Zakat Wiraswasta
Pembahasan ini lebih ditekankan kepada zakat penghasilan yang diperoleh manusia. Wiraswasta yang dimaksudkan disini ialah pekerjaan yang tidak terikat dengan negara, seperti pekerjaan dokter, insinyur, sarjana hukum, penjahit, tukang batu, dan pekerjaan wiraswasta yang lain. Adapun pekerjaan yang terkait dan terikat dengan pemerintah atau yayasan dan badan usaha umum atau khusus ialah yang para pegawainya menerima upah bulanan. Penghasilan yang diperoleh wiraswastawan atau pegawai negeri itu dikenal dalam fiqh dengan istilah al-mal almustafad.
Dapat dikatakan di sini bahwa al-mal al-mustafad seperti itu wajib dikeluarkan zakatnya begitu diterima, meskipun kepemilikannya belum sampai setahun, berdasarkan pada pendapat sebagian sahabat (Ibn Abbas, Ibn Mas’ud, dan Mu’awiyah), sebagian tabi’in (al-Zuhri, al-Hasan al Bashri, dan Makhul), serta pendapat Umar bin Abdul Aziz, al-Baqir, al-Shadiq, al-Nashir, Dawud al-Zhahiri.
Besarnya zakat yang harus dikeluarkan ialah seperempat puluh, berdasarkan nash-nash yang mewajibkan zakat uang, baik kepemilikannya telah berlangsung selama setahun penuh maupun belum mencapai setahun.
Jika seorang muslim mengeluarkan zakat atas pendapatan profesi atau pekerjaannya ketika dia menerimanya, dia tidak diwajibkan untuk mengeluarkan zakat lagi pada akhir tahun.
Zakat Utang
Mazhab syafii berpendapat bahwa pemberi utang wajib mengeluarkan zakat yang diutangi untuk tahun-tahun yang telah lewat ketika dia mampu mengambil harta yang dihutanginya itu. Dengan catatan, utang tersebut berupa dirham (Perak), dinar (emas), atau barang-barang dagangan. Dengan demikian, jika hutang tersebut berupa binatang ternak atau makanan, seperti kurma dan anggur, maka tidak ada kewajiban zakat didalamnya.
Kesimpulannya, apabila utang tersebut hidup, yakni utang yang diakui oleh pengutangnya dan dia siap membayarnya pada waktunya atau ketika peminjamnya menagihnya, menurut kebanyakan imam mazhab, pemilik harta tersebut wajib mengeluarkan zakatnya.
Zakat Perdagangan
Nabi Saw bersabda :
اِنَ النَّبِيَ صلى الله عليه وسلم كَانَ يَأْمُرُناَاَنْ نُخْرِجَ الصَّدَقَةَ مِنْ الَّذِى تَعْدُهُ لِلْبَيْعِ
Samurah bin jundab berkata,
“Rasulullah saw. menyuruh kami untuk mengeluarkan zakat dari setiap (barang) yang kami persiapkan untuk perdagangan.” (HR.Abu Daud)
Demikian sahabat dan ulama mewajibkan zakat tijarah
ذَهَبَ جَمَاهِيْرُ الْعُلَمَاءِ مِنَ الصَّحَابَةِ وَ التَّا بِعِينَ وَمِنْ بَعدَ هُمْ مِنَ الْفُقَهَاءِ اِلَى وُ جُوْبِ الزَّكَاةِ فِي عُرُوضِ التِّجَارَةِ
“Ulama-ulama besar dari para sahabat, tabiin, dan ahli fiqih memilih hukum wajib zakat harta dagangan”.
Zakat yang wajib dikeluarkan dari harta perdagangan ialah seperempat puluh harga barang dagangan. Jumlah zakat yang wajib dikeluarkan darinya sama dengan zakat naqdayn (emas dan perak). Pendapat ini disepakati oleh para ulama.
Ada dua pendapat mengenai soal zakat perdagangan ini, menurut;
Mazhab Syafii’i
Bahwa barang-barang dagangan dihitung sesuai dengan harga pembelian, baik dengan harga emas maupun harga perak karena nisab barang dagangan didasarkan kepada pembeliannya. Oleh karena itu, zakat mesti diwajibkan dan ditentukan berdasarkan harga pembelian.
Mazhab Hanafi
Bahwa untuk zakatnya pedagang boleh memilih mengeluarkan barang itu sendiri atau harganya. Degan demikian, telah mencapai haul, pemilik barang dagangan boleh mengeluarkan harga barang daganganya. Dia mengeluarkan seperempat puluh dari barang dagangannya..
Adapun ketentuan zakat perdagangan :
Berjalan satu tahun hijriah (haul).
Nishab zakat perdagangan setara dengan nishab emas, yaitu senilai 85 gram emas.
Kadar zakat sebesar 25%.
Dapat dibayar dengan uang atau barang.
Dikenakan pada perdagangan maupun perseroan.
Macam- macam Zakat
Zakat Fitrah
Menurut terminologi syariat,zakat fitri adalah zakat yang wajib disebabkan berbuka dari puasa Ramadhan. Ulama fiqih menamai zakat fitri dengan zakatur ru’us (zakat kepala), zakatur riqab (zakat perbudakan), dan zakatul abdan (zakat badan). Yang dimaksud dengan badan di sini adalah pribadi atau perorangan,bukan badan yang merupakan lawan dari jiwa dan nyawa. Zakat juga disebut shadaqatul fitri (sedekah fitri).
Sementara itu hubungan Idul Fitri dengan zakat fitrah menurut para fuqaha, mereka menerangkan bahwa idul fitri (hari kembali berbuka) adalah hari ketika kita sudah boleh kembali makan dan minum setelah tidak makan dan minum di pagi hari selama bulan Ramadan. Dengan demikian,sangat erat hubungannya antara Idul Fitri dan zakat fitri yaitu, yang dikeluarkan untuk memberikan makan orang miskin.
فَرَضَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَكَاةَ الْفِطْرِ طُهْرَةً لِلصَّائِمِ مِنَ اللَّغْوِ وَالرَّفَثِ وَطُعْمَةً لِلْمَسَاكِيْنِ
Rasulullah saw. mewajibkan zakat fitri sebagai penyuci bagi orang yang puasa dari perbuatan sia-sia dan omongan kotor serta untuk memberi makan bagi orang miskin. (HR Abu Daud dan Ibnu Majah)
Hukum zakat fitrah adalah wajib berdasarkan hadis riwayat Imam Muslim,yaitu :
فَرَضَ رَسُوْلُ الله صلى الله عليه وسلم زَكَاةَ الفِطْرِ -مِنْ رَمَضَانَ عَلَى النَّاسِ
Rasulullah saw. Mewajibkan zakat fitri pada bulan Ramadhan kepada manusia. (HR Muslim)
Para ulama berbeda pendapat tentang batasan waktu wajib pelaksanaan pemberian zakat fitri tersebut. Imam Syafi’i, Imam Ahmad, dan Imam Malik dalam salah satu riwayatnya berkata, “Zakat fitri itu wajib dengan sebab terbenamnya matahari pada hari akhir di bulan Ramadan, karena zakat fitri itu diwajibkan untuk menyucikan orang yang berpuasa, sedangkan puasa itu berakhir dengan sebab terbenamnya matahari,yang karenanya wajib zakat fitri itu”
Sedangkan, Imam Abu Hanifah dan Imam Malik dalam salah satu riwayatnya berpendapat, “Zakat fitri itu wajib dengan sebab terbitnya fajar pada hari raya karena zakat fitri itu ibadah yang berhubungan dengan hari raya. Tidak boleh kewajibannya mendahului hari raya, seperti penyembelihan hewan kurban pada hari Idul Adha.
Jenis zakat fitri yang dikeluarkan berupa satu gantang gandum, satu gantang kurma, satu gantang susu, atau satu gantang anggur kering. Hal ini berdasarkan hadis Abu Sa’id Al-Khudri r.a :
كُنَّ نُخْرِجُ زَكَاةَ الْفِطْرِ صَاعًا مِنْ طَعَامٍ ، أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ ، أَوْ صَاعًا مِنْ تَمٍ
، أَوْ صَاعًا مِنْ أَقِطٍ ، أَوْ صَاعًا مِنْ زَبِيبٍ
Kami mengeluarkan zakat (pada zaman Rasulullah saw.) satu gantang makanan, satu gantang gandum, satu gantang kurma, satu gantang susu kering, atau satu gantang anggur kering. (HR Bukhari dan Muslim).
Dan Nabi Muhammad saw. bersabda, “Zakat fitri satu gantang makanan, barangsiapa yang membawa gandum diterima, yang membawa kurma diterima, yang membawa salt (gandum yang tidak berkulit) diterima, yang membawa anggur kering diterima, aku mengira beliau berkata, ‘Yang membawa adonan diterima.” (HR Ibnu Khuzaimah dengan sanad Hasan)
Zakat Mal
Zakat mal atau zakat harta adalah zakat yang diwajibkan Allah terhadap kaum muslimin yang telah memiliki harta mencapai nishab dan haul serta syarat-syarat lainnya. Tujuan zakat mal menurut penjelasan Al-Qur’an berkaitan dengan muzakki melalui dua kata. Pertama,tath-hir yang artinya membersihkan. Kedua,tazkiyah yang artinya menyucikan.
Kedua kata tersebut meliputi segala bentuk pembersihan dan penyucian, baik material maupun spiritual bagi pribadi orang kaya dan jiwanya atau bagi harta dan kekayaannya. Kedua kata ini disebutkan di dalam firman Allah SWT:
Ambillah zakat dari harta mereka guna membersihkan dan menyucikan mereka, dan berdoalah untuk mereka. Sesungguhnya doamu itu (menumbuhkan) ketentraman jiwa bagi mereka. Allah Maha Mendengar, Maha Mengetahui. (QS At-Taubah:103)
Kedua kata tersebut meliputi segala bentuk pembersihan dan penyucian, baik material maupun spiritual bagi pribadi orang kaya dan jiwanya atau bagi harta dan kekayaannya. Tujuan Zakat Mal :
Zakat menyucikan jiwa dari sifat kikir.
Zakat mendidik berinfak dan memberi.
Berakhlak dengan akhlak Allah.
Zakat merupakan manifestasi syukur atas nikmat Allah SWT.
Zakat mengobati hati dari cinta dunia.
Zakat mengembangkan kekayaan batin.
Zakat menarik rasa simpati.
Zakat menyucikan harta.
Zakat mengembangkan harta.
BAB III
KESIMPULAN
Jadi zakat itu ialah beribadah karena Allah dengan cara mengeluarkan sebagian kewajiban berupa harta tertentu secara syar’i untuk disalurkan kepada suatu golongan atau institusi tertentu. Hukum zakat adalah wajib bagi seluruh umat muslim, dan berdosa hukumnya bagi yang tidak membayar zakat. Untuk membayar zakat terbagi dari jenis-jenis harta yang wajib dizakati seperti tanaman, hewan ternak, penghasilan, emas dan perak, perdagangan dan profesi. Sementara macam-macam zakat terdiri dari zakat fitrah yang dikeluarkan setiap sebelum idul fitri dan zakat mal atau zakat penghasilan
DAFTAR PUSTAKA
Syaikh Abu Bakar Jabir al-Jaza’iri. Minhajul Muslim Konsep Hidup Ideal Dalam Islam.2009. Madinah : Maktabah al-Ulum wa al-Hikam
Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin. Fiqih Zakat Kontemporer.2011. Surakarta : Al-Qowam.
al-Zuhayli Wahbah , Zakat : Kajian Berbagai Mazhab, Terj. Agus Effendi 2005.Bandung: PT Remaja Rosdakarya
Gozali K.H.M. Syukri. Pedoman zakat. 1997. Jakarta : Departemen Agama
Hasbi Al-Furqon. 125 Masalah Zakat. 2008. Solo: Tim Al-Imtiyaz.
Potongan2
1 Perhiasan yang dijadikan barang sewaan tidak wajib dizakati,baik perhiasan itu milik seorang laki-laki maupun perempuan. Perhiasan yang dibolehkan untuk perempuan (yang dikenakan di tubuhnya) juga tidak wajib dizakati,seperti gelang. Zakat juga tidak diwajibkan terhadap perhiasan yang boleh dikenakan oleh laki-laki,seperti perhiasan untuk pegangan pedang yang dipersiapkan untuk perang.
Demikian pula,zakat tidak diwajibkan terhadap cincin yang terbuat dari perak,perhiasan yang dikenakan oleh hidung,gigi,mushaf,pedang,atau oleh orang yang boleh memakainya. Misalnya,istri atau anak perempuan pemilik perhiasan tersebut yang sudah pantas mengenakan perhiasan(karena keduanya dewasa). Tetapi, jika perhiasan tersebut dikenakan oleh perempuan yang belum pantas mengenakannya(seperti karena masih kecil),zakat wajib dikeluarkan darinya.
Perhiasan yang zakatnya wajib dikeluarkan menurut mazhab Syafi’i ialah perhiasan yang sengaja dipendam,ditabungkan,berbentuk bejana,perhiasan perempuan yang dikenakan oleh laki-laki,perhiasan laki-laki yang dikenakan oleh perempuan(seperti pedang),atau serpihan yang berbentuk seperti perhiasan,perhiasan perempuan dewasa yang dipakai secara berlebihan,misalnya perhiasan mencapai 200 mitsqal(kira-kira ½ kg). Begitu pula,zakat wajib dikeluarkan dari perhiasan ini dikiyaskan kepada perhiasan yang hukumnya haram, misalnya kunci bejana yang sengaja dibuat dalam bentuk yang besar karena kebutuhannya memang begitu atau bentuk kunci tersebut kecil, tetapi dimaksudkan sebagai perhiasan.