Studi Antropologi Hukum dan Perubahan Sosial

 Definisi Antropologi Hukum

Antropologi hukum merupakan ilmu pengetahuan (logos) tentang manusia (tropos) yang bersangkutan dengan hukum. Manusia yang dimaksud adalah individu yang hidup bermasyarakat, bergaul antara satu dengan yang lain, baik dalam masyarakat yang masih sederhana budayanya (primitif) maupun dalam masyarakat yang sudah modern (maju). Budaya yang dimaksud adalah budaya hukum, yaitu segala bentuk perilaku budaya manusia yang mempengaruhi atau yang berkaitan dengan masalah hukum.


Objek Kajian Antropologi Hukum

  • Masalah sejarah asal dan perkembangan manusia.
  • Masalah sejarah terjadinya beragam makhluk manusia, dipandang dari sudut ciri-ciri tubuhnya.
  • Masalah sejarah asal, perkembangan, penyebaran, dan terjadinya beragam kebudayaan manusia.
  • Masalah asas-asas kebudayaan manusia dalam kehidupan masyarakat dari semua suku bangsa yang tersebar di seluruh dunia.

Perkembangan Antropologi Hukum

  • Metode historis.
  • Metode normatif eksploratif.
  • Metode deskriptif perilaku.
  • Metode studi kasus.

Kedudukan Antropologi Hukum

  • Memberikan pemahaman tentang hukum-hukum non-state law, yaitu memberikan kajian melalui telaah mendalam yang kelak menjadi sistem kajian referensi pembuat undang-undang.
  • Dapat dilihat pada persidangan-persidangan atau penyelesaian sengketa yang berlangsung di pengadilan-pengadilan. Hakim yang memiliki pengetahuan akan menggali sumber-sumber hukum yang hidup di tengah masyarakat dalam menyelesaikan perselisihan.
  • Antropologi Hukum menitikberatkan pada budaya hukum yang berkaitan atau mempengaruhi masalah hukum.

Tujuan Antropologi Hukum

  • Secara teoritis dapat mengetahui pengertian-pengertian hukum yang berlaku dalam masyarakat sederhana dan modern.
  • Dapat mengetahui bagaimana masyarakat bisa mempertahankan nilai-nilai dasar yang dimiliki sekaligus mengetahui bagaimana masyarakat bisa melakukan perubahan-perubahan terhadap nilai-nilai dasar tersebut.
  • Dapat mengetahui perbedaan pendapat atau pandangan masyarakat atas sesuatu yang seharusnya mereka lakukan.
  • Dapat mengetahui suku bangsa atau masyarakat mana yang masih kuat atau fanatik mempertahankan keberlakuan nilai-nilai budaya mereka.
  • Dapat mengetahui suku bangsa atau masyarakat mana yang memiliki norma-norma perilaku hukum yang sudah tinggi dan mana yang belum tinggi.

Perubahan Sosial

Manusia adalah makhluk dinamis, artinya tidak ada manusia yang tidak melakukan perubahan dalam aktivitas kehidupannya sehari-hari. Perubahan sosial terjadi karena manusia bagian dari gejala perubahan sosial dan perubahan sosial yang terjadi tidak hanya pada satu sisi, melainkan banyak sektor dan faktor yang mengalami perubahan di berbagai bidang lainnya.

Dalam terminologi sosiologis, perubahan sosial sering disebut sebagai transformasi sosial, yaitu suatu perubahan secara menyeluruh dalam bentuk, rupa, sifat, watak, dan sebagainya dalam hubungan timbal balik antar manusia, baik sebagai individu maupun sebagai kelompok.


Teori Perubahan Sosial

  • Teori Klasik:
    • Teori Evolusi (Evolutionary Theory)
    • Teori Konflik (Conflict Theory)
    • Teori Fungsional (Functionalist Theory)
    • Teori Siklus (Cyclical Theory)
  • Teori Modern:
    • Teori Modernisasi (Modernization Theory)
    • Teori Ketergantungan (Dependencia Theory)
    • Teori Sistem Dunia (World System Theory)

Faktor Terjadinya Perubahan Sosial

  • Perubahan komposisi penduduk.
  • Penemuan baru (Inovasi).
  • Konflik sosial.
  • Pemberontakan.

Kategori Perubahan Sosial

  • Immanent Change
  • Selective Contact Change
  • Directed Contact Change

Dimensi Perubahan Sosial

  • Dimensi Perubahan Sosial pada Struktur.
  • Dimensi Perubahan Sosial pada Budaya.
  • Dimensi Perubahan Sosial pada Interaksional.

Hubungan Antara Perubahan-perubahan Sosial dengan Hukum

Perubahan hukum dapat dikategorikan menjadi dua macam:

  • Perubahan dalam bentuk pemberian isi konkret terhadap norma yang abstrak: Dalam hal ini, hukum dilihat sebagai alat untuk mempertahankan stabilitas atau alat social control. Terjadi karena tuntutan perubahan sosial atau dengan kata lain, perubahan hukum tertinggal oleh perubahan sosial.

  • Perubahan peraturan secara formal: Dalam bentuknya yang demikian, perubahan hukum itu merupakan fungsi bekerjanya berbagai faktor perubahan yang membebani hukum dengan berbagai permintaan.