- Teori Forum Shopping-Shopping ForumTeori ini dikemukakan oleh Keebet von Benda Beckmann (2000: 64-65) berdasarkan penelitiannya di Sumatera Barat pada Juni 1974 hingga September 1975. Teori ini dibangun dari fakta persengketaan harta warisan kolam Batu Panjang yang diklaim oleh dua kaum berbeda. Dari fakta-fakta tersebut, Keebet membangun teori yang diambil dari istilah hukum perdata internasional, yaitu Forum Shopping-Shopping Forum. Forum Shopping berarti orang-orang yang bersengketa dapat memilih lembaga berdasarkan hasil akhir yang diharapkan dari sengketa tersebut. Sedangkan Shopping Forum berarti pihak pengadilan, baik pengadilan adat di tingkat masyarakat maupun pengadilan pemerintah, terlibat dalam memanipulasi sengketa untuk keuntungan politik atau menolak sengketa yang dapat mengancam kepentingan mereka.
- Teori Justice in Many RoomsTeori ini dikemukakan oleh Marc Galanter (dalam Ihromi, 1993). Pada masa itu, terdapat dua pandangan berbeda tentang hukum: sentralisme hukum dan pluralisme hukum. Galanter melihat bahwa pada dimensi sentralisme, keadilan seolah-olah hanya merupakan produk eksklusif lembaga yang diberi wewenang yuridis oleh negara. Akibatnya, terjadi penumpukan perkara (terutama di MA) yang membutuhkan waktu, tenaga, dan biaya yang berlebihan. Di Amerika Serikat, studi S. Macaulay menunjukkan bahwa banyak sengketa yang bisa diajukan ke pengadilan diselesaikan melalui jalur ADR (Alternative Dispute Resolution). Galanter berpendapat bahwa setiap komunitas memiliki regulasi sendiri dalam penyelesaian sengketa di antara mereka. Oleh karena itu, Galanter mencetuskan teori Justice in Many Rooms yang menyatakan bahwa keadilan dapat ditemukan di berbagai tempat, tidak hanya di lembaga peradilan pemerintah.
- Teori Semi Autonomous Social FieldsTeori ini berasal dari hasil penelitian di bidang agraria di Tanzania oleh Sally Falk Moore (dalam Ihromi, 1993). Teori ini muncul dari dikotomi hukum yang diungkapkan oleh Roscoe Pound dan Cochrane. Pound berpendapat bahwa hukum berfungsi sebagai alat rekayasa sosial, sedangkan Cochrane berpendapat bahwa masyarakat yang menentukan hukum. Moore membuktikan ini melalui penelitian pada Suku Chagga di Tanzania, yang dihadapkan pada UU Agraria baru yang menghapus hak milik pribadi atas tanah. Namun, penerapan UU tersebut tidak berhasil karena secara terselubung, mantan tuan tanah tetap memiliki kendali atas tanah. Moore akhirnya mencetuskan teori Semi Autonomous Social Fields yang menyatakan bahwa dalam suatu bidang kehidupan sosial, aturan-aturan dan kebiasaan dapat berkembang secara internal, namun juga rentan terhadap pengaruh eksternal.
- Teori Street Level BureaucracyTeori ini dikemukakan oleh Michel Lipsky (dalam Masinambouw, 2000:168). Lipsky berpendapat bahwa birokrat tingkat bawah yang berhadapan langsung dengan masyarakat memiliki dua tugas: sebagai pelaksana peraturan/kebijakan dan sebagai pihak yang memiliki diskresi. Teori ini mengungkapkan kecenderungan birokrat tingkat bawah untuk melakukan diskresi yang menguntungkan diri sendiri, seperti pungutan liar untuk pengurusan KTP, SIM, paspor, perizinan, sertifikat tanah, dan pelanggaran lalu lintas di Indonesia.