SISTEM PERKAWINAN ADAT
1. Sistem Endogami
Endogami adalah suatu perkawinan antara etnis, klan, suku, atau kekerabatan dalam lingkungan yang sama. Dalam sistem endogami, seseorang, diharuskan untuk mencari jodoh di lingkungan sosialnya sendiri, misal di lingkungan kerabat, klan, lingkungan kelas sosial, atau yang sangat dekat hubungan kekerabatannya. Perkawinan endogami, biasanya dilakukan dengan alasan antara lain agar harta kekayaan tetap beredar di kalangan sendiri, memperkuat pertahanan klan dari serangan musuh, mempertahankan garis darah (nasab) atau motif lainnya yang lebih bersifat eksklusif.
Dalam Endogami, dapat dicatat :
Edogami dalam arti teritorial (yaitu semacam endogami yang ada di Sumatera Barat, endogami sekampung).
Endogami dalam arti serumpun (ialah yang terdapat pada beberapa suku dayak di kalimantan).
Endogami sebagai penyimpangan dari exogami (kawin tegak-tegi di lampung).
2. Sistem Eksogami
Definisi Exogami mempunyai dua arti, yakni dalam arti positif dan negatif. Exogami dalam arti positif adalah suatu sistem perkawinan dimana seseorang harus kawin dengan anggota klan yang lain. Sedangkan dalam arti negatif, eksogami adalah suatu sistem perkawinan dimana seseorang dilarang atau tidak boleh kawin dengan anggota se-klan.
Prinsip exogami ini berhubungan erat dengan sistem garis keturunan ibu, yaitu suatu cara yang unik untuk mempertahankan garis keturunan ibu. Jadi garis keturunan ibu adalah suatu prinsip, tak boleh mengelakan diri.
PERISTIWA HUKUM PERKAWINAN ADAT
Kawin melalui pelamaran atau peminangan
Pada umumnya, pihak yang melakukan pelamaran adalah pihak (Keluarga) si pemuda, yang dijalankan oleh seseorang atau beberapa orang sebagai utusan. Seorang atau beberapa utusan itu adalah mereka yang sekerabat dengan pihak laki-laki atau bahkan sering terjadi, yang melakukan lamaran adalah orang tuanya sendiri.
Kawin Lari
Perkawinan lari bersama (wegloophuwelijk)
Perkawinan dengan cara lari bersama ini dilakukan, untuk menghindarkan diri dari berbagai keharusan sebagai akibatperkawinan dengan cara pelamaran atau peminangan, atau juga untuk menghindarkan diri dari rintangan dari pihak orang tua dan sanak saudara pihak perempuan.
Perkawinan bawa lari (schaakhuwelijk)
Perkawinan bawa lari adalah berupa lari dengan seorang perempuan yang sudah ditunangkan atau dikawinkan dengan orang lain atau membawa lari perempuan dengan paksaan. Disamping itu pula dinyatakan bahwa acapkali antara perkawinan lari bersama dengan perkawinan bawa lari sangat sukar dibedakan.
BENTUK PERKAWINAN ADAT
Perkawinan Patrilineal Dan Matrilineal
Perkawinan Patrilineal
Masyarakat patrilineal itu didasarkan atas pertalian darah menurut garis bapak. Perkawinan dalam sistem ini mengakibatkan si isteri tersebut akan menjadi warga masyarakat dari pihak suaminya. Corak utama dari perkawinan ini adalah adalah disertai dengan pembayaran perkawinan. Maksud dari pembayaran perkawinan (Jujur) oleh pihak laki-laki kepada keluarga pihak perempuan, merupakan pertanda bahwa hubungan kekeluargaan si isteri dengan orang tuanya, saudara-saudaranya bahkan masyarakatnya telah diputuskan.
Corak Perkawinan Patrilineal selalu disertai pembayaran yang disadari benar tujuannya, ialah untuk memungkinkan pemindahan si wanita beserta anak-anaknya dari gensnya semula kedalam gens suami/ayahnya. Dibali, pembayaran itu melepaskan si wanita dari kekuasaan dewa-dewa rumahnya.
Jadi pada bentuk perkawinan ini terdapat sifat rangkap :
Dari satu sudut, si wanita dan pembayaran itu merupakan bagian (dan pusat) dari sistem tukar-menukar antar clan, pertukaran nilai-nilai yang menggerakan segala sesuatu.
Dari sudut lain, pembayaran berupa uang atau barang itu merupakan sarana magis untuk melepaskan si wanita dan memindahkannya (beserta anak-anaknya), tanpa mengganggu keseimbangan kosmis dan sosial.
Perkawinan Matrilineal
Prinsip garis keturunan matrilineal, pada hakikatnya didasarkan pada pertalian darah menurut garis ibu. Oleh karena itu dalam perkawinan si isteri tetap tinggal dalam clan atau golongan famili (keluarganya). Di sini berlaku, bahwa si suami tidak masuk dalam clan atau golongan si isteri, melainkan tetap tinggal dalam clannya sendiri. Si suami diperkenankan bergaul dalam lingkungan kerabat si isteri sebagai urang semando (ipar).
Anak-anak yang lahir dari perkawinan ini akan termasuk dalam clan ibunya, yang berarti akan menghubungkan dirinya berdasarkan pertalian darah dari pihak itu. Walaupun mungkin di dalam perkawinan ini terdapat hadiah perkawinan, namun hadiah itu tidaklah sama halnya dengan pembayaran perkawinan (Jujur) seperti pada masyarakat yang menganut sistem kekeluargaan yang patrilineal.
Perkawinan Bebas (Mandiri)
Bentuk perkawinan ini pada umumnya berlaku di lingkungan masyarakat adat yang bersifat parental (Keorangtuaan), seperti berlaku dikalangan masyarakat Jawa, Sunda, Aceh, dan kalangan masyarakat indonesia yang modern, dimana kaum keluarga atau kerabat tidak banyak lagi campur tangan dalam keluarga.
Setelah adat perkawinan, suami dan istri memisah dari kekuasaan orang tua masing-masing dan membangun keluarga/rumah tangga sendiri dan hidup mandiri. Orang tua hanya memberi bekal bagi kelajutan hidup rumah tangga kedua kedua mempelai dengan harta pemberian atau warisan sebagai harta bawaan ke dalam perkawinan mereka.
Perkawinan Campuran
Perkawinan campuran menurut hukum adat adalah persuku bangsa, adat budaya, atau berbeda agama yang dianut.
Kesimpulan
Sistem perkawinan adat terbagi atas Endogami dan Exogami. Endogami Endogami adalah suatu perkawinan antara etnis, klan, suku, atau kekerabatan dalam lingkungan yang sama. Sedangkan Exogami merupakan suatu sistem perkawinan dimana seseorang harus kawin dengan anggota klan yang lain.
Bentuk perkawinan masyarakat adat terbagi menjadi Perkawinan Patrilineal dan Matrilineal. Masyarakat patrilineal itu didasarkan atas pertalian darah menurut garis bapak. Sedangkan Matrilineal pada hakikatnya didasarkan pada pertalian darah menurut garis ibu.