Mediasi adalah salah satu alternatif dalam menyelesaikan sengketa yang merupakan suatu proses negosiasi untuk memecahkan masalah melalui pihak luar yang tidak memihak dan netral , yang akan bekerja untuk membantu menemukan solusi dalam menyelesaikan sengketa tersebut secara memuaskan bagi kedua belah pihak . Pihak ketiga yang membantu menyelesaikan sengketa tersebut disebut mediator . Pihak mediator tidak mempunyai kewenangan untuk memberi putusan terhadap sengketa tersebut , melainkan hanya berfungsi untuk membantu menemukan solusi terhadap para pihak yang sedang bersengketa tersebut . Pengalaman , kemampuan , dan integritas seorang mediator diharapkan dapat mengefektifkan proses di antara para pihak yang bersengketa . Di samping itu , kedudukan mediator sebagai penengah juga sangat menentukan .