ADR atau Alternative Dispute Resolution


 ADR atau Alternative Dispute Resolution diartikan sebagai alterna tive to litigation dan alternative to adjudication . Kedua pengertian terse but menimbulkan implikasi yang berbeda. Dari pengertian pertama, seluruh penyelesaian sengketa di luar pengadilan termasuk arbitrase merupakan bagian dari ADR. Namun , apabila menggunakan penger tian kedua , pengertian ADR dapat meliputi mekanisme penyelesaian sengketa yang bersifat konsensus atau kooperatif , seperti halnya nego siasi , mediasi , dan konsiliasi.

Pengertian alternatif penyelesaian sengketa menurut Undang Undang Nomor 30 Tahun 1999 adalah lembaga penyelesaian sengketa atau beda pendapat melalui prosedur yang disepakati para pihak , yakni penyelesaian di luar pengadilan dengan cara konsultasi , negosiasi , mediasi , konsiliasi atau penilaian ahli. ADR merupakan alternatif penyelesaian sengketa yang dilakukan di luar pengadilan ( ordinary court ) melalui proses negosiasi , mediasi dan konsiliasi. (Ana Rokhmatussa’dyah dan Suratman. Hukum Investasi dan Pasar Modal)