Surat Berharga Pasar Uang (SBPU)

 


Sebelum mengenal Pasar Uang (Money Market) lebih baik terlebih dahulu mengenal Pasar Modal (Capital Market) . pasar uang dan pasar modal adalah sama- sama bagian dari industry jasa keuangan. Namun di pasar uang instrumen yang diperdagangkan adalh surat berharga yang memiliki jangka waktu pendek.(maksimal satu tahun) Sedangkan di pasar modal instrument yang diperdagangkan adalah surat berharga berjangka waktu panjang (lebih dari satu tahun). Pasar uang tidak mempunyai transaksi yang nyata, kalau pasar modal mempunyai tempat transaksi yang nyata. Jenis yang diperdagangkan dalam dua jenis pasar ini juga berbeda.

Di pasar uang jenis instrument yang diperdagangkan adalah:

Wesel tagihan (bankers draft atau bank  acceptance atau bill of exchange), sertifikat deposito, commercial paper contohnya: promissory notes/ surat kesamnggupan membayar, sertifikat Bank Indonesia (SBI), Surat Berharga Pasar uang, valuta asing.

Di pasar modal jenis instrument yang diperdagangkan adalah: efek bersifat ekuitas: saham, efek bersifat utang

:  obligasi,  produk  derivative  atau  produk  turunan    :

warrat dan right, produk reksadana.

Pengertian Surat Berharga Pasar Uang (SBPU) 

Apakah yang dimaksud dengan Surat Berharga Pasar Uang (SBPU)?


Surat Berharga Pasar Uang (SBPU): terdiri dari kata Surat Berharga dan Pasar Uang. Surat Berrharga ialah bukti tuntutan utang, pembawa hak, dan mudah diperjual belikan yang berbentuk kepada pengganti atau kepada pembawa. Sedangkan Pasar Uang ialah tempat pertemuan penawaran dan permintaan dana-dana dalam jangka pendek yang tidak lebih dari satu tahun.45 Misalnya Bank, Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB), dimana transaksi jual beli Surat Berharga Jangka Pendek dilakukan, contohnya : Surat Wesel, Surat Sanggup (Aksep), Cek dan Promes

 

2.               Dasar Hukum

Apakah dasar hukum Surat Berharga Pasar Uang (SBPU)?

Dasar Hukum:

1.  Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia No. 17/57/Kep/Dir, tanggal 28 Januari 1985, tentang  Perdagangan  Surat Berharga Pasar Uang, yang mulai berlaku pada tanggal 1 Februari 1985.

2.  Surat Edaran Bank Indonesia No. SE. 17/6/UPUM, tanggal 28 Januari 1985, perhal Ketentuan tentang Perdagangan Surat Berharga Pasar Uang, yang mulai berlaku pada tanggal 1 Februari 1985.

 

 


45 H.MN Purwosutjipto, Pengertian Pokok Hukum................ ,Op Cit hlm

243.


Jenis Surat Berharga Pasar Uang

Ada berapa Jenis Surat Berharga Pasar Uang? Jenis Surat Berharga Pasar Uang ada dua yaitu:

a.                      Surat Sanggup (Promes) dapat berupa:

1.   Surat Sanggup yang diterbitkan oleh seorang nasabah dalam rangka penerimaan kredit dari Bank atau Lembaga Keuangan bukan Bank untuk membiayai suatu kegiatan tertentu.

2.   Surat Sanggup (Promes) yang diterbitkan oleh Bank atau Lembaga Keuangan bukan Bank dalam rangka pinjaman antar Bank.

b.                           Surat Wesel dapat berupa46:

1.      Surat Wesel yang diterbitkan oleh salah satu pihak dan diaksep oleh pihak lain dalam rangka transaksi tertentu.

2.      Surat Wesel yang diterbitkan oleh nasabah bank atau Lembaga Keuangan bukan Bank dan diaksep oleh bank atau Lembaga Keuangan bukan Bank dalam rangka pemberian kredit untuk membiayai kegiatan tertentu.

 

4.     Sifat-sifat khusus Surat Berharga Pasar Uang

Apakah sifat-sifat khusus Surat Berharga  Pasar Uang?

Sifat-sifat Khusus Surat Berharga Pasar Uang:

1.               Surat Berharga Pasar Uang (SBPU) itu dipakai khusus dalam Rupiah dan tidak bisa  dipakai dalam jenis uang lain.

 

 


46 Ibid


2.               Surat Berharga Pasar Uang (SBPU) hanya dapat diperjual belikan secara diskonto, artinya dengan potongan bunga dimuka, contohnya: SBPU senilai lima puluh juta rupiah dijual dengan diskonto 5%. Pembeli hanya membayar Rp 47500.000, karena telah dikurangi 5% dari RP 50.000.000,- Sedangkan diskonto ditetapkan oleh Bank Indonesia secara berkala. Para pihak yang berkepentingan dalam persoalan SBPU terbatas pada lingkungan tertentu yaitu Bank Indonesia, bank-bank, Lembaga Keuangan Bukan Bank, dan nasabah bank atau Lembaga Keuangan bukan Bank.

3.               Dengan demikian orang pribadi tidak dapat mempergunakan Surat Berharga Pasar Uang (SBPU), dan jangka waktu Surat Wesel, Surat Sanggup tersebut 30 s/d 90 hari, jangka waktu paling lama satu Tahun.