Sebelum mengenal Pasar Uang (Money
Market) lebih baik terlebih dahulu mengenal Pasar Modal (Capital Market) . pasar uang dan pasar
modal adalah sama- sama bagian dari industry jasa keuangan. Namun di pasar uang
instrumen yang diperdagangkan adalh surat berharga yang memiliki jangka waktu
pendek.(maksimal satu tahun) Sedangkan di pasar modal instrument yang
diperdagangkan adalah surat berharga berjangka waktu panjang (lebih dari satu
tahun). Pasar uang tidak mempunyai transaksi yang nyata, kalau pasar modal
mempunyai tempat transaksi yang nyata. Jenis yang diperdagangkan dalam dua
jenis pasar ini juga berbeda.
Di pasar uang jenis instrument yang diperdagangkan adalah:
Wesel tagihan (bankers draft atau bank acceptance atau bill of exchange), sertifikat deposito, commercial paper contohnya: promissory notes/ surat kesamnggupan membayar, sertifikat
Bank Indonesia (SBI), Surat Berharga Pasar uang, valuta asing.
Di pasar modal jenis instrument yang diperdagangkan adalah: efek
bersifat ekuitas: saham, efek bersifat utang
: obligasi, produk
derivative atau produk
turunan :
warrat dan right, produk reksadana.
Pengertian Surat Berharga Pasar Uang (SBPU)
Apakah yang dimaksud dengan Surat Berharga Pasar Uang
(SBPU)?
Surat Berharga Pasar Uang
(SBPU): terdiri dari kata Surat Berharga dan Pasar
Uang. Surat Berrharga ialah bukti
tuntutan utang, pembawa hak, dan mudah diperjual belikan yang berbentuk
kepada pengganti atau kepada pembawa. Sedangkan Pasar Uang ialah tempat
pertemuan penawaran dan permintaan dana-dana dalam jangka pendek yang tidak
lebih dari satu tahun.45 Misalnya Bank, Lembaga Keuangan Bukan Bank
(LKBB), dimana transaksi jual beli Surat Berharga Jangka Pendek dilakukan,
contohnya : Surat Wesel, Surat Sanggup (Aksep), Cek dan Promes
2.
Dasar Hukum
Apakah
dasar hukum Surat Berharga Pasar Uang (SBPU)?
Dasar Hukum:
1. Surat Keputusan
Direksi Bank Indonesia No. 17/57/Kep/Dir, tanggal 28 Januari 1985, tentang Perdagangan
Surat Berharga Pasar Uang,
yang mulai berlaku pada tanggal 1 Februari 1985.
2. Surat Edaran Bank
Indonesia No. SE. 17/6/UPUM, tanggal 28 Januari 1985, perhal Ketentuan tentang Perdagangan Surat Berharga Pasar
Uang, yang mulai berlaku pada tanggal 1 Februari 1985.
![]() |
45 H.MN Purwosutjipto,
Pengertian Pokok Hukum................ ,Op Cit hlm
243.
Jenis Surat Berharga Pasar Uang
Ada berapa Jenis Surat Berharga Pasar Uang? Jenis Surat
Berharga Pasar Uang ada dua yaitu:
a.
Surat Sanggup (Promes) dapat berupa:
1. Surat Sanggup yang
diterbitkan oleh seorang nasabah dalam rangka penerimaan kredit dari Bank atau
Lembaga Keuangan bukan Bank untuk
membiayai suatu kegiatan tertentu.
2. Surat Sanggup
(Promes) yang diterbitkan oleh Bank atau Lembaga Keuangan bukan Bank dalam rangka pinjaman antar Bank.
b.
Surat Wesel dapat
berupa46:
1.
Surat Wesel yang diterbitkan oleh salah satu pihak dan diaksep oleh pihak lain dalam rangka transaksi tertentu.
2.
Surat Wesel yang diterbitkan oleh nasabah bank atau Lembaga
Keuangan bukan Bank dan diaksep oleh bank atau Lembaga Keuangan bukan
Bank dalam rangka pemberian kredit
untuk membiayai kegiatan tertentu.
4. Sifat-sifat khusus Surat Berharga Pasar Uang
Apakah
sifat-sifat khusus Surat Berharga Pasar Uang?
Sifat-sifat Khusus Surat Berharga Pasar Uang:
1.
Surat Berharga Pasar Uang (SBPU) itu dipakai khusus
dalam Rupiah dan tidak bisa dipakai dalam jenis uang lain.
![]() |
46 Ibid
2.
Surat Berharga Pasar Uang (SBPU) hanya dapat
diperjual belikan secara diskonto, artinya dengan potongan bunga dimuka,
contohnya: SBPU senilai lima puluh juta rupiah dijual dengan diskonto 5%.
Pembeli hanya membayar Rp 47500.000, karena telah dikurangi 5% dari RP
50.000.000,- Sedangkan diskonto ditetapkan oleh Bank Indonesia secara berkala.
Para pihak yang berkepentingan dalam persoalan SBPU terbatas pada lingkungan
tertentu yaitu Bank Indonesia, bank-bank, Lembaga Keuangan Bukan Bank, dan
nasabah bank atau Lembaga Keuangan bukan Bank.
3.
Dengan demikian orang pribadi tidak dapat
mempergunakan Surat Berharga Pasar Uang (SBPU), dan jangka waktu Surat Wesel,
Surat Sanggup tersebut 30 s/d 90 hari, jangka waktu paling lama satu Tahun.