Personal Guaranty (jaminan perorangan) merupakan bagian dari hukum jaminan, yang mengatur tentang jaminan-jaminan piutang kreditor terhadap debitor. Jaminan Perorangan diatur dalam Buku III, Bab XVII mulai Pasal 1820 sampai dengan Pasal 1850 Kitab Undang - Undang Hukum perdata (KUH Perdata) tentang penanggungan utang. Istilah jaminan perorangan berasal dari kata borgtocht. Ada yang menyebut Personal Guaranty (Jaminan Perorangan) sebagai jaminan immaterial hal ini dilakukan untuk membedakan jaminan yang berupa kebendaan (jaminan materiil). Pengertian Jaminan Perorangan menurut Sri Soedewi Masjchoen adalah :
"Jaminan yang menimbulkan hubungan langsung pada perorangan tertentu, hanya dapat dipertahankan terhadap debitor tertentu, terhadap harta kekayaan debitor umumnya".
Pada dasarnya pemenuhan terhadap suatu perikatan antara debitor dan kreditor dilakukan oleh debitor itu sendiri. Hal tersebut dapat diketahui dan Pasal 1131 KUH Perdata
"Segala kebendaan si berutang, baik yang bergerak maupun yang tidak bergerak, baik yang sudah ada maupun yang barn akan ada di kemudian hari, menjadi tanggungan untuk segala perikatannya perseorangan".
Akan tetapi dapat pula diberikan atau dijamin untuk dipenuhi pihak ketiga yaitu orang pribadi atau badan hukum. Jaminan inilah yang disebut dengan Personal Guaranty. Personal Guaranty (Jaminan Perorangan) ini timbul dengan adanya hubungan hukum yang akan menimbulkan kewajiban untuk melakukan pembayaran pada salah satu pihak. Agar pihak kreditor terjamin bahwa pembayarannya akan dilakukan, maka disertakan pihak ketiga yang kadang-kadang sama sekali tidak ada hubungan dengan perikatan yang dilakukan dan bahkan menyediakan din untuk menanggungnya. Dalam Personal Guaranty, penjamin atau penanggung utang tidak memberikan atau menunjuk benda tertentu sebagai jaminan kepada kreditor melainkan hanya pernyataan menjamin atau kesepakatan antara penjamin dengan kreditor yaitu mengikat din dengan harta kekayaan yang ada untuk memenuhi kewajiban debitor pada waktunya dengan syarat-syarat tertentu. Oleh karena itu pada dasarnya penanggung utang bertanggung jawab untuk membayar utang tersebut dan seluruh harta ke-kayaannya itu. Personal Guaranty atau penanggungan utang tidak memberikan kedudukan yang didahulukan kepada kreditor. Kedudukan kreditor hanya sebagai kreditor konkuren yaitu mempunyai hak menagih kepada penjamin/ penanggung utang secara bersaing dengan kreditor konkuren lainnya (unsecured creditor). Berbeda dan kreditor yang memegang benda jaminan, dimana pemegang jaminan kebendaan kreditor mempuyai kedudukan yang lebih baik, karena kreditor berkedudukan sebagai kreditor preferen dalam pelunasan utang (secured creditor). Karena tidak ada kewajiban untuk menunjuk harta tertentu (benda tertentu) dalam Personal Guaranty, bagaimana perlindungan hukum bagi kreditor dan apa akibat hukum yang timbul dalam Personal Guaranty ?
a. Pengertian
Menurut Pasal 1820 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) penanggungan adalah suatu persetujuan dengan mana pihak ketiga, guna kepentingan si berpiutang mengikatkan diri untuk memenuhi perikatannya si berhutang manakala is sendiri tidak memenuhinya. Keterlibatan penanggung utang secara formal dapat terjadi tanpa diminta terlebih dahulu oleh debitor, bahkan di luar pengetahuannya seakan-akan penanggungan utang dapat saja diberikan oleh pihak ketiga yang tidak mempunyai hukum apapun dengan debitor (Pasal 1823 KUHPerdata).
Alasan adanya perjanjian penanggungan antara lain karena si penanggung mempunyai persamaan kepentingan ekonomi baik secara langsung maupun tidak langsung. Misalnya si penjamin sebagai direktur perusahaan selaku pemegang saham terbanyak dan perusahaan tersebut secara pribadi ikut menjamin utang perusahaan tersebut dan kedua perusahaan induk ikut menjamin perusahaan cabang (H. Salim HS, 2004 ; 219). Sifat perjanjian penanggungan adalah accessoir (tambahan), sedangkan perjanjian pokok-nya adalah perjanjian 'credit atau meminjam antara debitor dengan kreditor. Jadi apabila perjanjian pokoknya batal, maka perjanjian penanggungan juga batal, demikian juga jika perjanjian pokoknya hapus, maka perjanjian penanggungan juga ikut hapus. Tetapi terhadap sifat accessoir ini KUHPerdata memungkinkan adanya pengecualian. Hal ini tercantum dalam Pasal 1821 KUH Perdata yang menyatakan sebagai berikut :
1) Tiada penanggungan jika tidak ada suatu perikatan pokok yang sah.
2) Namun dapatlah seorang memajukan diri sebagai penanggung untuk suatu perikatan, biar-pun perikatan itu dapat dibatalkan dengan suatu tangkisan yang hanya mengenai dirinya pribadi si berutang, misalnya dalam hal kebelum dewasaan.
Dengan demikian perjanjian penanggungan tersebut akan tetap sah meskipun perjanjian pokoknya dibatalkan sebagai akibat dilaksanakan oleh seorang yang belum dewasa. Sehubungan dengan hal tersebut (Subekti, 1981 : 182) menyatakan bahwa hal itu dapat diterima dengan pengertian apabila perjanjian pokok itu dikemudian hari dibatalkan, maka perjanjian penanggungan juga ikut batal. Oleh karena perjanjian penanggungan merupakan perjanjian accessoir, dengan sendirinya penanggung tidak diperkenankan :
1) Seorang penanggung tidak dapat mengikatkan diri untuk lebih, maupun dengan syarat- syarat yang lebih berat, daripada perikatannya dan si berutang (Pasal 1822 . 1).
2) Adapun penanggungan boleh diadakan untuk hanya sebagian saja dan utangnya atau dengan syarat-syarat yang kurang. Jika penanggungan diadakan untuk lebih dari utangnya, atau dengan syarat-syarat yang lebih berat, maka perikatan itu tidak sama sekali batal, melainkan ia adalah sah hanya untuk apa yang diliputi oleh perikatan pOkok (Pasal 1822 : 2).
b. Subyek hukum dalam Personal Guaranty
Dalam perjanjian penanggungan utang ada tidak pihak yang terkait yaitu pihak kreditor (kreditor disini berkedudukan sebagai pemberi kredit atau orang berpiutang), debitor utama yaitu debitor yang berkedudukan sebagai peminjam dan pihak ketiga (debitor yang berkedudukan sebagai penjamin adalah penanggung utang, karena ia sendiri yang memberikan janjinya akan membayar utang bila debitor utama tidak dapat memenuhinya).
Syarat untuk menjadi penanggung utang sesuai dengan pasal 1827 KUH Perdata adalah : orang yang cakap melakukan perbuatan hukum. Seperti halnya dengan perjanjian pada umumnya maka penanggungan ini akan berpindah ke ahli warisnya (Pasal 1826 jo Pasal 1318 KUH Perdata).
Dalam jaminan penanggungan ada dua perjanjian yang berbeda tetapi berkaitan erat satu sama lain, yaitu perjanjian pokok yang dijamin dan perjanjian penanggungannya. Pada perjanjian pokok yang terlibat adalah kreditor dan debitor utama. Debitor utama adalah sebagai pihak yang berkewajiban untuk memenuhi perikatan yang telah dibuat dan dia harus bertanggung jawab atas kewajibannya dengan seluruh harta bendanya dalam anti kekayaannya bisa dijual secara paksa/dieksekusi untuk diambil sebagai pelunasan utang, sedangkan dalam Perjanjian Penang-gungan yang terlibat adalah kreditor dan pihak ketiga, disini pihak ketiga juga berkedudukan sebagai debitor. Hubungan hukum antara kreditor dan pihak ketiga adalah pihak ketiga dengan sukarela telah mengikatkan did sebagai debitor kepada kreditor untuk prestasi yang sama, oleh karena itu sesuai dengan Pasal 1820 KUH Perdata, maka sesudah debitor utama wanprestasi, kreditor mempuyai dua orang debitor yang samasama bisa ditagih untuk seluruh utangnya. (J. Satrio, 1996 : 42).