Dalam Personal Guaranty, penjamin atau penanggung utang memang tidak memberikan atau menunjuk benda tertentu sebagai jaminan kepada kreditor melainkan hanya pernyataan menjamin atau kesepakatan antara penjamin dengan kreditor yaitu mengikat diri dengan harta kekayaan yang ada untuk memenuhi kewajiban debitor pada waktunya dengan syarat-syarat tertentu. Oleh karena itu pada dasarnya penanggung utang bertanggung jawab untuk membayar utang tersebut dan harta kekayaannya (Indrawati Soewarso, 2002 : 23). Jadi Personal Guaranty atau penanggungan utang tidak memberikan kedudukan yang didahulukan kepada }creditor. Kedudukan hanya sebagai kreditor konkuren yaitu mempunyai hak menagih kepada penjamin/penanggung utang secara bersaing dengan kreditor konkuren lainnya (unsecured creditor).
Karena tidak ada kewajiban untuk menunjuk harta tertentu dalam Personal Guaranty, maka pentingnya informasi bagi kreditor tentang harta milik penanggung utang dan status perkawinannya yang akan berdampak pada realisasi penanggung utang dikemudian hari. Informasi harta kekayaan juga diperlukan untuk gugatan di kemudian hari, karena permintaan sita jaminan yang menyertai gugatan harus jelas menunjuk harta mana yang dikenakan penyitaan. Berbeda dengan pemegang jaminan kebendaan dimana dalam jaminan kebendaan (gadai, fidusia, hipotik dan Hak Tanggungan) kedudukan kreditor sebagai kreditor separatis sehingga pemegang jaminan kebendaan mempunyai hak untuk didahulukan (hak preferensi) dalam pelunasan utang (secured creditor). Personal Guaranty hanya efektif jika pada waktu debitor wanprestasi, penjamin atau penanggung utang mempunyai harta yang mencukupi. Perjanjian penanggungan utang tidak ditetapkan bentuk khusus seperti halnya Fidusia dan Hak Tanggungan yang memerlukan akta otentik. Jadi dalam perjanjian penanggungan utang bisa dilakukan baik secara lisan maupun tertulis (akta dibawah tangan maupun akta notaris). Namun untuk memudahkan pembuktian sebaiknya dibuat dalam bentuk tertulis, hal ini dilakukan untuk mencegah timbulnya sangkalan dikemudian hari, terutama dan pihak penanggung sendiri.
Khusus untuk akta dibawah tangan perlu disebutkan jumlah yang akan menjadi tanggung jawab penjamin, untuk memenuhi ketentuan Pasal 1878 KUH Perdata. Penjamin perlu menuliskan dengan tulisannya sendiri jumlah uang tersebut dan tanda tangannya. Apabila hal tersebut tidak dipenuhi dan kemudian hal-hal yang tercantum di dalam pernyataan tersebut disangkal oleh penanggung utang, maka akta yang telah ditandatangani hanya dapat berfungsi sebagai permulaan pembuktian dengan tulisan. Pihak kreditor masih perlu untuk memberikan alat bukti yang lain dalam tuntutannya. Oleh karena ini untuk keamanan bagi kreditor, maka akta penanggungan utang sebaiknya dibuat dalam bentuk akta notaris, karena dan segi pembuktian di pengadilan, akta notaris merupakan alat bukti yang sempurna. Hal ini berarti hakim tidak memerlukan alat bukti lainnya untuk membuktikan hal-hal yang dinyatakan dengan tegas dalam akta tersebut. Ketentuan Undang-Undang tidak mengatur secara khusus materi yang perlu dicantumkan dalam perjanjian penanggungan.