Perjanjian Bernama dan Tidak Bernama

 

  1. PERJANJIAN BERNAMA ( NOOMINAT )

Perjanjian bernama adalah perjanjian yang sudah mempunyai nama sendiri, yang dikelompokan sebagai perjanjian khusus dan jumlahnya terbatas. maksudnya adalah bahwa perjanjian-perjanjian tersebut diatur dan diberi nama oleh pembentuk undang-undang, berdasarkan tipe yang paling banyak terjadi sehari-hari. Perjanjian khusus terdapat dalam Bab V sampai dengan Bab XVIII KUHPerdata.

1.      Jual Beli

Berdasarkan ketentuan Pasal 1457 KUH Perdata, Jual beli ditegaskan sebagai suatu perjanjian, dengan mana pihak yang satu mengikatkan dirinya untuk menyerahkan suatu kebendaan, dan pihak yang lain untuk membayar harga yang telah dijanjikan.[1]

2.      Tukar Menukar

Tukar menukar adalah suatu perjanjian dengan mana kedua belah pihak mengikatkan dirinya untuk saling memberikan suatu barang secara bertimbal balik, sebagai gantinya suatu barang lain (Pasal 1541 KUH Perdata).[2]

3.      Sewa Menyewa

Sewa-menyewa adalah suatu perjanjian, dengan mana pihak yang lain mengikat dirinya untuk memberikan kepada pihak yang lainnya kenikmatan dari suatu barang, selama waktu tertentu dan dengan pembayaran suatu harga, yang pihak tersebut belakangan itu disanggupi pembayarannya (Pasal 1548 KUH Perdata).[3]

4.      Perjanjian melakukan Pekerjaan

Dalam undang-undang perjanjian jenis ini dibagi menjadi 3 macam, yaitu perjanjian untuk melakukan jasa tertentu, perjanjian kerja atau perburuhan dan perjanjian pemborongan pekerjaan.[4]

5.      Persekutuan

Perseroan Perdata (Persekutuan Perdata) adalah suatu persetujuan antara dua orang atau lebih, yang berjanji untuk memasukan sesuatu ke dalam perseroan itu dengan maksud supaya keuntungan yang diperoleh dari perseroan itu dibagi di antara mereka (Pasal 1618 KUHPer)

6.      Perkumpulan

Selain perseroan perdata sejati, perhimpunan orang-orang sebagai badan hukum juga diakui undang-undang, entah badan hukum itu diadakan oleh kekuasaan umum atau diakuinya sebagai demikian, entah pula badan hukum itu diterima sebagai yang diperkenankan atau telah didirikan untuk suatu maksud tertentu yang tidak bertentangan dengan undang-undang atau kesusilaan.

Pengertian perkumpulan berbeda dengan pengertian perseroan. Titik berat perseroan adalah mencari keuntungan dari perbendaan, sedangkan titik berat perkumpulan adalah tujuan sosial atau tujuan di lapangan lain daripada keuntungan semata.

7.      Hibah

Penghibahan adalah suatu persetujuan dengan mana seseorang penghibah menyerahkan sesuatu barang secara Cuma-Cuma, tanpa dapat menariknya kembali, untuk kepentingan seseorang yang menerima penyerahan barang itu. Undang-undang hanya mengakui penghibahan –penghibahan antara orang-orang yang masih hidup (Pasal 1666 KUHPer)

8.      Penitipan Barang

Penitipan barang terjadi bila orang menerima barang orang lain dengan janji untuk menyimpannya dan kemudian mengembalikannya dalam keadaan sama (Pasal 1694 KUHPer).

9.      Pinjam Pakai

Pinjam Pakai adalah suatu perjanjian dimana pihak yang satu menyerahkan suatu barang untuk dipakai dengan cuma-cuma kepada pihak lain, dengan syarat bahwa pihak yang menerima barang itu setelah memakainya atau setelah lewat waktu yang ditentukan, akan mengembalikan barang itu. (Pasal 1740 KUHPerdata)

10.  Pinjam Meminjam

Menurut pasal 1754 KUHPerdata pinjam meminjam adalah perjanjian dimana pihak pertama memberi kepada pihak kedua sebagai pinjaman sejumlah barang yang bisa habis dipakai dengan syarat bahwa pihak kedua harus mengembalikan barang-barang yang sama jumlahnya.

Perbedaan utama antara pinjam pakai dan pinjam meminjam adalah:

a.       Pinjam pakai dilakukan cuma-cuma, sedangkan pinjam meminjam dapat dilakukan dengan cuma-cuma maupun dengan beban.

b.      Pinjam pakai dapat dilakukan dalam benda bergerak maupun tak bergerak, sedangkan pinjam pakai dapat dilakukan hanya benda bergerak.

11.  Perjanjian Untung-untungan

Perjanjian Untung-untungan ialah suatu perbuatan yang hasilnya, yaitu mengenai untung ruginya, baik bagi semua pihak maupun bagi sementara pihak, tergantung pada suatu kejadian yang belum pasti. (Pasal 1774 KUHPer)

12.  Pemberi Kuasa

Pemberian kuasa ialah suatu persetujuan yang berisikan pemberian kekuasaan kepada orang lain yang menerimannya untuk melaksanakan sesuatu atas nama orang yang memberi kuasa (Pasal 1792 KUHPer).

13.  Penanggungan

Penanggungan ialah suatu persetujuan dimana pihak ketiga demi kepentingan kreditur, mengikatkan diri untuk memenuhi perikatan debitur, bila debitur tidak memenuhi perikatannya. (Pasal 1820 KUHPer)

14.  Perdamaian

Perdamaian adalah suatu persetujuan yang berisi bahwa dengan menyerahkan, menjanjikan atau menahan suatu barang, kedua belah pihak mengakhiri suatu perkara yang sedang diperiksa pengadilan ataupun mencegah timbulnya suatu perkara bila dibuat secara tertulis. (Pasal 1851 KUHPer)

 

  1. PERJANJIAN TIDAK BERNAMA ( IN NOOMINAT )

Perjanjian tak bernama adalah perjanjian-perjanjian yang tidak diatur di dalam KUHPerdata, tetapi terdapat di dalam masyarakat. Jumlah perjanjian ini tidak terbatas dengan nama yang disesuaikan dengan kebutuhan pihak-pihak yang mengadakannya.

1.      Perjanjian Lisensi

Lisensi adalah izin yang diberikan oleh pemegang paten kepada pihak lain berdasarkan perjanjian pemberian hak untuk menikmati manfaat ekonomi dari suatu paten yang diberikan perlindungan dalam jangka waktu tertentu.[5]

Lisensi karena perjanjian yaitu seorang atau badan hukum menerima lisensi boleh memberi suatu lisensi dibawah penemuan patennya kepada orang lain melalui suatu kontrak.

2.      Perjanjian Pembiayaan Konsumen

Pembiayaan konsumen adalah kegiatan pembiayaan dalam bentuk dana untuk pengadaan barang berdasarkan kebutuhan konsumen dengan pembayaran secara angsuran.[6]

3.      Perjanjian Sewa Beli (Hurrkoop)

Sewa beli adalah jual beli barang dimana penjual melaksanakan penjualan barang dengan cara memperhitungkan setiap pembayaran yang dilakukan oleh pembeli dengan pelunasan atas harga yang telah disepakati bersama dan diikat dalam suatu perjanjian, serta hak milik atas barang tersebut beralih dari penjual kepada pembeli setelah harganya dibayar lunas oleh pembeli kepada penjual.[7]

4.      Perjanjian Sewa Guna (Leasing)

Sewa guna Usaha (Leasing) adalah kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang modal baik secara sewa guna usaha dengan hak opsi, maupun sewa guna usaha tanpa hak opsi.[8]

5.      Perjanjian Anjak Piutang (Factoring)

Anjak Piutang (Factoring) adalah kegiatan pembiayaan dalam bentuk pembelian piutang usaha suatu perusahaan berikut pengurusan atas piutang tersebut.[9]

6.      Perjanjian Waralaba (Franchising)

Waralaba (Franchise) adalah perikatan di mana salah satu pihak diberikan hak untuk memanfaatkan dan/atau menggunakan hak atas kekayaan intelektual atau penemuan atau ciri khas usaha yang dimiliki pihak lain dengan suatu imbalan berdasarkan persyaratan yang ditetapkan pihak lain tersebut dalam rangka penyediaan dan/atau penjualan barang atau jasa.[10]

Pemberi Waralaba (Franchisor) yaitu badan usaha atau perorangan yang diberikan hak untuk memanfaatkan dan/atau menggunakan hak atas kekayaan intelektual atau penemuan atau ciri khas usaha yang dimiliki pemberi waralaba.[11] 

7.      Perjanjian Bot (Built Operate Transfer)

Perjanjian Bangun Guna Serah (Build Operate Transfer) adalah Perjanjian BOT merupakan bentuk perjanjian kerja sama yang dilakukan antara pemegang hak atas tanah dengan investor, yang menyatakan bahwa pemegang hak atas tanah memberikan hak kepada investor untuk mendirikan bangunan selama masa perjanjian BOT dan mengalihkan kepemilikan bangunan tersebut kepada pemegang hak atas tanah setelah jangka waktu perjanjian berakhir.[12]

Bentuk perjanjian ini sering digunakan dalam hal pembangunan infrastuktur publik, seperti halnya pasar, jalan tol, dsb. dimana dalam perjanjian ini pihak Pemerintah (baik pusat maupun daerah) menggandeng pihak swasta untuk penyediaan layanan publik tersebut, dikarenakan dana dari APBN ataupun APBD yang terbatas. Hal tersebut diatur dalam Pasal 363 dan 366 Undang-undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.



[1] I Ketut Oka Setiawan, Hukum Perikatan (Jakarta: Sinar Grafika, 2015). Hlm. 162

[2] I Ketut Oka Setiawan, Hukum Perikatan (Jakarta: Sinar Grafika, 2015). Hlm. 176

[3] I Ketut Oka Setiawan, Hukum Perikatan (Jakarta: Sinar Grafika, 2015). Hlm. 179

[4] I Ketut Oka Setiawan, Hukum Perikatan (Jakarta: Sinar Grafika, 2015). Hlm 190

[5] Pasal 1 Ayat 13 UU No.14 Tahun 2001 tentang Paten

[6] Peraturan Presiden No. 9 Tahun 2009 tentang Lembaga Pembiayaan

[7] Pasal 1 huruf a Keputusan Menteri Perdagangan dan Koperasi No. 34 /KP/II/1980 tentang Perijinan Beli Sewa.

[8] Keputusan Menteri Keuangan  No. 1169/KMK.01/1991 tentang Penyelenggaraan usaha perusahaan pembiayaan

[9] Pasal 1 ayat 7 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 29/POJK.05/2014

[10] PP No. 16 Tahun 1997 tentang Waralaba

[11] Suharnako, Hukum Perjanjian: Teori dan Analisa Kasus. ( : Prenada: 2017). Hlm 82

[12] Ima Oktorina. 2010. Kajian Tentang Kerjasama Pembiayaan dengan Sistem BOT dalam Revitalisasi Pasar Tradisional. Universitas Diponegoro : Semarang. Hlm. 12