- PERJANJIAN BERNAMA (
NOOMINAT )
Perjanjian
bernama adalah perjanjian yang sudah mempunyai nama sendiri, yang dikelompokan
sebagai perjanjian khusus dan jumlahnya terbatas. maksudnya adalah bahwa
perjanjian-perjanjian tersebut diatur dan diberi nama oleh pembentuk
undang-undang, berdasarkan tipe yang paling banyak terjadi sehari-hari.
Perjanjian khusus terdapat dalam Bab V sampai dengan Bab XVIII KUHPerdata.
1.
Jual Beli
Berdasarkan
ketentuan Pasal 1457 KUH Perdata, Jual beli ditegaskan sebagai suatu
perjanjian, dengan mana pihak yang satu mengikatkan dirinya untuk menyerahkan
suatu kebendaan, dan pihak yang lain untuk membayar harga yang telah
dijanjikan.[1]
2.
Tukar Menukar
Tukar
menukar adalah suatu perjanjian dengan mana kedua belah pihak mengikatkan
dirinya untuk saling memberikan suatu barang secara bertimbal balik, sebagai
gantinya suatu barang lain (Pasal 1541 KUH Perdata).[2]
3.
Sewa Menyewa
Sewa-menyewa
adalah suatu perjanjian, dengan mana pihak yang lain mengikat dirinya untuk
memberikan kepada pihak yang lainnya kenikmatan dari suatu barang, selama waktu
tertentu dan dengan pembayaran suatu harga, yang pihak tersebut belakangan itu
disanggupi pembayarannya (Pasal 1548 KUH Perdata).[3]
4.
Perjanjian melakukan Pekerjaan
Dalam
undang-undang perjanjian jenis ini dibagi menjadi 3 macam, yaitu perjanjian
untuk melakukan jasa tertentu, perjanjian kerja atau perburuhan dan perjanjian
pemborongan pekerjaan.[4]
5.
Persekutuan
Perseroan
Perdata (Persekutuan Perdata) adalah suatu persetujuan antara dua orang atau
lebih, yang berjanji untuk memasukan sesuatu ke dalam perseroan itu dengan
maksud supaya keuntungan yang diperoleh dari perseroan itu dibagi di antara
mereka (Pasal 1618 KUHPer)
6.
Perkumpulan
Selain
perseroan perdata sejati, perhimpunan orang-orang sebagai badan hukum juga
diakui undang-undang, entah badan hukum itu diadakan oleh kekuasaan umum atau
diakuinya sebagai demikian, entah pula badan hukum itu diterima sebagai yang
diperkenankan atau telah didirikan untuk suatu maksud tertentu yang tidak
bertentangan dengan undang-undang atau kesusilaan.
Pengertian
perkumpulan berbeda dengan pengertian perseroan. Titik berat perseroan adalah
mencari keuntungan dari perbendaan, sedangkan titik berat perkumpulan adalah
tujuan sosial atau tujuan di lapangan lain daripada keuntungan semata.
7.
Hibah
Penghibahan
adalah suatu persetujuan dengan mana seseorang penghibah menyerahkan sesuatu
barang secara Cuma-Cuma, tanpa dapat menariknya kembali, untuk kepentingan
seseorang yang menerima penyerahan barang itu. Undang-undang hanya mengakui
penghibahan –penghibahan antara orang-orang yang masih hidup (Pasal 1666
KUHPer)
8.
Penitipan Barang
Penitipan
barang terjadi bila orang menerima barang orang lain dengan janji untuk
menyimpannya dan kemudian mengembalikannya dalam keadaan sama (Pasal 1694
KUHPer).
9.
Pinjam Pakai
Pinjam
Pakai adalah suatu perjanjian dimana pihak yang satu menyerahkan suatu barang
untuk dipakai dengan cuma-cuma kepada pihak lain, dengan syarat bahwa pihak
yang menerima barang itu setelah memakainya atau setelah lewat waktu yang
ditentukan, akan mengembalikan barang itu. (Pasal 1740 KUHPerdata)
10. Pinjam
Meminjam
Menurut
pasal 1754 KUHPerdata pinjam meminjam adalah perjanjian dimana pihak pertama
memberi kepada pihak kedua sebagai pinjaman sejumlah barang yang bisa habis
dipakai dengan syarat bahwa pihak kedua harus mengembalikan barang-barang yang
sama jumlahnya.
Perbedaan
utama antara pinjam pakai dan pinjam meminjam adalah:
a.
Pinjam pakai dilakukan cuma-cuma, sedangkan
pinjam meminjam dapat dilakukan dengan cuma-cuma maupun dengan beban.
b.
Pinjam pakai dapat dilakukan dalam benda
bergerak maupun tak bergerak, sedangkan pinjam pakai dapat dilakukan hanya
benda bergerak.
11. Perjanjian
Untung-untungan
Perjanjian
Untung-untungan ialah suatu perbuatan yang hasilnya, yaitu mengenai untung
ruginya, baik bagi semua pihak maupun bagi sementara pihak, tergantung pada
suatu kejadian yang belum pasti. (Pasal 1774 KUHPer)
12. Pemberi
Kuasa
Pemberian
kuasa ialah suatu persetujuan yang berisikan pemberian kekuasaan kepada orang
lain yang menerimannya untuk melaksanakan sesuatu atas nama orang yang memberi
kuasa (Pasal 1792 KUHPer).
13. Penanggungan
Penanggungan
ialah suatu persetujuan dimana pihak ketiga demi kepentingan kreditur,
mengikatkan diri untuk memenuhi perikatan debitur, bila debitur tidak memenuhi
perikatannya. (Pasal 1820 KUHPer)
14. Perdamaian
Perdamaian
adalah suatu persetujuan yang berisi bahwa dengan menyerahkan, menjanjikan atau
menahan suatu barang, kedua belah pihak mengakhiri suatu perkara yang sedang
diperiksa pengadilan ataupun mencegah timbulnya suatu perkara bila dibuat
secara tertulis. (Pasal 1851 KUHPer)
- PERJANJIAN TIDAK BERNAMA
( IN NOOMINAT )
Perjanjian
tak bernama adalah perjanjian-perjanjian yang tidak diatur di dalam KUHPerdata,
tetapi terdapat di dalam masyarakat. Jumlah perjanjian ini tidak terbatas
dengan nama yang disesuaikan dengan kebutuhan pihak-pihak yang mengadakannya.
1.
Perjanjian Lisensi
Lisensi
adalah izin yang diberikan oleh pemegang paten kepada pihak lain berdasarkan
perjanjian pemberian hak untuk menikmati manfaat ekonomi dari suatu paten yang
diberikan perlindungan dalam jangka waktu tertentu.[5]
Lisensi
karena perjanjian yaitu seorang atau badan hukum menerima lisensi boleh memberi
suatu lisensi dibawah penemuan patennya kepada orang lain melalui suatu
kontrak.
2.
Perjanjian Pembiayaan Konsumen
Pembiayaan
konsumen adalah kegiatan pembiayaan dalam bentuk dana untuk pengadaan barang
berdasarkan kebutuhan konsumen dengan pembayaran secara angsuran.[6]
3.
Perjanjian Sewa Beli (Hurrkoop)
Sewa
beli adalah jual beli barang dimana penjual melaksanakan penjualan barang
dengan cara memperhitungkan setiap pembayaran yang dilakukan oleh pembeli
dengan pelunasan atas harga yang telah disepakati bersama dan diikat dalam
suatu perjanjian, serta hak milik atas barang tersebut beralih dari penjual
kepada pembeli setelah harganya dibayar lunas oleh pembeli kepada penjual.[7]
4.
Perjanjian Sewa Guna (Leasing)
Sewa
guna Usaha (Leasing) adalah kegiatan
pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang modal baik secara sewa guna usaha
dengan hak opsi, maupun sewa guna usaha tanpa hak opsi.[8]
5.
Perjanjian Anjak Piutang (Factoring)
Anjak
Piutang (Factoring) adalah kegiatan
pembiayaan dalam bentuk pembelian piutang usaha suatu perusahaan berikut
pengurusan atas piutang tersebut.[9]
6.
Perjanjian Waralaba (Franchising)
Waralaba
(Franchise) adalah perikatan di mana
salah satu pihak diberikan hak untuk memanfaatkan dan/atau menggunakan hak atas
kekayaan intelektual atau penemuan atau ciri khas usaha yang dimiliki pihak
lain dengan suatu imbalan berdasarkan persyaratan yang ditetapkan pihak lain
tersebut dalam rangka penyediaan dan/atau penjualan barang atau jasa.[10]
Pemberi
Waralaba (Franchisor) yaitu badan
usaha atau perorangan yang diberikan hak untuk memanfaatkan dan/atau
menggunakan hak atas kekayaan intelektual atau penemuan atau ciri khas usaha
yang dimiliki pemberi waralaba.[11]
7.
Perjanjian Bot (Built Operate Transfer)
Perjanjian Bangun Guna Serah (Build Operate Transfer) adalah
Perjanjian BOT merupakan bentuk perjanjian kerja sama yang dilakukan antara
pemegang hak atas tanah dengan investor, yang menyatakan bahwa pemegang hak
atas tanah memberikan hak kepada investor untuk mendirikan bangunan selama masa
perjanjian BOT dan mengalihkan kepemilikan bangunan tersebut kepada pemegang
hak atas tanah setelah jangka waktu perjanjian berakhir.[12]
Bentuk perjanjian ini sering
digunakan dalam hal pembangunan infrastuktur publik, seperti halnya pasar,
jalan tol, dsb. dimana dalam perjanjian ini pihak Pemerintah (baik pusat maupun
daerah) menggandeng pihak swasta untuk penyediaan layanan publik tersebut, dikarenakan dana dari
APBN ataupun APBD yang terbatas. Hal tersebut diatur dalam Pasal 363 dan
366 Undang-undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
[1] I Ketut Oka Setiawan, Hukum
Perikatan (Jakarta: Sinar Grafika, 2015). Hlm. 162
[2] I Ketut Oka Setiawan, Hukum
Perikatan (Jakarta: Sinar Grafika, 2015). Hlm. 176
[3] I Ketut Oka Setiawan, Hukum
Perikatan (Jakarta: Sinar Grafika, 2015). Hlm. 179
[4] I Ketut Oka Setiawan, Hukum
Perikatan (Jakarta: Sinar Grafika, 2015). Hlm 190
[5] Pasal 1 Ayat 13 UU No.14 Tahun 2001 tentang Paten
[6] Peraturan Presiden No. 9 Tahun 2009 tentang Lembaga Pembiayaan
[7] Pasal 1 huruf a Keputusan Menteri Perdagangan dan Koperasi No. 34
/KP/II/1980 tentang Perijinan Beli Sewa.
[8] Keputusan Menteri Keuangan
No. 1169/KMK.01/1991 tentang Penyelenggaraan usaha perusahaan pembiayaan
[9] Pasal 1 ayat 7 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.
29/POJK.05/2014
[10] PP No. 16 Tahun 1997 tentang Waralaba
[11] Suharnako, Hukum
Perjanjian: Teori dan Analisa Kasus. ( : Prenada: 2017). Hlm 82
[12] Ima
Oktorina. 2010. Kajian Tentang Kerjasama
Pembiayaan dengan Sistem BOT dalam Revitalisasi Pasar Tradisional.
Universitas Diponegoro : Semarang. Hlm. 12