UUHC 1982 tenang Hak Cipta belum mengatur mengenai perlindungan hukum terhadap program komputer, baru pada tahun 1987 Indonesia melakukan perlindungan terhadap program komputer dilakukan melalui UUHC 1987 tentang HAk Cipta.Ketentuan baru yang mengatur program komputer tersebut melindung terhadap back up copy suatu program komputer, artinya bahwa setiap orang yang memiliki program komputer, diperbolehkan membuat salinan atau copy atas program komputer yang dimilikinya untuk dijadikan sebagai cadangan atau arsip dan semata-mata untuk kepentingan pribadi.
Alasan mendasar program komputer perlu dilindungi melalui UUHC 1987 tentang hak cipta adalah karena untuk melindungi kepada pencipta atau pemilik program komputer apabila program komputer yang dimilikinya hilang atau rusak, sehingga back up copy dapat digunakan Dalam perjalannya Indonesia perlu menyesuaikan hal itudengan berbagai perkembangan internasional dibidang program komputer, khususnya menyesuaikan hak cipta dengan kesepakatan bersama yang telah diratifikasi, yaitu WTO/TRIP’s Agreement.Setelah UUHC 1987 tentang Hak Cipta berlaku selama sepuluh tahun, dilakukan penggantian peraturan perundanganundangan di bidang hak cipta yaitu melalui UUHC 1997 tentang Hak Cipta yang diatur dalam undang-undang itu meliputi:
1) Perubahan jangka waktu perlindungan program komputer yang awal mulanya selama 25 tahun diubah menjadi 50 tahun;
2) Penambahan terhadap hak penyewaan; dan
3) Perubahan pada delik yaitu pada awal mulanya delik aduan diganti menjadi delik biasa. Meluasnya pemakaian internet di segala sektor ternyata membawa konsekuensi tersendiri.
Di samping manfaat besar yang diberikan kepada pemakai jasa, kehadiran media internet juga memunculkan masalah baru di bidang Hak Kekayaan Intelektual terutama Hak Cipta. Oleh karena itu sangat penting untuk membahas mengenai perlindungan Hak Cipta di jaringan internet sebagai upaya untuk mengantisipasi dampak negative yang ditimbulkan oleh internet.Dalam era digital saat ini, konsepsi Hak Cipta juga telah melebar. Salah satunya adalah dengan adanya media digital. Kini banyak informasi yang dapat diubah bentuk kedalam media digital.
Saat ini banyak karya cipta juga bias diwujudkan kedalam bentuk digital. Teknologi internet yang menghubungkan antar satu komputer dengan komputer lainnya diseluruh dunia dengan memiliki daya kemampuan lintas batas negara dilewati secara mudah (bonderless world) telah melahirkan suatu era baru yang dikenal dengan era digital. Era digital ini ditandai dengan karakteristik berupa adanya kemudahan interaksi antar manusia di seluruh dunia dengan memanfaatkan jaringan internet dan tanpa terhalangi dengan wilayah geografis suatu negara dan aturan-aturan yang sifatnya teritorial.
Sejalan dengan itu juga, di era digital ini ditandai dengan karakteristik lainnya berupa adanya kemudahan setiap orang untuk memperoleh informasi. Informasipada era ini sangat mudah diperoleh, dipertukarkan, diakses dan didistribusikan serta ditransmisikan kapan saja dan dimana saja. Tidak dapat disangkal lagi, internet telah menjadi alat komunikasi terpopuler saat ini.
Berbagai lapisan masyarakat, mulai dari pengusaha, artis, penyanyi sampai kalangan masyarakat bias telah menikmati manfaat internet. Tidak mengherankan, website atausitus di internet terus bertambah dari waktu ke waktu. Maraknya pemasangan website di internet baik untuk tujuan komersial maupun non komersial ternyata membuka peluang terjadinya pelanggaran Hak Cipta.
Terlebih dengan semakin canggihnya teknologi informasi, peluang tersebut menjadi semakin besar. Selain memberikan banyak dampak positif, di sisi lain keberadaan internet juga memberikan ruang untuk timbulnya berbagai bentuk kejahatan. Termasuk diantaranya pelanggaran Hak Cipta. Saat ini banyak bentuk ciptaan yang dapat berwujud digital dan disebarkan melalui jaringan internet. Keberadaan jaringan internet sendiri sebenarnya memberikan keuntungan tersendiri juga bagi pencipta maupun pemegang hak cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya untuk memperoleh manfaat dari ciptaannya tersebut.
Namun masalah dapat timbul apabila pihak yang mengumumkan atau memperbanyak ciptaan tersebut merupakan pihak yang sama sekali tidak berkepentingan yang secara langsung maupun tidak langsung dapat merugikan Pencipta. Begitu bebas dan cepatnya pertukaran informasi melalui media internet menimbulkan celah yang dapat dimanfaatkan oleh orang-orang yang tidak bertanggung-jawab.
Sebuah karya cipta dengan tanpa hak dapat tersebar dengan begitu cepatnya kepada siapa saja di seluruh penjuru dunia dan pelakunya bias saja bukan hanya seorang tetapi begitu banyak orang yang terlibat. Begitu mudahnya menduplikasi sebuah data, kemudahan mengunduh, kemudian menyebarkannya lagi menjadikan masalah tersendiri bagi sulitnya penegakan Hak Kekayaan Intelektual dalam media internet. Suatu film yang baru saja di rilis, tiba-tiba dapat langsung di temukan melalui jaringan internet, di unduh, kemudian disaksikan oleh siapa saja.
Hal tersebut dapat terjadi pula terhadap musik, buku, dan bentuk lainnya yang sebenarnya dilindungi dalam Hak Cipta. Perbuatan semacam itu tentu saja secara langsung-maupun tidak langsung dapat merugikan pihak pencipta dengan merenggut hak-haknya. Berbagai upaya telah dilakukan oleh berbagai pihak dalam rangka menegakan Hak Cipta dalam jaringan internet. Penanggulangan terhadap pelanggaran Hak Cipta dalam jaringan internet menjadi penting untuk ditegakan.
Bukanhanya untuk mengurangi jumlah pelanggaran yang semakin masif, tetapi juga untuk melindungi hak-hak dari Pencipta itu sendiri. Upaya penanggulangan yang dilakukan mencakup upaya represif dan prefentif, demi mengurangi jumlah pelanggaran Hak Cipta. Upaya Represif melalui Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002, TRIPs Agreement.Upaya preventif melalui Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002 yaitu melalui perlindungan Program Komputer; Perlindungan Hak Informasi Manajemen Elektronik; Perlindungan Hak Cipta melalui Sarana Kontrol Teknologi; dan Perlindungan Hak Cipta melalui Sarana Kontrol Berteknologi Tinggi Cakram Optik (optical disc).
Upaya preventif melalui TRIPs Agreement dalam Ketentuan Umum Penegakan Hukum HAKI dalam TRIPs Agreement yaitu melalui; Prosedural dan Upaya Hukum Adinistratif dan Perdata; Tindakan penetapan sementara (Provisional Measures); Prosedur pidana; Tindakan-tindakan di Tapal Batas Negara; Dinamika Kepatuhan Indonesia terhadap Ketentuan TRIPs Agreement terhadap Penegakan Hukum dalam UU Hak Cipta; dan Penyelesaian di luar pengadilan. Adapun upaya prefentif sebagai usaha pencegahan pelanggaran Hak Cipta dalam jaringan internet dilakukan oleh berbagai pihak. Upaya-upaya tersebut diantaranya yaitu: pemblokiran situs-situs yang melanggar Hak Cipta, Pengaduan kepada situs penyebar, Sosialisasi yang dilakukan Pemerintah maupun pihak swasta.
Salah satu implikasi teknologi informasi yang saat ini menjadi perhatian adalah pengaruhnya terhadap eksistensi Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI), disamping terhadap bidang-bidang lain seperti transaksi bisnis (elektronik), kegiatan e-government, dan lainlain.Kasus-kasus terkait dengan pelanggaran Hak CIpta dan Merek melalui sarana internet dan media komnikasi lainnya adalah contoh yang marak terjadi saat ini.
Sumber :
HAK CIPTA DALAM JARINGAN INTERNET DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 19 TAHUN 2002 TENTANG HAK CIPTA Oleh : Reyfel A. Rantung