Pembantu Perusahaan

 

Pembantu – pembantunya

Dalam arti an Pembantu – pembantunya disini adalah orang-orang yang turut serta dalam menjalankan suatu usaha atau didalam perusahaan. Ada 2 macam yang dapat di golongkan, ada pembantu didalam perusahaan dan diluar perusahaan.

1.    Pembantu didalam perusahaan:

Pelayan toko, pekerja keliling, pengurus cabang, pemegang prokurasi/pemegang kuasa dari perusahaan. Orang yang di sebut Prokurasi ini adalah wakil pimpinan perusahaan atau wakil manajer dan merupakan pimpinan didalam bagian besar dari perusahaan tersebut atau bisa disebut orang kedua setelah pimpinan perusahaan[1]. Dari contoh pembantu – pembantu di dalam perusahaan ini tidak pasti semuanya akan ada didalam satu perusahaan, namun disetiap perusahaan pasti memiliki minimal 1 pembantunya dalam menjalankan perusahaan.

a.    Pelayan toko, pelayan toko dapat kita jumpai di frenchise indomaret atau alfamaret maupun yang sejenisnya. Mengapa pelayan toko masuk ke kategori pembantu didalam perusahaan? Karena memiliki peran penting dan menjadi garda terdepan untuk melayani para pembeli agar merasa terlayani dengan tujuan agar para pembeli selalu dating ketempatnya. Tanpa adanya pelayan toko bisnis atau usaha yang dijalankan akan tidak maksimal, hal ini dikarenakan usaha ini sudah berskala besar. Yang membuat pengusaha tidak dapat menjalankan usahanya sendiri sehigga membutuhkan pembantu.

b.    Pekerja keliling, contoh pekerja keliling yang sering kita jumpai adalah sales Yakult yang mendatangi masyarakat untuk membeli produk yang ditawarkannya. Tujuannya tentu agar strategi marketing yang dilakukan supaya mendapatkan keuntungan yang besar bagi perusahaan dengan cara menawarkan produk kepada masyarakat.

c.    Pengurus cabang, contohnya bisnis makanan yang memiliki cabang dibeberapa daerah dan setiap cabang dikepalai oleh orang lain sebagai pengurus tempat makan tersebut

d.    Pemegang prokurasi

e.    Pimpinan perusahaan, dia bertanggung jawab atas maju-mundurnya badan usaha yang dijalankan.

Hampir semua jabatan struktural didalam perusahaan merupakan pembantu didalam perusahaan, namun contoh diatas hanya penjabaran sebagian kecil saja. Hubungan yang dijalin antara pimpinan perusahaan dengan pengusaha bersifat :

a.    Hubungan perburuhan

b.    Hubungan pemberi kuasa

Struktur badan usaha tidak selalu baku dan sama, tergantung pada luas lingkup dan bidang yang dikelola serta keperluan dalam mengatur sebuah usaha. Di perusahaan besar biasanya ada direktur utama lalu dibawahnya ada direktur – direktur lain dengan bagian tertentu, kemudian direktur disetiap bidang langsung berhubungan kebawah dengan kepala staff atau leader dari bagian tertentu. Di perusahaan kecil bisa saja secara sederhana ada yang dari direktur dan langsung berhubungan kebawah langsung dengan kepala staff atau leader dibagian-bagian tertentu.

2.    Pembantu diluar perusahaan[2].

a.    Agen perusahaan, Agen merupakan perusahaan perdagangan nasional yang bertindak sebagai perantara untuk dan atas nama prinsipal berdasarkan perjanjian untuk melakukan pemasaran tanpa melakukan pemindahan hak atas fisik barang dan/atau jasa yang dimiliki/dikuasai oleh prinsipal yang menunjuknya[3]

b.    Makelar adalah seorang pedagang perantara yang diangkat oleh pejabat yang berwenang untuk itu. Ia menyelenggarakan perusahaan dengan melakukan pekerjaan atas amanat dan nama orang lain dengan mendapat upah atau provisi tertentu. Sebelum diperbolehkan melakukan pekerjaannya itu, ia harus bersumpah di hadapan Pegadilan Negeri yang termasuk dalam wilayah hukumnya.

c.    Komisioner adalah perusahaan yang pekerjaannya membuat kontrak atas amanat orang lain, tetapi ketika komisioner membuat kontrak tersebut, ia melakukannya atas namanya sendiri. Dalam melaksanakan amanat tersebut, komisioner mendapatkan upah atau provisi dari si pemberi amanatnya[4]

d.    Pengacara, pelayanan jasa hukum dibagi 2. Pelayanan secara Non-Litigasi dan Litigasi. Non-Litigasi adalah pelayanan jasa hukum dimana pengacara membantu klien dalam menghadapi permasalahan hukum dengan cara mediasi, negosiasi, atau tepatnya penyelesaian suatu perkara diluar proses peradilan. Memberikan pertimbangan hukum (Legal Opinion) atas suatu permasalahan hukum, Legal Drafting dan Legal Audit terhadap surat – surat perjanjian, melakukan perundingan dan negoasiasi, melakukan jasa penagihan dengan membuat Surat Peringatan atau Somasi, dan lain sebagainya., sedangkan; Litigasi adalah salah satu teknik penyelesaian suatu perkara hukum melalui suatu proses pengadilan, beracara disegala tingkat badan peradilan diseluruh Indonesia, yang dimulai dari peradilan tingkat pertama, banding, kasasi, sampai dengan peninjauan kembali (PK) yang mencakup peradilan Umum; baik kasus Perdata maupun Pidana, serta Pengadilan Agama (PA).[5].



[1] Fauzi wibowo, Loc.cit.

[2] Fauzi Wibowo.Op.cit. Hal-22

[3] Hukum Online. “Perbandingan Agen dengan Distributor.” www.hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/cl4215/perbedaan-agen-dengan-distributor/. Diakses pada 28 September 2020, pukul 22.39.

[4]Hukum Online. “Macam-macam Pedagang Perantara Berdasarkan Hukum Dagang.” https://www.hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/lt58feb3bf09c78/macam-macam-pedagang-perantara-berdasarkan-hukum-dagang/. Diakses pada 27 September 2020, pukul 21.58.

[5] Ubud Justitia. “Pelayanan Jasa Hukum.” https://ubudjustitia.com/pelayanan-jasa-hukum/. Diakses pada 27 September 2020, pukul 19.17.