Pembantu – pembantunya
Dalam arti an Pembantu – pembantunya disini adalah orang-orang
yang turut serta dalam menjalankan suatu usaha atau didalam perusahaan. Ada 2
macam yang dapat di golongkan, ada pembantu didalam perusahaan dan diluar
perusahaan.
1. Pembantu
didalam perusahaan:
Pelayan
toko, pekerja keliling, pengurus cabang, pemegang prokurasi/pemegang kuasa dari
perusahaan. Orang yang di sebut Prokurasi ini adalah wakil pimpinan perusahaan
atau wakil manajer dan merupakan pimpinan didalam bagian besar dari perusahaan
tersebut atau bisa disebut orang kedua setelah pimpinan perusahaan[1].
Dari contoh pembantu – pembantu di dalam perusahaan ini tidak pasti semuanya
akan ada didalam satu perusahaan, namun disetiap perusahaan pasti memiliki
minimal 1 pembantunya dalam menjalankan perusahaan.
a. Pelayan
toko, pelayan toko dapat kita jumpai di frenchise indomaret atau alfamaret
maupun yang sejenisnya. Mengapa pelayan toko masuk ke kategori pembantu didalam
perusahaan? Karena memiliki peran penting dan menjadi garda terdepan untuk
melayani para pembeli agar merasa terlayani dengan tujuan agar para pembeli
selalu dating ketempatnya. Tanpa adanya pelayan toko bisnis atau usaha yang
dijalankan akan tidak maksimal, hal ini dikarenakan usaha ini sudah berskala
besar. Yang membuat pengusaha tidak dapat menjalankan usahanya sendiri sehigga
membutuhkan pembantu.
b. Pekerja
keliling, contoh pekerja keliling yang sering kita jumpai adalah sales Yakult
yang mendatangi masyarakat untuk membeli produk yang ditawarkannya. Tujuannya
tentu agar strategi marketing yang dilakukan supaya mendapatkan keuntungan yang
besar bagi perusahaan dengan cara menawarkan produk kepada masyarakat.
c. Pengurus
cabang, contohnya bisnis makanan yang memiliki cabang dibeberapa daerah dan
setiap cabang dikepalai oleh orang lain sebagai pengurus tempat makan tersebut
d. Pemegang
prokurasi
e. Pimpinan
perusahaan, dia bertanggung jawab atas maju-mundurnya badan usaha yang
dijalankan.
Hampir semua jabatan
struktural didalam perusahaan merupakan pembantu didalam perusahaan, namun
contoh diatas hanya penjabaran sebagian kecil saja. Hubungan yang dijalin
antara pimpinan perusahaan dengan pengusaha bersifat :
a. Hubungan
perburuhan
b. Hubungan
pemberi kuasa
Struktur badan usaha tidak selalu baku dan sama,
tergantung pada luas lingkup dan bidang yang dikelola serta keperluan dalam
mengatur sebuah usaha. Di perusahaan besar biasanya ada direktur utama lalu
dibawahnya ada direktur – direktur lain dengan bagian tertentu, kemudian
direktur disetiap bidang langsung berhubungan kebawah dengan kepala staff atau
leader dari bagian tertentu. Di perusahaan kecil bisa saja secara sederhana ada
yang dari direktur dan langsung berhubungan kebawah langsung dengan kepala
staff atau leader dibagian-bagian tertentu.
2. Pembantu
diluar perusahaan[2].
a. Agen
perusahaan, Agen merupakan perusahaan perdagangan nasional yang bertindak
sebagai perantara untuk dan atas nama prinsipal berdasarkan
perjanjian untuk melakukan pemasaran tanpa melakukan pemindahan hak atas fisik
barang dan/atau jasa yang dimiliki/dikuasai oleh prinsipal yang menunjuknya[3]
b. Makelar adalah seorang pedagang perantara
yang diangkat oleh pejabat yang berwenang untuk itu. Ia menyelenggarakan
perusahaan dengan melakukan pekerjaan atas amanat dan nama orang lain dengan
mendapat upah atau provisi tertentu. Sebelum diperbolehkan melakukan pekerjaannya
itu, ia harus bersumpah di hadapan Pegadilan Negeri yang termasuk dalam wilayah
hukumnya.
c. Komisioner
adalah perusahaan yang pekerjaannya membuat kontrak atas amanat orang lain,
tetapi ketika komisioner membuat kontrak tersebut, ia melakukannya atas namanya
sendiri. Dalam melaksanakan amanat tersebut, komisioner mendapatkan upah atau
provisi dari si pemberi amanatnya[4]
d. Pengacara,
pelayanan jasa hukum dibagi 2. Pelayanan
secara Non-Litigasi dan Litigasi. Non-Litigasi adalah pelayanan jasa hukum dimana
pengacara membantu klien dalam menghadapi permasalahan hukum dengan cara
mediasi, negosiasi, atau tepatnya penyelesaian suatu perkara diluar proses
peradilan. Memberikan pertimbangan hukum (Legal Opinion) atas suatu
permasalahan hukum, Legal Drafting dan Legal Audit terhadap surat – surat
perjanjian, melakukan perundingan dan negoasiasi, melakukan jasa penagihan
dengan membuat Surat Peringatan atau Somasi, dan lain sebagainya., sedangkan;
Litigasi adalah salah satu teknik penyelesaian suatu perkara hukum melalui
suatu proses pengadilan, beracara disegala tingkat badan peradilan diseluruh
Indonesia, yang dimulai dari peradilan tingkat pertama, banding, kasasi, sampai
dengan peninjauan kembali (PK) yang mencakup peradilan Umum; baik kasus Perdata
maupun Pidana, serta Pengadilan Agama (PA).[5].
[1]
Fauzi wibowo, Loc.cit.
[2]
Fauzi Wibowo.Op.cit. Hal-22
[3] Hukum
Online. “Perbandingan Agen dengan
Distributor.” www.hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/cl4215/perbedaan-agen-dengan-distributor/.
Diakses pada 28 September 2020, pukul 22.39.
[4]Hukum
Online. “Macam-macam Pedagang Perantara
Berdasarkan Hukum Dagang.” https://www.hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/lt58feb3bf09c78/macam-macam-pedagang-perantara-berdasarkan-hukum-dagang/.
Diakses pada 27 September 2020, pukul 21.58.
[5] Ubud Justitia. “Pelayanan Jasa Hukum.” https://ubudjustitia.com/pelayanan-jasa-hukum/.
Diakses pada 27 September 2020, pukul 19.17.