Pelanggaran Hak Cipta dalam Jaringan Internet

 

Pelanggaran HKI banyak terjadi dalam jaringan internet, terutama menyangkut HakCipta, Paten, dan merk. Berbagai bentuk kejahatan terjadi melalui media internet yang dikenal dengan cyber crime. Berikut adalah bentuk pelanggaran Hak Cipta yang seringkali terjadi dalam jaringan internet. Banyak situs di internet yang menyediakan berbagai data yang didalamnya terkandung pelanggaran Hak Cipta. Situs-situs internet tersebut diantaranya memberikan fasilitas kepada pengakses untuk mengunduh lagu, film, buku, majalah, dokumen, dan sebagainya. 

Bisanya pengguna dapat mengunduh secara gratis, namun ada pula situs yang mewajibkan pengguna untuk melakukan registrasi terlebih dahulu, bahkan terdapat pula situs yang mewajibkan pengguna untuk membayar data yang hendak diunduh. Pihak pengelola situs sendiri sebenarnya tidak memiliki hak untuk menyebarkan atau memperbanyak ciptaan tersebut. Mereka memperolehnya dari sumber lain, atau memperbanyak sendiri dari produk aslinya. 

Adapun yang menjadi contoh pelanggaran hak cipta melalui situs di internet misalnya; seseorang dengan tanpa izin membuat situs penyanyipenyanyi terkenal yang berisikan lagu-lagu beserta liriknya, foto dan cover album dari penyanyi tersebut. Contohnya: bulan Mei 1997, grup music asal Inggris Oasis, menuntut ratusan situs internet tidak resmi yang telah memuat foto-foto, lagu-lagu beserta liriknya serta video klip dari pemusik tersebut. 

Alasan yang digunakan oleh grup music tersebut, pembuatan situs tersebut dapat menimbulkan peluang terjadinya pembuatan poster atau CD yag dilakukan pihak lain tanpa izin. Kasus lain terjadi di Australia, dimana AMCOS (The Australian Mechanical Copyright Owner Society) dan AMPAL (The Australian Music Publishers Association Ltd.) telah menghentikan pelanggran hak cipta di internet yang dilakukan oleh mahasiswa Monash University. 

Pelanggran tersebut terjadi karenaa para mahasiswa tersebut tanpa izin membuat sebuah situs internet yang berisikan lagu-lagu Top 40 yang popular sejak tahun 1989. Selain itu juga seseorang tanpa izin membuat situs di internet yang berisikan lagu-lagu milik penyayi lain yang lagunya belum dipasarkan. Contoh kasus : Grup music U2 menuntut si pembuat situs internet yang memut lagu mereka yang belum dipasarkan. 

Serta seseorang dengan tanpa izin membuat sebuah situs yang dapat mengakses secara langsung isi berita yag termuat dalam situs internet milik orang lain atau perusahaan lain. Kasus : Shetland Times Ltd v Wills (1997)37 IPR 71, The Washington Post Company and Others v Total News Inc and Others.11 Dalam jaringan intenet, banyak terdapat situs yang menyediakan layanan penyimpanan data. Sejatinya situs-situs tersebut sebenarnya ditujukan untuk menyimpan data-data pribadi seseorang, mempermudah menyebarkan data, ataupun alternative penyimpanan data yang dapat diambil kapanpun dibutuhkan. 

Namun pada kenyatannya, fasilitas tersebut seringkali digunakan sebagai media penyebaran data bermuatan Hak Cipta didalamnya.Data yang bermuatan pelanggaran HakCipta di unggah melalui situs-situs penyimpanan file tersebut, kemudian link untuk mengunduh file tersebut disebarluaskan, baik melalui situs, media sosial, dan lain sebagainya. Orang lain yang melihatnya, tinggal mengunduh secara gratis melalui link yang telah disebarkan. 

Saat ini, di internet banya kterdapat situs-situs yang tanpa hak hanya menjiplak tulisan orang lain. Situs-situs internet tersebut biasanya mencari tulisan orang di situs lain, kemudian mengunggah di situsnya untuk menambah isi materi dari situs tersebut. 

Hal tersebut tentu saja merupakan salah satu bentuk pelanggaran Hak Cipta karena dengan sengaja tanpa persetujuan pencipta, menjiplak suatu tulisan kemudian menguhduh di situs miliknya atau orang lain, tanpa mencantumkan nama pencipta aslinya bahkan mengganti nama pencipta tersebut. Bahkan pelanggaran seperti ini seringkali dilakukan orang tanpa sadar. 

Banyak orang sembarangan mengutip, menjiplak tulisan orang tanpadi sertai sumber sehingga melanggar Hak Moral pencipta. Orang yang melakukan pelanggaran tersebut tidak menyadari perbuatannya atau menganggap yang dilakukannya adalah hal sepele yang tidak ada konsekuensinya. Salah satu bentuk ciptaan yang dilindungi adalah program komputer, saat ini begitu banyak program komputer yang digunakan oleh banyak orang untuk kebutuhan sehari-hari.

Namun banyak dari program tersebut digunakan secara illegal. Sejatinya program tersebut biasanya berbayar sebagai bentuk hak ekonomi yang dimiliki programer yang bertindak sebagai pencipta. Pada kenyaannya, banyak program tersebut di retas oleh sebagian orang untuk dapat digunakan secara bebas dan gratis. Mereka membobol jaringan keamanan program tersebut untuk dapat digunakan secara leluasa. Program tersebut dapat digandakan sebanyak-banyaknya dan digunakan oleh orang lain secara gratis tanpa menghiraukan hak-hak yang dimiliki oleh pencipta sesungguhnya. 

Salah satu studi kasus pelanggran hak kekayaan intelektual di internet yang terpenting adalah kasus Napster.Napster adalah sebuah program komputer yang dirancang untuk memudahkan para pengguna program tersebut untuk saling menukar music melalui internet.Layanan yang disediakan bersifat gratis.

Hal ini menyebabkan para penguna Napster mempunyai akses tak terbatas terhadap hampir seluruh jenis music tanpa dipunggut biaya.Sebuah organisasi yang mewakili para musisi menuntut Napster atas pelanggran hak Cipta. Napster berargumen bahwa mereka sendiri tidak mengcopy musik.dengan demikian, belum melakukan pelanggaran Hak Cipta. Akan tetapi, hakim yang memeriksa perkara tersebut memperkuat argument organisasi musisi yang menyatakan Napster telah menfasilitasi pelanggran. Hak Cipta dan fakta itu dianggap cukup untuk membuktikan bahwa Napster bersalah.Berdasarkan keputusan tersebut, Napster diwajibkan membayar ganti rugi dalam jumlah yang besar kepada organisasi tersebut yang kemudian disalurkan kepada para musisi.

Sumber :

HAK CIPTA DALAM JARINGAN INTERNET DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 19 TAHUN 2002 TENTANG HAK CIPTA Oleh : Reyfel A. Rantung