Obligasi

 

Obligasi

Surat Berharga yang pengaturannya tidak diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD), tetapi diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan diluar Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) yaitu Obligasi.

1 Pengertian Obligasi

Apakah yang dimaksud dengan Obligasi?

Obligasi merupakan Surat Berharga yang pengaturannya tidak diatur dalam Kitab Undang- Undang Hukum Dagang (KUHD), tetapi diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan diluar Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) antara lain diatur dalam

1.          Keputusan Presiden Nomor 60 Tahun 1988 tentang Pasar Modal

2.          Keputusan Menteri Keuangan Nomor 859/KMK.01/1987 tanggal 23 Desember 1987 Tentang Emisi Efek Melalui Bursa

3.          Keputusan Menteri Keuangan Nomor 859/KMK.01/1987 tanggal 23 Desember 1987 Tentang Emisi dan Perdagangan Obligasi di Bursa Pararel

Menurut ketentuan Pasal 1 butir c Keputusan Menteri Keuangan Nomor 863/KMK.01/1987:

Obligasi adalah Surat Pengakuan Hutang atas pinjaman uang oleh emiten dari masyarakat untuk jangka waktu sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun dengan imbalan bunga yang jumlah serta saat pembayarannya ditetapkan oleh Perjanjian Emisi dan Perjanjian Trust.


Menurut Tb.Irman S Obligasi :

1.                    Surat pinjaman dengan bunga tertentu dari pemerintah yang dapat diperjual belikan

2.                    Surat utang berjangka yang dikeluarkan oleh  pokok perusahaan untuk menarik dana dari masyarakat guna menutup pembiayaan perusahaan. Contoh: surat pengukuan utang, wesel saham obligasi, sekuritas kredit, atau suatu kewajiban dari penerbit dalam bentuk yang lazim diperdagangkan dalam pasar modal dan pasar uang.

Menurut HMN Purwosutjipto

Obligasi adalah Surat Berharga. Bertitik tolak dari hal diatas dapat dikatakan Obligasi adalah Surat Berharga tagihan utang kepada suatu perusahaan yang berjangka waktu minimal 3 tahun dengan diberi bentuk atas bawa/atas unjuk.

Obligasi (Bonds)41 adalah: Surat utang jangka menengah dan jangka panjang yang dapat dialihkan. Obligasi berisi janji dari pihak penerbit obligasi untuk membayar imbalan berupa bunga pada periode tertentu dan melunasi pokok utang pada waktu yang telah ditentukan kepada pihak pembeli obligasi. Jadi, transaksi obligasi dapat berakibat hukum terjadinya utang-piutang.

Perusahan penerbit obligasi disebut pihak yang memiliki utang/berutang/debitur. Sedangkan pembeli obligasi disebut pihak yang memiliki piutang/berpiutang/kreditur.

 

 

 

 


41 Iswi Hariyani, R. Serfianto D.P., Buku Pintar Hukum Bisnis Pasar Modal, Visi Media, Jakarta. 2010, hlm 205.


2 Jenis-jenis Obligasi42

1.        Dilihat dari sisi penerbit

a Corporate bonds: obligasi yang diterbitakan perusahaan, baik yang berbentuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN) maupun Badan Usaha Swasta.

b. Government bonds: obligasi yang diterbitkan oleh pemerintah pusat.

c. Municipal bonds: obligasi yang diterbitkan oleh pemerintah daerah untuk membiayai proyek- proyek yang berkaitan dengan kepentingan publik (public utility)

2.        Dilihat dari system pembayarn bunga:

a Zero Coupon bonds: obligasi yang tidak melakukan pembayaran bunga secara periodic. Namun bunga dan pokok dibayarkan sekaligus pada saat jatuh tempo.

b. Coupon bonds: obligasi dengan kupon yang dapat diuangkan secara periodic sesuai dengan ketentuan penerbitnya.

c. Fixed coupon bonds: obligasi dengan tingkat kupon bunga yang telah ditetapkan sebelum masa penawaran di pasar perdana dan akan dibayarkan secara periodik d. floating coupon bonds:obligasi dengan tingkat bunga yang ditentukan sebelum jangka waktu tersebut, berdasarkan suatu acuan tertentu seperti average time deposit (ATD), yaitu rata-rata tertimbang tingkat suku bunga deposito dari bank pemerintah dan swasta.

 

 


42 Wwww.ipotindonesia.com, 13 Mei 2010.


3.        Dilihat dari hak penukaran/opsi:

a.           convertible bonds: obligasi yng memberikan hak kepada pemegang obligasi untuk mengonversikan obligasi tersebut kedalam sejumlah saham milik penerbitnya.

b.          Exchangeable bonds: obligasi yang memberikan hak kepada pemegang obligasi untuk menukar lam satuan nilai nomosaham perusahaan afiliasi milik penerbitnya.

c.            Callable bonds: obligasi yang memberikan hak kepad investor yang mengharuskan emiten untuk membeli kembali obligasi pai yang tidajda harga tertentu sepanjang umur obligasi tersebut.

d.            Putable bonds: obligasi yang memberikan hak kepad investor yang mengharuskan emiten untuk membelim kembali onligasi pada harga tertentu sepanjang umur obligasi tersebut.

 

4.       Dilihat dari segi jaminan atau kolateralnya:

a.              Secured bonds: obligasi yang dijamin dengan kekayaan tertentu dari penerbitnya atau dengan jaminan lain dari pihak ketiga. Dalam kelompok  ini , termasuk adalah:

1).      Guaranteed bonds: obligasi yang pelunasan bunga dan pokoknya dijamin dengan penanggulangan dari pihak ketiga.

2).       Mortgage bonds: obligasi yang pelunasan bunga dan pokoknya dijamin dengan agunan hipotek atas property atau asset tetap.

3).     Colateral Trust bonds: obligasi yang dijamin dengan efek yang dimiliki penerbit dalam portofolionya, misalnya saham-saham anak perusahaan yang dimilikinya.


Unsecured bonds: obligasi yang tidak dijaminkan dengan kekayaan tertentu, tetapi dijamin dengan kekayaan penerbitnya secara umum.

 

5          Dilihat dari segi nilai nominal:

a.   Conventional bonds: obligasi yang lazim diperjual belikan dalam satu nominal, Rp 1 miliar per satu lot.

b.   Retail bonds: obligasi yang diperjual belikan dalam satuan nilai nominal yang kecil, baik corporate bonds maupun government bonds.

6          Dilihat dari segi perhitungan imbal hasil:

a.   Conventional bonds: obligasi yang diperhitungkan dengan menggunakan system kupon bunga.

b.   Syariah bonds: obligasi yang perhitungan imbal hasil dengan menggunakan perhitungan bagi hasil. Dalam perhitungan ini dikenal dua macam obligasi syariah yaitu:

1).                Obligasi syariah Mudharabah merupakan obligasi syariah yang menggunakan akad bagi hasil sedemikian sehingga pendapatan yang diperoleh investor atas obligasi tersebut diperoleh setelah mengetahui pendapatan emiten.

2).                Obligasi Syariah Ijarah merupakan obligasi syariah yang menggunakan akad sewa sedemikian sehingga kupon (fee ijarah) bersifat     tetap,     dan  bias diketahui

/diperhitungkan sejak awal obligasi diterbitkan.

7         Dilihat dari segi peralihannya, obligasi dapat dibedakan menjadi:


a.    Obligasi Atas Unjuk (beared bond/aan toonder obligatie) : Merupakan obligasi yang tidak mencantumkan nama pemegangnya  sehingga orang yang memegang obligasi tersebutlah yang dianggap sebagai pemiliknya. Dengan menunjukkan sertifikat Obligasi Atas Unjuk pada saat jatuh tempo, sipemegangnya akan mendapatkan hak atas pelunasan pokok maupun bunga obligasi tersebut.

b.     Obligasi Atas Unjuk merupakan obligasi memiliki ciri-ciri sebagai berikut:

1).            Nama Pemilik tidak tercantum pada sertifikat Obligasi.

2).                Setiap sertifikat obligasi disertai dengan “kupon bunga” yang dapat dilepaskan dan diserahkan kepada penerbit  obligasi  atau  agen pembayarannya setiap waktu jika bunganya telah jatuh tempo.

3).                Kertas Sertifikat obligasi dibuat dari bahan yang berkualitas tinggi seperti halnya kertas untuk membuat uang.

4).            Bunga dan pokok obligasi hanya dibayarkan kepada orang dapat menunjukkan kupon bunga dan sertifikat obligasi.

5).              Kupon bunga dan sertifikat obligasi yang rusak dapat diminta penggantian

6).                Kupon bunga dan sertifikat obligasi yang hilang tidak dapat diganti43

 

 

 

 


43 A.Setiadi, Obligasi Dalam Persfektif Hukum Indoneia, cetakan Ke 1, PT.Citra Aditya Bakti, Bandung, hlm 32-34.


c.   Obligasi Atas Nama (registered bond/naam obligatie) adalah obligasi yang mencantumkan nama pemegangnya.

Obligasi Atas Nama dapat dibedakan sbb:

1).  Obligasi Atas Nama untuk pokok pinjaman. Di Obligasi ini nama pemilik tercantum dalam sertifikat obligasi dank upon bunga dilekatkan padanya.

2).  Obligasi Atas Nama untuk bunga. Di obligasi ini, nama Pemilik tidak tercantum pada sertifikat obligasi, tetapi nama dan alamat pemilik dicatat di perusahaan penerbit obligasi untuk memudahkan perhitungan bunga.

3).  Obligasi Atas Nama untuk pokok pinjaman dan bunga. Di igasi ini, nama pemilik tercantum dalam sertifikat obligasi, tetapi tidak tecantum di kupon bunga. Pembayaran pokok dan bunga langsung dismpaikan kepada pemilik obligasi yang namanya tercantum di perusahaan penerbit obligasi.

 

Peralihan obligasi atas nama, menurut Pasal  613 KUH Perdata, harus dilakukan dengan suatu  akta baik akta autentik maupun akta dibawah tangan. Dengan akta ini, hak atas obligasi atas nama dilimpahkan kepada pihak lain. Penyerahan tersebut baru menimbulkan akibat hukum bagi penerbit obligasi atau secara tertulis disetujui dan diakui oleh penerbit obligasi.

Pendapatan atau imbal hasil/return yang akan diperoleh dari investasi obligasi dinyatakan sebagai yield yaitu: hasil yang akan diperoleh investor  apabila menempatkan dananya untuk dibelikan obligasi. Sebelum menempatkan dananya untuk


berinvestasi           obligasi,           investor           harus mempertimbangkan besarnya yield obligasi, sebagai faktor pengukur tingkat pengembalian tahunan yang akan diterima.

Selanjutnya menurut Pasal 1 butir e Keputusan Menteri Keuangan  Nomor  863/KMK.01/1987 emiten dari suatu Obligasi adalah Badan  Hukum yang menerbitkan Obligasi untuk ditawarkan kepada masyarakat guna diperdagangkan di Bursa pararel.

 

Kemudian Pasal 2 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 863/KMK.01/1987 : dapat bertindak selaku Emiten untuk emisi Obligasi adalah Badan Usaha yang berstatus Badan Hukum Indonesia.

Keputusan Menteri Keuangan Nomor 859/KMK.01/1987 tanggal 23 Desember 1987 Tentang Emisi Efek Melalui Bursa

Pasal 2 ayat(2) dapat bertindak selaku Emiten untuk Emisi Obligasi adalah Badan Usaha Milik Negara/daerah ataupun Badan Usaha Milik Swasta yang berstatus Badan Hukum.

Sedangkan Pasal 6 huruf c Undang-Undang No 7 tahun 1992 : Bank dapat menerbitkan Surat Pengakuan Hutang baik yang berjangka pendek maupun yang berjangka panjang. Selanjutnya dikatakan Surat Pengakuan Hutang berjangka panjang dapat berupa Obligasi atau Sekuritas Kredit.

Obligasi merupakan Surat Berharga tagihan utang.

Obligasi      adalah surat berharga (efek) yang dapat diperjual belikan di Bursa.

Pengertian Obligasi


1.               Surat pinjaman dengan bunga tertentu dari pemerintah dan dapat diperjual belikan

2.               Surat utang berjangka yang dikeluarkan oleh perusahaan untuk menarik dana dari masyarakat guna menutup pembiayaan perusahaan. Contoh: surat pengakuan utang, wesel, saham, obligasi, sekuritas kredit, atau suatu kewajiban dari penerbit dalam bentuk yang lazim diperdagangkan dalam pasar modal dan pasar uang.

Menurut ketentuan Pasal 1 butir c Keputusan Menteri Keuangan Nomor 863/KMK.01/1987:

Obligasi adalah Surat Pengakuan Hutang atas pinjaman uang oleh emiten dari masyarakat untuk jangka waktu sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun dengan imbalan bunga yang jumlah serta saat pembayarannya ditetapkan oleh Perjanjian Emisi dan Perjanjian Trust.

Apakah yang dimaksud dengan Emisi?

Emisi adalah suatu tindakan menerbitkan Obligasi. Sedangkan Emiten adalah: adalah Badan Usaha selain Bank dan Lembaga Keuangan Bukan Bank yang selanjutnya dinamakan Badan Usaha. Badan Hukum Perdata yang didirikan berdasarkan hukum Indonesia yang kegiatan usahanya terutama bertujuan mencari keuntungan dan badan lain yang ditunjuk Menteri Keuangan.

Berdasarkan hal-hal yang diutarakan diatas maka disimpulkan bahwa: suatu bank yang dapat menerbikan Obligasi untuk mendapatkan pinjaman dari masyarakat, sehingga Obligasi dapat juga merupakan salah satu instrumen Surat Berharga dalam praktik Perbankan. Di samping itu bank dapat bertindak sebagai Pembeli atau Penjual Obligasi atau dapat pula sebagai Penanggung (guarantor) dari emisi Obligasi.


Bank dapat bertindak sebagai apakah dalam kegiatan obligasi?

Dalam   kegiatan  suatu  obligasi,       maka Bank dapat bertindak sebagai berikut:

a.       Penerbit Obligasi,

b.       Penjamin Obligasi,

c.     Penanggung/guarantor,

d.    Penjual,

e.     Pembeli

 

Jenis obligasi 44

1.       Dilihat dari sisi penerbit:

a.       Corporate bonds : obligasi yang diterbit kan oleh perusahaan, bail yang berbentuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN) maupun Badan Usaha Swasta.

b.       Government Bonds: obligasi yang diterbitkan oleh pemerintah pusat.

c.        Municipal Bonds: obligasi yang diterbitkan oleh pemerintah daerah untuk membiayai proyek- proyek yang berkaitan dengan kepentingan public (public utility)

2.       Dilihat dari sisi pembayaran bunga:

a.       Zero Coupon bonds: obligasi yang tidak melakukan pembayaran bunga secara periodic. Namun bunga dan pokok dibayarkan sekaligus

Dengan demikian perkembangan Obligasi dalam hubungan dengan kegiatan suatu Bank adalah merupakan:

a.       Obligasi merupakan Surat Berharga tagihan utang

b.       Oligasi bentuknya biasanya kepada pembawa (aan toonder)

c.       Terdapat    Obligasi    negara    dan    terdapat    pula Obligasi perusahaan


44 Www,ipotindonesia,com, 13 Mei 2010


d.      Penerbitan Obligasi dijamin oleh kekayaan (aktiva) emiten

e.       Harus ditentukan jangka waktu berlakunya Obligasi yang bersangkutan

f.        Pemilik Obligasi akan mendapat bunga tetap tiap tahun yang tidak bergantung kepada keadaan perusahaan yang menerbitkan Obligasi

g.       Pengambilan bunga Obligasi dilakukan dengan menukarkan kupon Obligasi.