Obligasi
Surat
Berharga yang pengaturannya tidak diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang
(KUHD), tetapi diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan diluar Kitab
Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) yaitu Obligasi.
1
Pengertian Obligasi
Apakah yang dimaksud dengan Obligasi?
Obligasi merupakan Surat Berharga yang pengaturannya tidak diatur dalam Kitab
Undang- Undang Hukum Dagang (KUHD), tetapi diatur dalam berbagai peraturan
perundang-undangan diluar Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) antara lain
diatur dalam
1.
Keputusan Presiden Nomor 60 Tahun 1988 tentang Pasar Modal
2.
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 859/KMK.01/1987 tanggal 23 Desember 1987 Tentang Emisi
Efek Melalui Bursa
3.
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 859/KMK.01/1987 tanggal 23 Desember 1987 Tentang Emisi dan Perdagangan
Obligasi di Bursa Pararel
Menurut
ketentuan Pasal 1 butir c Keputusan Menteri Keuangan Nomor 863/KMK.01/1987:
Obligasi adalah Surat
Pengakuan Hutang atas pinjaman uang oleh emiten dari masyarakat untuk
jangka waktu sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun dengan imbalan bunga yang jumlah
serta saat pembayarannya ditetapkan oleh Perjanjian
Emisi dan Perjanjian Trust.
Menurut
Tb.Irman S Obligasi :
1.
Surat pinjaman dengan bunga tertentu dari pemerintah
yang dapat diperjual belikan
2.
Surat utang berjangka yang dikeluarkan oleh pokok perusahaan untuk menarik dana dari masyarakat guna menutup pembiayaan
perusahaan. Contoh: surat pengukuan utang, wesel saham obligasi, sekuritas
kredit, atau suatu kewajiban dari penerbit dalam bentuk yang lazim
diperdagangkan dalam pasar modal dan pasar uang.
Menurut HMN Purwosutjipto
Obligasi adalah Surat Berharga. Bertitik tolak dari hal diatas dapat dikatakan
Obligasi adalah Surat Berharga tagihan
utang kepada suatu perusahaan yang berjangka waktu minimal 3 tahun dengan
diberi bentuk atas bawa/atas unjuk.
Obligasi
(Bonds)41 adalah: Surat utang jangka menengah dan jangka panjang
yang dapat dialihkan. Obligasi berisi janji dari pihak penerbit obligasi untuk
membayar imbalan berupa bunga pada periode tertentu dan melunasi pokok utang
pada waktu yang telah ditentukan kepada pihak pembeli obligasi. Jadi, transaksi
obligasi dapat berakibat hukum terjadinya utang-piutang.
Perusahan
penerbit obligasi disebut pihak yang memiliki utang/berutang/debitur. Sedangkan
pembeli obligasi disebut pihak yang memiliki piutang/berpiutang/kreditur.
41 Iswi Hariyani, R.
Serfianto D.P., Buku Pintar Hukum Bisnis
Pasar Modal, Visi Media, Jakarta. 2010, hlm 205.
2 Jenis-jenis Obligasi42
1.
Dilihat dari sisi
penerbit
a Corporate bonds:
obligasi yang diterbitakan perusahaan, baik yang berbentuk Badan Usaha Milik
Negara (BUMN) maupun Badan Usaha Swasta.
b. Government bonds: obligasi yang
diterbitkan oleh pemerintah pusat.
c. Municipal bonds:
obligasi yang diterbitkan oleh pemerintah daerah untuk membiayai proyek- proyek
yang berkaitan dengan kepentingan publik (public
utility)
2.
Dilihat dari system pembayarn bunga:
a Zero Coupon
bonds: obligasi yang tidak melakukan pembayaran bunga secara periodic.
Namun bunga dan pokok dibayarkan sekaligus pada saat jatuh tempo.
b. Coupon bonds:
obligasi dengan kupon yang dapat diuangkan secara periodic sesuai dengan
ketentuan penerbitnya.
c. Fixed coupon
bonds: obligasi dengan tingkat kupon bunga yang telah ditetapkan sebelum masa penawaran di pasar perdana dan akan
dibayarkan secara periodik d. floating
coupon bonds:obligasi dengan tingkat bunga yang ditentukan sebelum jangka
waktu tersebut, berdasarkan suatu acuan tertentu seperti average time deposit (ATD), yaitu rata-rata tertimbang tingkat suku
bunga deposito dari bank pemerintah dan swasta.
42 Wwww.ipotindonesia.com,
13 Mei 2010.
3.
Dilihat dari hak
penukaran/opsi:
a.
convertible bonds: obligasi yng
memberikan hak kepada pemegang obligasi untuk mengonversikan obligasi tersebut
kedalam sejumlah saham milik penerbitnya.
b.
Exchangeable bonds: obligasi yang
memberikan hak kepada pemegang obligasi untuk menukar lam satuan nilai
nomosaham perusahaan afiliasi milik penerbitnya.
c.
Callable bonds: obligasi yang memberikan
hak kepad investor yang mengharuskan emiten untuk membeli kembali obligasi pai
yang tidajda harga tertentu sepanjang
umur obligasi tersebut.
d.
Putable bonds: obligasi yang
memberikan hak kepad investor yang mengharuskan emiten untuk membelim kembali onligasi
pada harga tertentu sepanjang umur obligasi tersebut.
4. Dilihat dari segi
jaminan atau kolateralnya:
a.
Secured bonds: obligasi yang
dijamin dengan kekayaan tertentu dari penerbitnya atau dengan jaminan lain dari
pihak ketiga. Dalam kelompok ini , termasuk adalah:
1).
Guaranteed bonds: obligasi yang
pelunasan bunga dan pokoknya dijamin dengan penanggulangan dari pihak ketiga.
2).
Mortgage bonds: obligasi yang pelunasan bunga dan pokoknya dijamin
dengan agunan hipotek atas property
atau asset tetap.
3).
Colateral Trust
bonds: obligasi yang dijamin dengan efek yang dimiliki penerbit dalam
portofolionya, misalnya saham-saham anak perusahaan yang dimilikinya.
Unsecured bonds: obligasi yang tidak dijaminkan dengan kekayaan tertentu, tetapi
dijamin dengan kekayaan penerbitnya secara umum.
5
Dilihat dari segi nilai nominal:
a. Conventional bonds: obligasi yang lazim
diperjual belikan dalam satu nominal, Rp 1 miliar per satu lot.
b.
Retail bonds: obligasi yang
diperjual belikan dalam satuan nilai nominal yang kecil, baik corporate bonds maupun government bonds.
6
Dilihat dari segi perhitungan imbal hasil:
a. Conventional bonds: obligasi yang
diperhitungkan dengan menggunakan system kupon
bunga.
b. Syariah bonds: obligasi yang perhitungan
imbal hasil dengan menggunakan perhitungan bagi hasil. Dalam perhitungan ini
dikenal dua macam obligasi syariah yaitu:
1).
Obligasi syariah Mudharabah merupakan obligasi
syariah yang menggunakan akad bagi hasil sedemikian sehingga pendapatan yang diperoleh investor atas obligasi
tersebut diperoleh setelah mengetahui pendapatan emiten.
2).
Obligasi Syariah Ijarah merupakan obligasi syariah
yang menggunakan akad sewa sedemikian sehingga kupon (fee ijarah) bersifat tetap, dan bias diketahui
/diperhitungkan sejak awal obligasi
diterbitkan.
7
Dilihat dari segi peralihannya, obligasi dapat
dibedakan menjadi:
a. Obligasi Atas Unjuk (beared bond/aan toonder obligatie) :
Merupakan obligasi yang tidak mencantumkan nama pemegangnya sehingga orang yang memegang obligasi
tersebutlah yang dianggap sebagai pemiliknya. Dengan menunjukkan sertifikat
Obligasi Atas Unjuk pada saat jatuh
tempo, sipemegangnya akan mendapatkan
hak atas pelunasan pokok maupun bunga obligasi
tersebut.
b.
Obligasi Atas Unjuk merupakan obligasi memiliki
ciri-ciri sebagai berikut:
1).
Nama Pemilik tidak tercantum pada sertifikat
Obligasi.
2).
Setiap sertifikat obligasi disertai dengan “kupon
bunga” yang dapat dilepaskan dan diserahkan kepada penerbit obligasi
atau
agen pembayarannya setiap waktu jika bunganya telah jatuh tempo.
3).
Kertas Sertifikat obligasi dibuat dari bahan yang berkualitas tinggi seperti
halnya kertas untuk membuat uang.
4).
Bunga dan pokok obligasi hanya dibayarkan kepada
orang dapat menunjukkan kupon bunga dan sertifikat obligasi.
5).
Kupon bunga dan sertifikat obligasi yang rusak dapat
diminta penggantian
6).
Kupon bunga dan sertifikat obligasi yang hilang tidak dapat diganti43
43 A.Setiadi, Obligasi Dalam Persfektif Hukum Indoneia, cetakan
Ke 1, PT.Citra Aditya Bakti, Bandung, hlm 32-34.
c. Obligasi Atas Nama (registered bond/naam obligatie) adalah
obligasi yang mencantumkan nama pemegangnya.
Obligasi Atas Nama dapat dibedakan sbb:
1). Obligasi Atas Nama
untuk pokok pinjaman. Di Obligasi ini
nama pemilik tercantum dalam sertifikat obligasi dank upon bunga dilekatkan
padanya.
2). Obligasi Atas Nama
untuk bunga. Di obligasi ini, nama Pemilik tidak tercantum pada sertifikat
obligasi, tetapi nama dan alamat pemilik dicatat di perusahaan penerbit
obligasi untuk memudahkan
perhitungan bunga.
3). Obligasi Atas Nama
untuk pokok pinjaman dan bunga. Di
igasi ini, nama pemilik tercantum dalam sertifikat obligasi, tetapi tidak
tecantum di kupon bunga. Pembayaran pokok dan bunga langsung dismpaikan kepada
pemilik obligasi yang namanya tercantum di perusahaan penerbit obligasi.
Peralihan
obligasi atas nama, menurut Pasal 613
KUH Perdata, harus dilakukan dengan suatu
akta baik akta autentik maupun akta dibawah tangan. Dengan akta ini, hak
atas obligasi atas nama dilimpahkan kepada pihak lain. Penyerahan tersebut baru
menimbulkan akibat hukum bagi penerbit obligasi atau secara tertulis disetujui
dan diakui oleh penerbit obligasi.
Pendapatan
atau imbal hasil/return yang akan
diperoleh dari investasi obligasi dinyatakan sebagai yield yaitu: hasil yang akan diperoleh investor apabila menempatkan dananya untuk dibelikan
obligasi. Sebelum menempatkan dananya untuk
berinvestasi obligasi, investor harus mempertimbangkan
besarnya yield obligasi, sebagai faktor pengukur tingkat
pengembalian tahunan yang akan diterima.
Selanjutnya
menurut Pasal 1 butir e Keputusan Menteri Keuangan Nomor
863/KMK.01/1987 emiten dari suatu Obligasi adalah Badan Hukum yang menerbitkan Obligasi untuk
ditawarkan kepada masyarakat guna diperdagangkan di Bursa pararel.
Kemudian Pasal 2 Keputusan Menteri Keuangan Nomor
863/KMK.01/1987 : dapat bertindak selaku Emiten
untuk emisi Obligasi adalah Badan Usaha yang berstatus Badan Hukum Indonesia.
Keputusan
Menteri Keuangan Nomor 859/KMK.01/1987 tanggal 23 Desember 1987 Tentang Emisi
Efek Melalui Bursa
Pasal 2 ayat(2) dapat bertindak selaku Emiten untuk
Emisi Obligasi adalah Badan Usaha Milik Negara/daerah ataupun Badan Usaha Milik
Swasta yang berstatus Badan Hukum.
Sedangkan Pasal 6 huruf c Undang-Undang No 7 tahun 1992
: Bank dapat menerbitkan Surat Pengakuan Hutang baik yang berjangka pendek
maupun yang berjangka panjang. Selanjutnya dikatakan Surat Pengakuan Hutang
berjangka panjang dapat berupa Obligasi atau Sekuritas Kredit.
Obligasi merupakan
Surat Berharga tagihan utang.
Obligasi adalah surat berharga (efek) yang dapat
diperjual belikan di Bursa.
Pengertian Obligasi
1.
Surat pinjaman dengan bunga tertentu dari pemerintah
dan dapat diperjual belikan
2.
Surat utang berjangka yang dikeluarkan oleh
perusahaan untuk menarik dana dari masyarakat guna menutup pembiayaan
perusahaan. Contoh: surat pengakuan utang, wesel, saham, obligasi, sekuritas
kredit, atau suatu kewajiban dari penerbit dalam bentuk yang lazim
diperdagangkan dalam pasar modal dan pasar uang.
Menurut
ketentuan Pasal 1 butir c Keputusan Menteri Keuangan Nomor 863/KMK.01/1987:
Obligasi adalah Surat
Pengakuan Hutang atas pinjaman uang oleh emiten dari masyarakat untuk
jangka waktu sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun dengan imbalan bunga yang jumlah
serta saat pembayarannya ditetapkan oleh Perjanjian
Emisi dan Perjanjian Trust.
Apakah
yang dimaksud dengan Emisi?
Emisi adalah suatu tindakan menerbitkan Obligasi. Sedangkan Emiten adalah:
adalah Badan Usaha selain Bank dan Lembaga Keuangan Bukan Bank yang selanjutnya
dinamakan Badan Usaha. Badan Hukum Perdata yang didirikan berdasarkan hukum
Indonesia yang kegiatan usahanya terutama bertujuan mencari keuntungan dan
badan lain yang ditunjuk Menteri Keuangan.
Berdasarkan hal-hal yang diutarakan diatas maka
disimpulkan bahwa: suatu bank yang dapat menerbikan Obligasi untuk mendapatkan
pinjaman dari masyarakat, sehingga Obligasi dapat juga merupakan salah satu
instrumen Surat Berharga dalam praktik Perbankan. Di samping itu bank dapat
bertindak sebagai Pembeli atau Penjual Obligasi atau dapat pula sebagai
Penanggung (guarantor) dari emisi Obligasi.
Bank dapat
bertindak sebagai apakah dalam kegiatan obligasi?
Dalam kegiatan suatu obligasi, maka Bank dapat bertindak
sebagai berikut:
a.
Penerbit Obligasi,
b.
Penjamin Obligasi,
c.
Penanggung/guarantor,
d.
Penjual,
e.
Pembeli
Jenis obligasi 44
1.
Dilihat dari sisi
penerbit:
a.
Corporate bonds : obligasi yang
diterbit kan oleh perusahaan, bail yang berbentuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN) maupun Badan Usaha Swasta.
b.
Government Bonds: obligasi yang
diterbitkan oleh pemerintah pusat.
c.
Municipal Bonds: obligasi yang
diterbitkan oleh pemerintah daerah untuk membiayai proyek- proyek yang
berkaitan dengan kepentingan public (public utility)
2.
Dilihat dari sisi pembayaran bunga:
a.
Zero Coupon bonds: obligasi yang
tidak melakukan pembayaran bunga secara periodic. Namun bunga dan pokok
dibayarkan sekaligus
Dengan demikian perkembangan Obligasi dalam hubungan dengan kegiatan
suatu Bank adalah merupakan:
a.
Obligasi merupakan Surat Berharga tagihan utang
b. Oligasi bentuknya
biasanya kepada pembawa (aan toonder)
c.
Terdapat Obligasi negara dan terdapat pula Obligasi perusahaan
44 Www,ipotindonesia,com, 13
Mei 2010
d. Penerbitan Obligasi
dijamin oleh kekayaan (aktiva) emiten
e. Harus ditentukan
jangka waktu berlakunya Obligasi yang bersangkutan
f.
Pemilik Obligasi akan mendapat bunga tetap tiap tahun yang tidak bergantung kepada keadaan
perusahaan yang menerbitkan Obligasi
g. Pengambilan bunga
Obligasi dilakukan dengan menukarkan kupon Obligasi.