Kedudukan Jaminan Resi Gudang Sebagai Jaminan Kebendaan


Kedudukan jaminan Resi Gudang sebagai jaminan kebendaan tersendiri ditegaskan dalam penjelasan Pasal 12 Ayat 1 UU Sistem Resi Gudang yang menegaskan bahwa undangundang ini menciptakan lembaga jaminan tersendiri di luar lembaga jaminan yang telah ada. Namun penulis mencoba memahami pendapat yang meragukan Jaminan Resi Gudang sebagai jaminan kebendaan baru. Setidaknya ada beberapa alasan yang dapat menimbulkan keraguan. Alasan pertama adalah pengaturan Jaminan Resi Gudang ini merupakan bagian dari undang-undang yang mengatur Sistem Resi Gudang, jadi bukan undang-undang yang secara khusus mengatur Jaminan Resi Gudang. Ke dua, resi gudang adalah surat berharga yang diperdagangkan di Bursa Berjangka Komoditi, bahkan dimungkinkan untuk menerbitkan derivatifnya. Mengingat surat berharga adalah benda bergerak tidak berwujud, maka seharusnya dapat menjadi objek gadai. 

Selanjutnya, apabila surat berharga tersebut diperdagangkan di Bursa, maka berdasarkan UU Fidusia dapat dijaminkan dengan Fidusia, sehingga Resi Gudang dianggap cukup menggunakan Gadai atau Fidusia. Ke tiga, UU Resi Gudang tidak secara tegas mengatur saat lahirnya jaminan Resi Gudang, melainkan secara implisit dapat disimpulkan bahwa Jaminan Resi Gudang terbit sejak Resi Gudang diserahkan dan dikuasai oleh kreditor. Penulis berpendapat, tidak ada yang salah dengan menempatkan Jaminan Resi Gudang sebagai jaminan kebendaan baru, apabila mempertimbangkan jaminan resi gudang memiliki sifat dan karakter yang mandiri. 

Tampak bahwa objek Jaminan Resi Gudang mirip dengan Gadai, yaitu benda bergerak tidak berwujud dan objek jaminan tersebut berada dalam penguasaan kreditor. Perbedaannya adalah, komoditi sebagai dasar penerbitan Resi Gudang disimpan dan di bawah pengawasan Pengelola Gudang. Di bandingkan dengan Fidusia, khususnya fidusia berupa barang dalam perdagangan, maka komoditi tersebut tidak diperdagangkan, melainkan surat berharga Resi Gudangnya yang diperdagangkan. Hal ini berbeda dengan objek Fidusia berupa barang perdagangan, dimana barang perdagangan berada dalam penguasaan debitor dan tetap dapat diperdagangkan dengan kewajiban debitor mengganti dengan objek yang setara. Selain itu, Resi Gudang melibatkan banyak pihak dalam mekanismenya, yang menurut penulis memang dibutuhkan untuk menjadikan jaminan Resi Gudang ini layak menjadi jaminan kebendaan dan memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi kreditor. 

Sumber :

TELAAH YURIDIS PERKEMBANGAN LEMBAGA DAN OBJEK JAMINAN (GAGASAN PEMBARUAN HUKUM JAMINAN NASIONAL) Disusun oleh: Lastuti Abubakar Departemen Hukum Ekonomi-Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran