Jaminan Fidusia (Pengertian dan Dasar Hukum)


 Kata Fidusia asal kata latin fiducia yang menurut Kamus Hukum berarti kepercayaan. Istilah Fidusia dalam bahasa Indonesia adalah penyerahan hak milik secara kepercayaan, sedangkan dalam terminologi Belanda disebut juga dengan istilah fiduciare eigendom overdracht. Fidusia berasal dari kata fieds yang berarti kepercayaan. Kepercayaan mempunyai arti bahwa pemberi jaminan percaya dalam penyerahan hak miliknya tidak dimaksudkan untuk benar-benar menjadikan kreditur pemilik atas benda dan jika perjanjian pokok fidusia dilunasi, maka benda jaminan akan kembali menjadi milik pemberi jaminan. 

Marhainis dalam bukunya Hukum Perdata berkaitan dengan Hukum Jaminan Fidusia mengistilahkan “Perjanjian atas Kepercayaan”, yakni dari katakata Fiduciair Eigendom Overdracht atau disingkat dengan f.e.o, yang juga disebut dengan istilah “penyerahan hak milik atas kepercayaan.“ Menurutnya istilah Fiduciair Eigendom Overdracht (f.e.o) ini sering terjadi dimasyarakat terutama dalam dunia perbankan, yang mana seorang nasabah meminta kredit pada bank, dan yang dijadikan sebagai jaminan berupa barang bergerak tetapi barang jaminan barang bergerak itu tidak diserahkan oleh pemilik barang itu kepada yang meminjamkan uang (bank) tetapi tetap dikuasai dan digunakan oleh si pemilik. 

Jadi fiduciair eigendom overdracht ada dua unsur gadai karena barang jaminan berupa barang bergerak sedangkan disamping itu ada unsur hipotik karena barang jaminan tersebut tidak diserahkan oleh siberutang kepada siberpiutang. Dengan istilah tersebut di atas pengertian mengenai jaminan fidusia menurut Marhainis, seolah-olah pihak si berutang menyerahkan barang jaminan itu kepada siberpiutang dan seolah-olah hak milik barang itu dipegang oleh siberpiutang, maka oleh siberpiutang barang itu diserahkan kembali kepada siberutang, sehingga hal inilah yang menimbulkan pengertian fiduciair eigendon overdracht (penyerahan hak milik atas kepercayaan). 

Mengenai pengertian Jaminan Fidusia dijelaskan juga dalam pasal 1 ayat (1 dan 2) UUJF No. 42 Th. 1999 sebagai berikut: 

(1)Menyatakan bahwa Fidusia adalah pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan tersebut tetap dalam penguasaan pemilik benda. 

(2)Menyatakan bahwa Jaminan Fidusia adalah hak jaminan atas benda bergerak baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud dan benda tidak bergerak khususnya bangunan yang tidak dapat dibebani hak tanggungan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan yang tetap berada dalam penguasaan pemberi fidusia, sebagai agunan bagi pelunasan utang tertentu, yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada penerima fidusia terhadap kreditor lainnya. 

Dasar Hukum 

Beberapa dasar hukum yang menjadi landasan terselenggaranya pemberian Jaminan Fidusia antara lain sbagai berikut: 

1. Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia; 

2. Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2000 tentang Tata Cara Pendaftaran Jaminan Fidusia dan Biaya Pembuatan Akta Jaminan Fidusia; 

3. Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1999 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Departemen Hukum dan HAM;

4. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 139 Tahun 2000 tentang Pembentukan Kantor Pendaftaran Fidusia di Setiap Ibukota Propinsi di Wilayah Negara Republik Indonesia; 

5. Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.08-PR.07.01 Tahun 2000 tentang Pembukaan Kantor Pendaftaran Jaminan Fidusia; 

6. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI No. M. MH02.KU.02.02. Th. 2010 tentang Tata Cara Pengelolaan dan Pelaporan Penerimaan Negara Bukan Pajak atas Biaya Pelayanan Jasa Hukum di Bidang Notariat, Fidusia dan Kewarganegaraan pada kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Sumber :

Aspek Hukum Jaminan Fidusia* (Legal Aspect of Fiduciary Guaranty) M. Yasir FAI Universitas Muhammadiyah Jakarta Jl. Ir. H. Juanda Cirendeu Ciputat Tangsel