Hubungan dan Kondisi Bisnis
Jenis-jenis
kontrak bisnis dapat dilihat dari hubungan dan kondisi bisnis yang terjadi pada
suatu perusahaan. Terlepas dari bidang usaha yang dijalani, adapun macam-macam
hubungan dan kondisi bisnis tersebut yaitu sebagai berikut:
a. Hubungan bisnis antara perusahaan dengan kontraktor dan
mitra bisnis
Hubungan
dengan kontraktor merupakan hubungan pemborongan suatu proyek, bisa dalam
rangka mengadakan suatu bangunan pabrik dan atau kantor, dimana perusahaan
menjadi pemilik (yang memberikan order kerja) dan kontraktor menjadi pemborong
(yang menerima order kerja). Skala dan kompleksitas proyek dapat sangat
beragam. Dari yang proyek kecil hingga yang proyek besar; dari yang sederhana
hingga yang canggih. Konsep perikatan (perjanjian)-nya pun beragam mengikuti
hal-hal tersebut. Dari sekedar Perjanjian Pemborongan hingga Engineering
Procurement Construction Contract atau EPC Contract.
Sedangkan
hubungan dengan mitra bisnis, perusahaan mempunyai kepentingan yang sama dalam
suatu proyek atau obyek kerjasama bisnis tertentu. Dalam hal suatu proyek, maka
kedua belah pihak melakukan: (i) suatu kerjasama operasi (joint operation;
seperti: Joint Operation Agreement atau Production Sharing Agreement), atau
(ii) penyertaan modal saham (joint venture) dengan mendirikan suatu perusahaan
usaha patungan (joint venture company), yang perjanjiannya disebut Joint
Venture Agreement.
Sedangkan
dalam obyek kerjasama bisnis tertentu dapat mencakup hal-hal yang sangat luas
dan beragam. Pada umumnya: (i) ada struktur transaksi pembiayaan proyek
(seperti: Build Operate & Transfer Agreement atau disingkat BOT Agreement,
atau Build Operate & Own Agreement atau disingkat BOO Agreement); (ii)
proses alih teknologi atau pengetahuan tertentu (seperti: Technical Assistance
Agreement); (iii) kepentingan pengembangan/jaringan bisnis (seperti:
Collaboration Agreement); dan (iv) kepentingan penelitian dan pengembangan
serta rekayasa mengenai obyek tertentu; mungkin tidak ada pendapatan yang
diperoleh tetapi tujuan dari hasil kegiatan tersebut yang diutamakan (seperti:
Research, Development & Engineering Agreement); serta (v) kepentingan hak
milik intelektual (seperti: Licence Agreement).
b. Hubungan bisnis antara perusahaan dengan pemasok
Sederhananya,
perjanjian dengan para pemasok barang atau jasa bagi kepentingan produksi atau
operasi bisnis sehari-hari. Biasanya disebut Supply Agreement.
c. Hubungan bisnis antara perusahaan dengan distributor,
retailer/agen penjualan
Singkatnya,
dalam hal perusahaan tidak melakukan penjualan langsung melalui divisi
pemasaran dan penjualannya, maka ia akan menunjuk pihak lain yaitu distributor
atau retailer atau agen penjualan. Biasanya disebut Distribution Agreement dan
Sales Representative Agreement.
d. Hubungan bisnis antara perusahaan dengan konsumen atau
debitur
Singkatnya,
dalam hal konsumen tidak mampu membayar tunai, maka perusahaan dapat melakukan
pembiayaan sendiri terhadap konsumen yang bersangkutan dengan melakukan
perjanjian jual beli dengan cicilan (Purchase With Installment) atau sewa beli
(Hire Purchase Agreement).
e. Hubungan bisnis antara perusahaan dengan para pemegang
saham
Pada umumnya, dalam hal kondisi diluar dari
penyertaan modal yang sudah diatur dalam anggaran dasar, yaitu seperti
Perjanjian Hutang Subordinasi atau bila ada kesepakatan antara pemegang saham
lama dengan yang baru, yaitu Shareholder Agreement.
f. Hubungan bisnis antara perusahaan dengan kreditur yang
memberikan fasilitas kredit atau pinjaman
Pada umumnya dikenal dengan dengan Facility
Agreement atau Credit Agreement. Namun dari segi sifat hutang dan struktur
transaksi dapat merupakan macam ragam hubungan atau transaksi pinjaman, misalnya,
Syndicated Facility Agreement, Convertible Bond Agreement, Put Option
Agreement, Middle Term Note Agreement.