.
Kajian teori
konstitusi perlu dilengkapi dengan kajian perundang-undangan agar kita dapat
memperoleh gambaran yang utuh tentang tatanan hukum di Indonesia sebagai negara
hukum.
1. Negara Hukum.
2. Hirarkhi
Peraturan Perundang-undangan.
3. Sistem
Peraturan Perundang-undangan.
4. Konsekuensi
dari adanya Sistem Peraturan Perundang-undangan.
Selanjutnya, masing-masing poin di atas akan
diuraikan secara ringkas sbb. :
1. Negara Hukum
Adanya negara
hukum sederhananya adalah negara yg dalam segala tindakan penguasa maupun
rakyatnya harus didasarkan pada aturan hukum yang berlaku. Hal ini untuk
mencegah adanya tindakan yang sewenang-wenang baik darj pihak penguasa maupun
rakyatnya. Sebab, manusia sebagai unsur utama dalam negara sangat mungkin
melakukan perbuatan di luar batas kemanusiaannya. Oleh karena itu djperlukan
adanya aturan hukum sebagai legitimasi dalam bertindak dan sekaligus sebagai
upaya membatasi dalam bertindak.
Negara Hukum dapat dilihat dalam petumbuhan
perkembangannya dan sifat negara hukumnya.
Dari pertumbuhan perkembangannya, ada negara
hukum formal dan negara hukum material. Negara hukum formal sering disebut
negara hukum klassik/kuno. Gambaran dari negara hukum formal ini sbb : 1. Hukum
diartikan sempit, sebatas pada undang-undang; 2. Negara beftanggung jawab
terhadap kstertiban dan keamanan saja.; 3. Negara dilarang masuk ke persoaln
HAM; 4. Peluang terjadinya Freis Ermessen kecil;
Sementara itu, untuk negara hukum material
(negara hukum modern) dapat digambarkan sbb. :1. Hukum diartikan secara luas.
Tidak hanya undang-undang. Tetapi hukum adalah keseluruhan aturan dalam
menjalankan negara; 2. Negara bertanggung jawab tidak hanya keamanan dan
keterrtiban, tetapi juga negara mempunyai tanggung jawab sosial terhadap
kdsejahteraan rakyatnya.; 3. Negara dapat masuk dalam persoalan HAM sepanjang
untuk kepentingan bangsa dan negara; 4. Peluang terjadinya Freis Ermessen besar
dan karena itu perlu adanya Peradilan Tata Usaha Negara.
Selanjutnya,
Negara Hukum dilihat dari sifatnya.:
1. Negara Hukum yg menekankan pada pembangunan hukumnya bertumpu
pada kepentingan individu perorangan sehingga melahirkan Negara Hukum Liberal
Individualistik;
2. Negara Hukum yg menekankan pembangunan hukumnya pada
kolektivisme yang melahirkan Negara Hukum Sosialis;
3. Negara Hukum yang menekankan pembangunan hukumnya pada ajaran
agama;
4. Negara Hukum yang menekankan pembangunan hukumnya pada
keseimbangan antara individualisme dengan kolektivisme. Juga keseimbangan
antara negara agama dengan negara yg memisahkan urusan agama dari negara
(sekuler).