Sistem Peraturan Perundang-undangan | Ilmu Perundang-undangan

 .

Kajian teori konstitusi perlu dilengkapi dengan kajian perundang-undangan agar kita dapat memperoleh gambaran yang utuh tentang tatanan hukum di Indonesia sebagai negara hukum.
1. Negara Hukum.

2. Hirarkhi Peraturan Perundang-undangan.

3. Sistem Peraturan Perundang-undangan.

4. Konsekuensi dari adanya Sistem Peraturan Perundang-undangan.


Selanjutnya, masing-masing poin di atas akan diuraikan secara ringkas sbb. :

1. Negara Hukum

Adanya negara hukum sederhananya adalah negara yg dalam segala tindakan penguasa maupun rakyatnya harus didasarkan pada aturan hukum yang berlaku. Hal ini untuk mencegah adanya tindakan yang sewenang-wenang baik darj pihak penguasa maupun rakyatnya. Sebab, manusia sebagai unsur utama dalam negara sangat mungkin melakukan perbuatan di luar batas kemanusiaannya. Oleh karena itu djperlukan adanya aturan hukum sebagai legitimasi dalam bertindak dan sekaligus sebagai upaya membatasi dalam bertindak.


Negara Hukum dapat dilihat dalam petumbuhan perkembangannya dan sifat negara hukumnya.

Dari pertumbuhan perkembangannya, ada negara hukum formal dan negara hukum material. Negara hukum formal sering disebut negara hukum klassik/kuno. Gambaran dari negara hukum formal ini sbb : 1. Hukum diartikan sempit, sebatas pada undang-undang; 2. Negara beftanggung jawab terhadap kstertiban dan keamanan saja.; 3. Negara dilarang masuk ke persoaln HAM; 4. Peluang terjadinya Freis Ermessen kecil;


Sementara itu, untuk negara hukum material (negara hukum modern) dapat digambarkan sbb. :1. Hukum diartikan secara luas. Tidak hanya undang-undang. Tetapi hukum adalah keseluruhan aturan dalam menjalankan negara; 2. Negara bertanggung jawab tidak hanya keamanan dan keterrtiban, tetapi juga negara mempunyai tanggung jawab sosial terhadap kdsejahteraan rakyatnya.; 3. Negara dapat masuk dalam persoalan HAM sepanjang untuk kepentingan bangsa dan negara; 4. Peluang terjadinya Freis Ermessen besar dan karena itu perlu adanya Peradilan Tata Usaha Negara.

Selanjutnya, Negara Hukum dilihat dari sifatnya.:

1.      Negara Hukum yg menekankan pada pembangunan hukumnya bertumpu pada kepentingan individu perorangan sehingga melahirkan Negara Hukum Liberal Individualistik;

2.      Negara Hukum yg menekankan pembangunan hukumnya pada kolektivisme yang melahirkan Negara Hukum Sosialis;

3.      Negara Hukum yang menekankan pembangunan hukumnya pada ajaran agama;

4.      Negara Hukum yang menekankan pembangunan hukumnya pada keseimbangan antara individualisme dengan kolektivisme. Juga keseimbangan antara negara agama dengan negara yg memisahkan urusan agama dari negara (sekuler).