Hak
keperdataan di bagi 2 :
1. Hak Kebendaan, berifat mutlak (ius in re) diatur dalam Buku II KUH Perdata. Jumlah dan jenis hak kebendaan limitative dibatasi dan ditentukan oleh undang-undang, oleh karena itu Buku II KUH Perdata menganut sistem tertutup. Hak kebendaan (zakelijkrecht) merupakan kekuasaan langsung terhadap suatu benda dan dapat dipertahankan terhadap siapa pun juga yang bermaksud menganggu hak tersebut.
2.
Hak Perorangan, bersifat relatif (ius ad rem) diatur dalam Buku III KUH
Perdata. Jumlah dan jenis hak perorangan tidak dibatasi oleh undang-undang oleh
karena itu Buku III KUH Perdata menganut sistem terbuka, maksudnya para pihak
bisa membuat mengadakan perjanjian dengan siapa pun asalkan tidak bertentangan
dengan UU yang bersifat anfulen (sifat undang-undang yang mengatur sehingga
tidak boleh disimpangi), kepatutan, kesusilaan dan ketertiban umum. Hak
perorangan (persoonlijkrecht) hanya dapat dipertahankan untuk sementara
terhadap orang tertentu saja yang memiliki hubungan perjanjian.
Ciri-ciri
Hak Kebendaan
Dalam
praktek hak kebendaan dan hak perorangan sangat sumir artinya tidak mutlak,
seringkali dalam hak perorangan juga mempunyai hak kebendaan misalnya hak
penyewa mendapatkan perlindungan berdasarkan pasal perbuatan melawan hukum,
perjanjian sewa tidak akan putus dengan berpindahnya barang yang disewa, pada
hak perseorangan dijumpai adanya hak yang lebih dahulu terjadinya dimenangkan
dengan hak yang terjadi kemudian misal pembeli atau penyewa pertama berhadapan
dengan pembeli atau penyewa kedua.
Ciri-ciri
hak kebendaan :
1.
Bersifat mutlak, hak kebendaan dapat dipertahankan terhadap siapa pun;
2. Terjadinya hak kebendaan karena adanya hubungan seseorang terhadap sesuatu benda;
3.
Hak kebendaan selalu mengikuti bendanya (droit de sut);
4.
Hak kebendaan mengenal pemeringkatan, yang lebih dulu menduduki peringkat yang
lebih
tinggi
daripada hak kebendaan yang timbul setelahnya;
5.
Lebih diutamakan (droit de preference), hak kebendaan memberikan kedudukan yang
diutamakan
atau terdapat hak istimewa kepada pemegang hak kebendaannya;
6.
Setiap pemegang hak kebendaan dapat mengajukan gugat kebendaan terhadap siapa
pun
yang
mengganggu hak kebendaan yang dipegangnya;
7.
Hak kebendaan dapat dipindahkan kepada siapa pun hal ini bertolak belakang
dengan hak
perorangan
yang haknya hanya dapat dipindahkan secara terbatas.
Hak-hak yang berhubungan dengan tanah
sebagaimana diatur dalam UU No. 5 tahun 1960
antara lain :
1.
Hak-hak atas tanah : hak milik; hak guna usaha; hak guna bangunan; hak pakai;
hak sewa bangunan; hak membuka tanah; hak memungut hasil hutan; hak-hak lain
yang akan ditetapkan dengan UU; hak-hak yang sifatnya sementara (hak gadai, hak
usaha bagi hasil, hak menumpang, hak sewa tanah pertanian)
2.
Hak-hak atas air dan ruang angkasa : hak guna air; hak pemeliharaan dan penangkapan
ikan; hak guna ruang angkasa
3.
Hak-hak tanah untuk keperluan suci dan sosial
4.
hak tanggungan
Pembedaan
Hak Kebendaan
Disahkannya
UU No. 5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria dan UU No. 4
tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda Yang Berkaitan
Dengan Tanah membawa implikasi terhadap keberlakuan Buku II KUH Perdata.
Implikasi yuridisnya berupa hak-hak kebendaan berupa tanah dalam Buku II KUH
Perdata tidak berlaku lagi, ketentuan hipotek hanya berlaku bagi benda tidak
bergerak selain tanah. Oleh karena itu hak kebendaan yang tidak berhubungan
dengan tanah, air, ruang angkasa dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya
tetap diatur menurut Buku II KUH Perdata.
Hak-hak
kebendaan dalam Buku II KUH Perdata dihubungkan dengan UU No. 5 tahun 1960 :
1.
Hak kebendaan yang memberi kenikmatan bagi pemiliknya (hak bezit, hak milik,
hak pakai,
hak
mendiami, hak memungut hasil)
2.
Hak kebendaan yang memberi jaminan kepada pemegangnya (gadai untuk jaminan
kebendaan
bergerak; hipotek untuk jaminan kebendaan atas kapal laut dan pesawat terbang;
hak tanggungan untuk jaminan kebendaan berupa tanah; fidusia untuk jaminan
kebendaan bergerak yang tidak dapat digadaikan atau untuk jaminan kebendaan
bagi tanah yang tidak dapat dibebani Hak Tanggungan)
3.
Hak yang memberi jaminan tetapi bukan lembaga hak jaminan kebendaan namun hak
yang bersangkutan mempunyai kebendaan (hak privilege, hak retensi dan cessie.