Hak Kebendaan

 

Hak keperdataan di bagi 2 :

1. Hak Kebendaan, berifat mutlak (ius in re) diatur dalam Buku II KUH Perdata. Jumlah dan jenis hak kebendaan limitative dibatasi dan ditentukan oleh undang-undang, oleh karena itu Buku II KUH Perdata menganut sistem tertutup. Hak kebendaan (zakelijkrecht) merupakan kekuasaan langsung terhadap suatu benda dan dapat dipertahankan terhadap siapa pun juga yang bermaksud menganggu hak tersebut.

2. Hak Perorangan, bersifat relatif (ius ad rem) diatur dalam Buku III KUH Perdata. Jumlah dan jenis hak perorangan tidak dibatasi oleh undang-undang oleh karena itu Buku III KUH Perdata menganut sistem terbuka, maksudnya para pihak bisa membuat mengadakan perjanjian dengan siapa pun asalkan tidak bertentangan dengan UU yang bersifat anfulen (sifat undang-undang yang mengatur sehingga tidak boleh disimpangi), kepatutan, kesusilaan dan ketertiban umum. Hak perorangan (persoonlijkrecht) hanya dapat dipertahankan untuk sementara terhadap orang tertentu saja yang memiliki hubungan perjanjian.

Ciri-ciri Hak Kebendaan

Dalam praktek hak kebendaan dan hak perorangan sangat sumir artinya tidak mutlak, seringkali dalam hak perorangan juga mempunyai hak kebendaan misalnya hak penyewa mendapatkan perlindungan berdasarkan pasal perbuatan melawan hukum, perjanjian sewa tidak akan putus dengan berpindahnya barang yang disewa, pada hak perseorangan dijumpai adanya hak yang lebih dahulu terjadinya dimenangkan dengan hak yang terjadi kemudian misal pembeli atau penyewa pertama berhadapan dengan pembeli atau penyewa kedua.

Ciri-ciri hak kebendaan :

1. Bersifat mutlak, hak kebendaan dapat dipertahankan terhadap siapa pun;

2. Terjadinya hak kebendaan karena adanya hubungan seseorang terhadap sesuatu benda;

3. Hak kebendaan selalu mengikuti bendanya (droit de sut);

4. Hak kebendaan mengenal pemeringkatan, yang lebih dulu menduduki peringkat yang lebih

tinggi daripada hak kebendaan yang timbul setelahnya;

5. Lebih diutamakan (droit de preference), hak kebendaan memberikan kedudukan yang

diutamakan atau terdapat hak istimewa kepada pemegang hak kebendaannya;

6. Setiap pemegang hak kebendaan dapat mengajukan gugat kebendaan terhadap siapa pun

yang mengganggu hak kebendaan yang dipegangnya;

7. Hak kebendaan dapat dipindahkan kepada siapa pun hal ini bertolak belakang dengan hak

perorangan yang haknya hanya dapat dipindahkan secara terbatas.


Hak-hak yang berhubungan dengan tanah 

sebagaimana diatur dalam UU No. 5 tahun 1960 antara lain :

1. Hak-hak atas tanah : hak milik; hak guna usaha; hak guna bangunan; hak pakai; hak sewa bangunan; hak membuka tanah; hak memungut hasil hutan; hak-hak lain yang akan ditetapkan dengan UU; hak-hak yang sifatnya sementara (hak gadai, hak usaha bagi hasil, hak menumpang, hak sewa tanah pertanian)

2. Hak-hak atas air dan ruang angkasa : hak guna air; hak pemeliharaan dan penangkapan ikan; hak guna ruang angkasa

3. Hak-hak tanah untuk keperluan suci dan sosial

4. hak tanggungan

Pembedaan Hak Kebendaan

Disahkannya UU No. 5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria dan UU No. 4 tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda Yang Berkaitan Dengan Tanah membawa implikasi terhadap keberlakuan Buku II KUH Perdata. Implikasi yuridisnya berupa hak-hak kebendaan berupa tanah dalam Buku II KUH Perdata tidak berlaku lagi, ketentuan hipotek hanya berlaku bagi benda tidak bergerak selain tanah. Oleh karena itu hak kebendaan yang tidak berhubungan dengan tanah, air, ruang angkasa dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya tetap diatur menurut Buku II KUH Perdata.

 

Hak-hak kebendaan dalam Buku II KUH Perdata dihubungkan dengan UU No. 5 tahun 1960 :

1. Hak kebendaan yang memberi kenikmatan bagi pemiliknya (hak bezit, hak milik, hak pakai,

hak mendiami, hak memungut hasil)

2. Hak kebendaan yang memberi jaminan kepada pemegangnya (gadai untuk jaminan

kebendaan bergerak; hipotek untuk jaminan kebendaan atas kapal laut dan pesawat terbang; hak tanggungan untuk jaminan kebendaan berupa tanah; fidusia untuk jaminan kebendaan bergerak yang tidak dapat digadaikan atau untuk jaminan kebendaan bagi tanah yang tidak dapat dibebani Hak Tanggungan)

3. Hak yang memberi jaminan tetapi bukan lembaga hak jaminan kebendaan namun hak yang bersangkutan mempunyai kebendaan (hak privilege, hak retensi dan cessie.