Pendahuluan
Seiring dengan semakin pesatnya perkembangan teknologi
informatika, yang ditandai dengan berkembangnya teknologi jaringan komunikasi
dunia maya, yang dikenal dengan nama internet, membuat setiap orang merasa
perlu untuk turut berinteraksi dalam jaringan komunikasi dunia maya ini. Hal
ini diikuti dengan tumbuh menjamurnya situs-situs (website) di internet, dari
yang sekedar memberikan jasa pelayanan informasi sampai jual-beli barang. Saat
ini saja lembaga pendaftaran domain name terbesar dan tertua di dunia, Network
Solutions Inc. (NSI), telah mendaftarkan lebih dari 5 juta alamat sejak tahun
1992 bagi top level domain yang berakhiran dengan com, org, dan net.
Dengan semakin banyak pihak yang ingin membuat atau memiliki
situs di Internet, maka tak ayal lagi kebutuhan akan domain name meningkat. Hal
ini mendorong beberapa pihak, baik pribadi maupun badan usaha, untuk menjadi
penjual atau sekedar broker domain name bagi pihak-pihak yang membutuhkannya.
Pengusaha asal Houston baru-baru ini menjual domain name business.com seharga
US$ 7.5 juta (Bisnis Indonesia, 20/1/2000). Beberapa situs di internet juga
menjadi broker untuk jual beli domain name, antara lain www.domainmart.com,
www.buydomains.com, www.domainsale.com, dan sebagainya.Pada perkembangannya,
jual beli domain name ternyata dapat menimbulkan masalah. World Wrestling
Federation (WWF), keluar sebagai pemenang atas gugatan mereka terhadap
penyalahgunaan domain name. Lembaga A.U.N yang bermarkas di Geneva
memerintahkan Michael Bosman dari Redlands, California, memberikan domain name
www.worldwrestlingfederation.com kepada WWF (Bisnis Indonesia, 20/1/2000).
Bosman awalnya mendaftarkan domain name tersebut ke lembaga pendaftaran
setempat akhir Oktober lalu dengan biaya US$100. Tiga hari kemudian dia ingin
menjualnya ke WWF dengan harga US$1,000, suatu keuntungan yang cukup besar
untuk Bosman. Namun dia gagal mengklaim bahwa domain name tersebut berhubungan
dengan miliknya yaitu nama panggilannya atau keluarganya, atau bahkan nama
salah satu binatang peliharaannya, sebagaimana dipersyaratkan oleh Lembaga
A.U.N.
Sengketa lainnya yang baru-baru ini terjadi adalah antara
Yahoo, salah satu situs terpopuler yang bermarkas di Amerika Serikat, dengan
Yoohoo, sebuah situs yang bermarkas di Thailand (Indonesian Observer,
21/6/2000). Yahoo menggugat Yoohoo karena situs itu meniru domain name Yahoo
yang telah terkenal. Pengacara Yahoo berpendapat bahwa domain name Yoohoo
terdengar sangat mirip dengan Yahoo sehingga akan membingungkan para pengguna
internet, meskipun webmaster Yoohoo berdalih bahwa dari segi isinya situs
Yoohoo berbeda dengan Yahoo.
Untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan sebagaimana
dipaparkan di atas, beberapa waktu lalu Direktur Jenderal HAKI Departemen Hukum
dan Perundang-undangan RI, A. Zen Umar Purba, mengemukakan bahwa domain name di
internet untuk saat ini bisa didaftarkan sebagai hak cipta, dan diharapkan bisa
menjadi hak atas merek (Bisnis Indonesia, 21/5/2000). Namun begitu, diakuinya
bahwa peraturan mengenai domain name di tingkat nasional maupun internasional
belum ada. Domain Name sebagai Ciptaan
Menurut UU Hak Cipta, yang telah beberapa kali mengalami
perubahan dan terakhir dengan UU No. 12 Tahun 1997, yang dimaksud dengan
Ciptaan adalah hasil setiap karya pencipta dalam bentuk yang khas dan
menunjukan keasliannya dalam lapangan ilmu pengetahuan, seni dan sastra.
Sedangkan Hak Cipta adalah hak khusus bagi pencipta maupun penerima hak untuk
mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya maupun memberi izin untuk itu dengan
tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan
yang berlaku. Ciptaan yang mendapat perlindungan dari UU Hak Cipta adalah
ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra yang meliputi antara
lain: buku atau hasil karya tulis lainnya, program komputer, pamflet, ceramah
atau pidato yang diwujudkan dengan cara diucapkan, ciptaan lagu atau musik,
drama, tari, seni rupa dalam segala bentuk, arsitektur, fotografi, sinematografi,
terjemahan, dan sebagainya.
Domain name merupakan sebuah karya cipta yang diwujudkan
dalam suatu susunan huruf, angka atau kata yang khas, sehingga dapat
dikategorikan sebagai suatu hasil karya tulis. Apabila domain name tersebut
dalam tampilannya dipadu dengan gambar atau susunan warna maka dapat saja
dikategorikan sebagai suatu bentuk hasil seni lukis/gambar. UU Hak Cipta
memberikan perlindungan terhadap domain name untuk dua kategori tersebut adalah
selama hidup pencipta domain name tersebut, ditambah 50 tahun setelah
penciptanya meninggal dunia. Apabila domain name tersebut diciptakan oleh 2
orang atau lebih, maka hak cipta berlaku selama hidup pencipta yang terlama
hidupnya dan berlangsung hingga 50 tahun sesudah pencipta yang terlama hidupnya
tersebut meninggal dunia.
Pendaftaran domain name ke Kantor Hak Cipta di Departemen
Hukum dan Perundang-undangan RI untuk mendapatkan hak cipta memang bukan
merupakan kewajiban, namun demikian sangat dianjurkan untuk mendaftarkan domain
name tersebut karena Surat Pendaftaran Ciptaan dari Kantor Hak Cipta dapat
dijadikan sebagai alat bukti awal di Pengadilan apabila timbul sengketa
dikemudian hari terhadap domain name tersebut. UU Hak Cipta memberikan sanksi
pidana antara lain penjara paling lama 7 tahun dan/atau denda paling banyak Rp.
100.000.000,- bagi siapapun yang dengan sengaja dan tanpa hak mengumumkan atau
memperbanyak suatu ciptaan atau memberi izin untuk itu.
Domain Name sebagai Merek
Menurut UU Merek, yang terakhir diubah dengan UU No. 14
Tahun 1997, yang dimaksud Merek adalah tanda berupa gambar, nama, kata,
huruf-huruf, angka-angka, susunan warna atau kombinasi dari unsur-unsur
tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan
barang atau jasa. Sedangkan Hak atas Merek adalah hak khusus yang diberikan
Negara kepada pemilik merek yang terdaftar dalam Daftar Umum Merek untuk jangka
waktu tertentu menggunakan sendiri merek tersebut atau memberi izin kepada
seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk
menggunakannya.
Domain name yang berupa nama, susunan huruf, kata atau
angka, dan seringkali juga dikombinasikan dengan susunan warna dan gambar,
dapat dikategorikan sebagai merek apabila memiliki daya pembeda dengan domain
name lain dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa. Domain
name sebagai merek ini akan berfungsi sebagai tanda pengenal untuk membedakan
dengan domain name lain dan juga sebagai alat promosi bagi produk yang
dihasilkannya.
Untuk mendapatkan hak atas merek, pemilik domain name harus
mengajukan permintaan pendaftaran merek ke Kantor Merek di Departemen Hukum dan
Perundang-undangan RI. Permintaan pendaftaran merek dapat ditolak apabila
setelah dilakukan pemeriksaan ternyata mempunyai persamaan pada pokoknya atau
keseluruhannya dengan merek milik orang lain yang sudah terdaftar lebih dahulu
untuk barang dan atau jasa yang sejenis. Kantor Merek juga akan menolak
permintaan pendaftaran merek yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau
keseluruhannya dengan merek yang sudah terkenal milik orang lain untuk barang
dan atau jasa sejenis, serta beberapa hal lainnya yang diatur dalam UU Merek
dan peraturan pelaksanaannya. Fungsi pendaftaran merek ini adalah sebagai dasar
penolakan terhadap merek yang dimohonkan pendaftaran oleh orang-orang untuk
barang dan atau jasa sejenis, dan sebagai dasar untuk mencegah orang lain
memakai merek yang sama pada pokoknya dalam peredaran untuk barang dan atau
jasa sejenis.
Domain name sebagai merek terdaftar akan mendapat
perlindungan hukum untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahun dan berlaku surut
sejak tanggal penerimaan pendaftaran merek bersangkutan. Atas permintaan
pemilik merek jangka waktu perlindungan merek terdaftar dapat diperpanjang
setiap kali untuk jangka waktu yang sama. UU Merek memberikan sanksi pidana
antara lain penjara paling lama 7 tahun dan denda paling banyak Rp.
100.000.000,- bagi siapapun yang dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan merek
yang sama pada keseluruhannya dengan merek terdaftar milik orang lain atau
badan hukum lain untuk barang dan atau jasa sejenis maupun tidak sejenis yang
diproduksi dan atau diperdagangkan.