Hapusnya penanggungan utang diatur dalam Pasal 1845 KUH Perdata terjadi oleh sebab-sebab yang sama dengan berakhirnya perikatan, yang disebutkan dalam Pasal 1381 KUH Perdata. Berdasarkan penjelasan dalam Pasal 1845 tersebut maka penanggungan akan berakhir karena :
1) Percampuran utang, yang menurut Pasal 1846 KUH Perdata apabila antara pribadi debitor utama dan pihak ketiga (pribadi penanggung) menjadi satu, maka hapuslah penanggungan antara debitor utama dan pihak ketiga/ penanggung kepada hak dan kewajiban berkumpul dalam satu tangan; akan tetapi apabila penanggung I dan penanggung II menjadi satu karena percampuran utang, maka penanggung ke dua tetap dapat dimintai tanggung jawab kreditornya.
2) Pihak ketiga/penanggung menggunakan tangkisan, yang menurut Pasal 1847 penanggung dapat menggunakan tangkisan-tangkisan terhadap kreditor yang dapat dikemukakan oleh debitor utama mengenai utang yang bersangkutan, akan tetapi is tidak dapat menggunakan tangkisan yang melekat pada pribadi debitor, misalnya ketidakcakapan untuk melakukan perbuatan hukum.
3) Perbuatan kreditor, menurut Pasal 1848 KUH Perdata pihak ketiga/penanggung dibebaskan karena perbuatan kreditor yang menyebabkan penanggung tidak dapat lagi menggantikan hak-hak, hipotek-hipotek dan hak-hak istimewa dari kreditor. Dalam hal ini berarti penanggung kehilangan hak subrogasi.
4) Kreditor secara sukarela menerima pembayaran (Pasal 1849 KUH Perdata) apabila kreditor telah dengan sukarela menerima pembayaran berupa benda bergerak ataupun benda tidak bergerak sebagai pembayaran utang pokok; dengan diterimanya benda bergerak ataupun benda tidak bergerak tadi berarti kreditor telah menerima pembayaran utang pokok dan dengan dibayarnya utang pokok, maka penanggungannyapun berakhir pula. Apabila dikemudian hari ternyata benda yang digunakan sebagai pembayaran tadi karena putusan hakim harus diserahkan kepada pihak ketiga, tetapi hal ini akan dipandang sebagai telah dilakukannya pembayaran.
5) Penundaan pembayaran (Pasal 1850 KUH Perdata); penundaan pembayaran yang dilakukan oleh kreditor kepada debitor, tidak akan mengakibatkan penanggungannya akan hapus. Penanggung dalam hal demikian dapat menuntut debitor dengan maksud memaksanya untuk membayar atau membebaskan si penanggung dari penanggungannya.