Bahwa menurut sistem hukum kita, dan juga hukum di kebanyakan negara-negara Eropa Kontinental, bahwa yang menjadi obyek jaminan utang adalah benda bergerak, maka jaminannya diikat dalam bentuk gadai. Obyek gadai jaminannya harus diserahkan kepada pihak penerima gadai. Sedangkan untuk barang tidak bergerak yang jaminannya berbentuk hipotik (hak tanggungan) jaminan tetap pada debitur.
Dalam hal jaminan barang bergerak debitur keberatan untuk menyerahkan bendanya dilain pihak kreditur juga tidak mempunyai kepentingan, sehingga muncul bentuk jaminan baru dimana obyeknya benda bergerak tetapi kekuasaan atas benda tersebut tidak beralih kepada kreditur: - Tidak semua hak atas tanah dapat dihipotikan.
Bahwa yang mendorong timbul atau berkembangnya praktek fidusia adalah adanya hak atas tanah tertentu yang tidak dapat dijaminkan dengan hipotik atau fidusia; - Barang obyek jaminan hutang yang bersifat perdata. Ada barang-barang lain yang sebenarnya masih termasuk barang bergerak tetapi mempunyai sifat-sifat seperti barang tidak bergerak sehingga pengikatnya dengan gadai dirasa tidak cukup memuaskan, terutama karena adanya kewajiban menyerahkan kekuasaan dari benda obyek jaminan hutang tersebut; - Perkembangan pranata hukum kepemilikan yang baru.
Perkembangan kepemilikan atas barang tertentu yang tidak selamanya dapat diikuti oleh perkembangan jaminan, sehingga hak-hak atas barang sebenarnya tidak bergerak, tetapi tidak dapat diikatkan dengan hipotik (hak tanggungan); - Barang bergerak obyek jaminan hutang tidak dapat diserahkan. Ada kalanya pihak kreditur dan pihak debitur sama-sama tidak berkeberatan agar diikatkan jaminan hutang berupa gadai atas hutang yangdibuatnya, tetapi barang yang dijaminkan sesuatu dan lain hal tidak dapat diserahkan kepemmilikannya kepada pihak kreditur.
Disamping menurutnya bahwa yang melatar belakangi lahirnya UU No. 42 tahun 1999 tentang Fidusia berdasarkan keadaan sekarang yang dicantumkan dalam konsiderannya adalah:
1. Kebutuhan yang sangat besar dan terus mengikat bagi dunia usaha atas tersedianya dana, perlu diimbangi dengan adanya ketenutan hukum yang jelas dan lengkap yang mengatur mengenai lembaga jaminan;
2. Peraturan lembaga jaminan Fidusia masih didasarkan pada Yurisprudensi;
3. Dalam rangka memberi kepastian hukum dan perlindungan hukum bagi pihak yang berkepentingan