- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
Landasan dalam Konsideran
Undang – Undang No. 7 Tahun 2011
Tentang Mata Uang
Nama : Sentoso Hidayat
NIM : 11170480000071
Prodi : Ilmu Hukum / IV A
Landasan | |
Filosofis | b. Bahwa Mata Uang diperlukan sebagai alat pembayaran yang sah dalam kegiatan perekonomian nasional dan internasional guna mewujudkan kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Penjelasan Dalam konsideran ini menggambarkan pandangan mengenai falsafah bangsa indonesia yang bersumber dari Pancasila. Yaitu Sila Kesejahteraan Sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. |
Sosiologis | c. Bahwa selama ini pengaturan tentang macam dan harga Mata Uang sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 23B Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 belum diatur dengan undang-undang tersendiri. Penjelasan Dalam konsideran ini menggambarkan kebutuhan Masyarakat mengenai Pengaturan Mata Uang yang belum diatur dengan Undang-Undang. |
Yuridis | d. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Undang-Undang tentang Mata Uang. Penjelasan Dalam konsideran ini menggambarkan Permasalahan Hukum atau mengisi kekosongan hukum dengan memperhatikan aturan yang telah ada. |
Politis | a. Bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai suatu negara yang merdeka dan berdaulat memiliki Mata Uang sebagai salah satu simbol kedaulatan negara yang harus dihormati dan dibanggakan oleh seluruh warga Negara Indonesia. Penjelasan Dalam konsideran ini menggambarkan apa yang hendak dicapai dalam Undang-undang ini yang sifatnya Politis. |
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya