PERJANJIAN HUTANG PIUTANG

 

PERJANJIAN HUTANG PIUTANG

MATA KULIAH PRAKTIKUM PENYUSUNAN KONTRAK BISNIS

Dosen Pengampu : Gatot Subagio, S.H., MBA


Anggota Kelompok 1 :

           

Sentoso Hidayat         (11170480000071)

Selina Juwita               (11170480000049)

Aulia Munadiah          (11170480000048)

Alfiyah Salsabila         (11170480000057)

Diva Ramadhani         (11170480000067)

Dzikrina Berliana S     (11170480000056)

Nanda Vita Reka        (11170480000042)

Millati Hanifah W       (11170480000022)

Nabila Nurul Islami     (11170480000024)

M. Fikry Haikal           (11170480000051)

 

 

KONSENTRASI HUKUM BISNIS
PROGRAM STUDI ILMU HUKUM
FAKULTAS SYARIAH DAN HUKUM
UIN SYARIF HIDAYATULLAH JAKARTA

 

 

SURAT PERJANJIAN HUTANG PIUTANG

 

Pada hari ini, 22 Oktober 2020 Kami yang bertanda tangan dibawah ini setuju mengadakan Perjanjian Hutang Piutang yaitu :

Nama                           : Dzikrina Berliana Salsabiela

Alamat                        : Jl. Kenari IV No. 10 Pondok Labu, Jakarta Selatan

Pekerjaan                     : Wirausaha

No. KTP/No. HP        : 36740608990000004/085678981001

Selaku yang memberi pinjaman, selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA

Nama                           : Millati Hanifah Wardani

Alamat                        : Jl. Jati Indah II No. 4 Cinere, Depok

Pekerjaan                     : Wirausaha

No. KTP/No. HP        : 36740409980000002/088845674140

Selaku yang meminjam, selanjutnya disebut PIHAK KEDUA

Bahwa PIHAK KEDUA bermaksud hendak meminjam uang dari PIHAK PERTAMA, Selanjutnya KEDUA PIHAK telah bersepakat dan semufakat untuk mengadakan perjanjian sebagaimana dimaksud diatas, yang diatur serta memakai ketentuan-ketentuan sebagai berikut;

Pasal 1

BESARAN NILAI HUTANG PIUTANG

(1)   Nilai perjanjian hutang piutang yang disepakati oleh kedua pihak adalah uang sebesar Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).

(2)   Uang yang dimaksud pada ayat (1) diserahkan PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA setelah sebelumnya dilakukan penandatanganan kuitansi tanda terima bermaterai senilai Rp. 6.000,00 (enam ribu rupiah) yang disiapkan oleh PIHAK PERTAMA.

Pasal 2

JANGKA WAKTU PELUNASAN

(1)   Hutang piutang ini berlaku untuk waktu 25 (dua puluh lima) bulan, terhitung mulai tanggal 22 Oktober 2020 sampai dengan 22 Oktober 2022.

(2)   Apabila dalam waktu tersebut PIHAK KEDUA belum dapat mengembalikan seluruh pinjaman kepada PIHAK PERTAMA, maka PIHAK PERTAMA dapat memberikan toleransi pembayaran maksimal 3 (tiga) bulan dari tanggal terakhir yang tercantum dalam ayat (1) dengan mempertimbangkan kondisi PIHAK KEDUA.

Pasal 3

CARA PEMBAYARAN

(1)   PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA telah sepakat bahwa pembayaran pinjaman PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA dilakukan dengan cara angsuran sebanyak Rp. 2.000.000,00 (dua juta rupiah) per bulan.

(2)   PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA juga telah sepakat bahwa untuk mempermudah kedua belah pihak maka pembayaran dilakukan melalui mekanisme transfer ke rekening Mandiri dengan nomor 45678908765 atas nama PIHAK PERTAMA Dzikrina Berliana Salsabiela.

(3)   Terkait dengan kegiatan pada ayat (2), untuk setiap kali PIHAK KEDUA mentransfer angsuran ke nomor rekening dimaksud maka harus mengumpulkan struk/bukti transfernya sebagai bukti pembayaran yang sah. Kumpulan bukti transfer ini dikopi dan hasil kopinya diserahkan kepada PIHAK PERTAMA pada saat akhir pelunasan hutang untuk ditandatangani dan/atau distempel lunas oleh PIHAK PERTAMA. Sedangkan yang asli disimpan oleh PIHAK KEDUA.

Pasal 4

JAMINAN

(1)     Untuk menjamin pembayaran hingga lunas dan tertib sebagaimana mestinya maka PIHAK KEDUA memberikan jaminan atas pinjaman kepada PIHAK PERTAMA berupa Sertifikat Hak Milik dengan No. 1004 tertanggal 4 Oktober 2015

Pasal 5

PENYELESAIAN PERSELISIHAN

(1)       Jika terjadi hal-hal yang belum diatur dalam perjanjian ini atau terdapat perbedaan penafsiran pada sebagian atau seluruh isi perjanjian ini, maka PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA sepakat untuk melakukan penyelesaian secara musyawarah.

(2)   Jika penyelesaian secara musyawarah tidak mencapai mufakat, maka PARA PIHAK memilih tempat kedudukan hokum pada Kepaniteraan Pengadilan Negeri Depok.

Pasal 6

PENUTUPAN

(1)   PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA menandatangani perjanjian yang dibuat rangkap 2 (dua) bermaterai senilai Rp. 6.000,00 (enam ribu rupiah) yang disiapkan oleh PIHAK KEDUA dimana masing-masing mempunyai kekuatan hukum yang sama.

(2)   Perjanjian dibuat dan ditandatangani oleh kedua belah pihak secara sadar dan tanpa tekanan dari pihak manapun di Jakarta pada hari, tanggal dan bulan seperti tersebut diatas.

 

Demikian perjanjian ini dibuat untuk digunakan sebagaimana mestinya.

Jakarta, 22 Oktober 2020

 

Dzikrina Berliana Salsabiela                                                               Millati Hanifah Wardani

(materai Rp. 6.000,00)

PIHAK PERTAMA                                                                           PIHAK KEDUA

 

Alfiyah Salsabila                                                                                 Nabila Nurul Islami

 

SAKSI            I                                                                                              SAKSI II