PERJANJIAN
HUTANG PIUTANG
MATA KULIAH PRAKTIKUM PENYUSUNAN KONTRAK BISNIS
Dosen Pengampu
: Gatot Subagio, S.H., MBA
Anggota
Kelompok 1 :
Sentoso
Hidayat (11170480000071) Selina Juwita (11170480000049) Aulia
Munadiah (11170480000048) Alfiyah Salsabila (11170480000057) Diva
Ramadhani (11170480000067) |
Dzikrina
Berliana S (11170480000056) Nanda Vita
Reka (11170480000042) Millati
Hanifah W (11170480000022) Nabila Nurul
Islami (11170480000024) M. Fikry
Haikal (11170480000051) |
KONSENTRASI HUKUM BISNIS
PROGRAM STUDI ILMU HUKUM
FAKULTAS SYARIAH DAN HUKUM
UIN SYARIF HIDAYATULLAH JAKARTA
SURAT PERJANJIAN HUTANG PIUTANG
Pada hari ini, 22 Oktober 2020 Kami yang bertanda
tangan dibawah ini setuju mengadakan Perjanjian Hutang Piutang yaitu :
Nama : Dzikrina Berliana
Salsabiela
Alamat : Jl. Kenari IV No. 10
Pondok Labu, Jakarta Selatan
Pekerjaan : Wirausaha
No. KTP/No. HP : 36740608990000004/085678981001
Selaku yang memberi
pinjaman, selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA
Nama : Millati Hanifah
Wardani
Alamat : Jl. Jati Indah II No.
4 Cinere, Depok
Pekerjaan : Wirausaha
No. KTP/No. HP :
36740409980000002/088845674140
Selaku yang meminjam, selanjutnya disebut PIHAK
KEDUA
Bahwa PIHAK KEDUA
bermaksud hendak meminjam uang dari PIHAK PERTAMA, Selanjutnya KEDUA PIHAK
telah bersepakat dan semufakat untuk mengadakan perjanjian sebagaimana dimaksud
diatas, yang diatur serta memakai ketentuan-ketentuan sebagai berikut;
Pasal 1
BESARAN NILAI HUTANG PIUTANG
(1)
Nilai perjanjian hutang piutang yang disepakati
oleh kedua pihak adalah uang sebesar Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta
rupiah).
(2)
Uang yang dimaksud pada ayat (1) diserahkan
PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA setelah sebelumnya dilakukan penandatanganan
kuitansi tanda terima bermaterai senilai Rp. 6.000,00 (enam ribu rupiah) yang
disiapkan oleh PIHAK PERTAMA.
Pasal 2
JANGKA WAKTU PELUNASAN
(1)
Hutang piutang ini berlaku untuk waktu 25 (dua
puluh lima) bulan, terhitung mulai tanggal 22 Oktober 2020 sampai dengan 22
Oktober 2022.
(2)
Apabila dalam waktu tersebut PIHAK KEDUA belum
dapat mengembalikan seluruh pinjaman kepada PIHAK PERTAMA, maka PIHAK PERTAMA
dapat memberikan toleransi pembayaran maksimal 3 (tiga) bulan dari tanggal
terakhir yang tercantum dalam ayat (1) dengan mempertimbangkan kondisi PIHAK
KEDUA.
Pasal 3
CARA PEMBAYARAN
(1)
PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA telah sepakat
bahwa pembayaran pinjaman PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA dilakukan dengan
cara angsuran sebanyak Rp. 2.000.000,00 (dua juta rupiah) per bulan.
(2)
PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA juga telah sepakat
bahwa untuk mempermudah kedua belah pihak maka pembayaran dilakukan melalui
mekanisme transfer ke rekening Mandiri dengan nomor 45678908765 atas nama PIHAK
PERTAMA Dzikrina Berliana Salsabiela.
(3)
Terkait dengan kegiatan pada ayat (2), untuk
setiap kali PIHAK KEDUA mentransfer angsuran ke nomor rekening dimaksud maka
harus mengumpulkan struk/bukti transfernya sebagai bukti pembayaran yang sah.
Kumpulan bukti transfer ini dikopi dan hasil kopinya diserahkan kepada PIHAK
PERTAMA pada saat akhir pelunasan hutang untuk ditandatangani dan/atau
distempel lunas oleh PIHAK PERTAMA. Sedangkan yang asli disimpan oleh PIHAK
KEDUA.
Pasal 4
JAMINAN
(1)
Untuk menjamin pembayaran hingga lunas dan tertib sebagaimana mestinya
maka PIHAK KEDUA memberikan jaminan atas pinjaman kepada PIHAK PERTAMA berupa Sertifikat
Hak Milik dengan No. 1004 tertanggal 4 Oktober 2015
Pasal 5
PENYELESAIAN PERSELISIHAN
(1)
Jika
terjadi hal-hal yang belum diatur dalam perjanjian ini atau terdapat perbedaan
penafsiran pada sebagian atau seluruh isi perjanjian ini, maka PIHAK PERTAMA
dan PIHAK KEDUA sepakat untuk melakukan penyelesaian secara musyawarah.
(2)
Jika penyelesaian secara musyawarah tidak
mencapai mufakat, maka PARA PIHAK memilih tempat kedudukan hokum pada
Kepaniteraan Pengadilan Negeri Depok.
Pasal 6
PENUTUPAN
(1)
PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA menandatangani
perjanjian yang dibuat rangkap 2 (dua) bermaterai senilai Rp. 6.000,00 (enam
ribu rupiah) yang disiapkan oleh PIHAK KEDUA dimana masing-masing mempunyai
kekuatan hukum yang sama.
(2)
Perjanjian dibuat dan ditandatangani oleh
kedua belah pihak secara sadar dan tanpa tekanan dari pihak manapun di Jakarta
pada hari, tanggal dan bulan seperti tersebut diatas.
Demikian perjanjian
ini dibuat untuk digunakan sebagaimana mestinya.
Jakarta, 22 Oktober 2020
Dzikrina Berliana
Salsabiela Millati
Hanifah Wardani
(materai Rp. 6.000,00)
PIHAK PERTAMA PIHAK
KEDUA
Alfiyah Salsabila Nabila
Nurul Islami
SAKSI I SAKSI
II