Definisi Pengusaha

 

Pengusaha

Menurut undang - undang no. 13 tahun 2003 bab 1 ketentuan umum pasal 1 ayat 5 menjelaskan bahwa, Pengusaha adalah:

a.    orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang menjalankan suatu perusahaan milik sendiri;

b.    orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang secara berdiri

sendiri menjalankan perusahaan bukan miliknya;

c.    orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang berada di Indonesia mewakili perusahaan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b yang berkedudukan di luar wilayah Indonesia[1].

Pengusaha ialah seseorang/individu yang menciptakan sebuah bisnis, menanggung sebagian besar risiko dan menikmati sebagian besar penghargaan. Pada umumnya pengusah dapat dilihat sebagai inovator, sumber dari ide-ide baru, barang, jasa, dan bisnis/atau prosedur[2]. Ada pula definisi yang menggambarkan bahwa pengusaha adalah seseorang yang menjalankan kegiatan didalam perusahaan, dapat dilakukan oleh dirinya sendiri atau memerintahkan orang lain (orang yang mengusahakan) untuk menjalankan perusahaannya[3]. Masih ada banyak definisi untuk mengambarkan apa arti dari pengusaha, namun kedua definisi inilah yang paling banyak dimengerti oleh masyarakat.

Dalam menjalankan perusahaan, pengusaha memiliki beberapa cara dalam menjalankan perusahaannya.

1.    Pengusaha dapat melakukan perusahaannya sendiri, tanpa ada pembantu

Hal ini sangat sederhana karena urusannya diurus langsung oleh si pengusaha sendiri, pada umumnya pengusaha yang seperti ini masih dalam skala kecil atau sederhana.

2.    Pengusaha dapat melakukan perusahaan dengan pembantu

Pengusaha yang dalam bentuknya melakukan perusahaannya dengan pembantu juga ikut ambil bagian di dalam perusahaan. Pengusaha tersebut memiliki dua kedudukan yaitu sebagai pengusaha dan juga sebagai pemimpin di perusahaannya. Contohnya pimpinan perusahaan

3.    Pengusaha dapat memerintahkan orang lain untuk menjalankan perusahaannya

Sedangkan si pengusaha ini tidak turut serta dalam melakukan perusahaan itu. Orang yang di beri kuasa untuk menjalankan kekuasaan si pengusaha adalah prokurasi.[4] Contohnya adalah direktur.



[1] Undang-Undang nomor 13 Tahun 2003

[2] Forex Indonesia. “Definisi Pengusaha.” https://forexindonesia.org/kamus/definisi-pengusaha.html. Diakses pada 28 September 2020 pukul 20.12.

[3] Fauzi Wibowo, “Hukum Dagang Di Indonesia.” (Yogyakarta: Legality,2017). Hal.20

[4] KBBI