Pengusaha
Menurut undang - undang no. 13 tahun
2003 bab 1 ketentuan umum pasal 1 ayat 5 menjelaskan bahwa, Pengusaha
adalah:
a. orang
perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang menjalankan suatu perusahaan
milik sendiri;
b. orang
perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang secara berdiri
sendiri menjalankan
perusahaan bukan miliknya;
c. orang
perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang berada di Indonesia mewakili
perusahaan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b yang berkedudukan di luar
wilayah Indonesia[1].
Pengusaha ialah seseorang/individu yang
menciptakan sebuah bisnis, menanggung sebagian besar risiko dan menikmati
sebagian besar penghargaan. Pada umumnya pengusah dapat dilihat sebagai
inovator, sumber dari ide-ide baru, barang, jasa, dan bisnis/atau prosedur[2].
Ada pula definisi yang menggambarkan bahwa pengusaha adalah seseorang yang
menjalankan kegiatan didalam perusahaan, dapat dilakukan oleh dirinya sendiri
atau memerintahkan orang lain (orang yang mengusahakan) untuk menjalankan
perusahaannya[3].
Masih ada banyak definisi untuk mengambarkan apa arti dari pengusaha, namun
kedua definisi inilah yang paling banyak dimengerti oleh masyarakat.
Dalam menjalankan perusahaan, pengusaha memiliki beberapa
cara dalam menjalankan perusahaannya.
1. Pengusaha
dapat melakukan perusahaannya sendiri, tanpa ada pembantu
Hal
ini sangat sederhana karena urusannya diurus langsung oleh si pengusaha
sendiri, pada umumnya pengusaha yang seperti ini masih dalam skala kecil atau
sederhana.
2. Pengusaha
dapat melakukan perusahaan dengan pembantu
Pengusaha
yang dalam bentuknya melakukan perusahaannya dengan pembantu juga ikut ambil
bagian di dalam perusahaan. Pengusaha tersebut memiliki dua kedudukan yaitu
sebagai pengusaha dan juga sebagai pemimpin di perusahaannya. Contohnya pimpinan
perusahaan
3. Pengusaha
dapat memerintahkan orang lain untuk menjalankan perusahaannya
Sedangkan
si pengusaha ini tidak turut serta dalam melakukan perusahaan itu. Orang yang
di beri kuasa untuk menjalankan kekuasaan si pengusaha adalah prokurasi.[4]
Contohnya adalah direktur.