Akibat - akibat Hukum yang timbul dalam Personal Guaranty


1) Akibat Penanggungan Utang antara Kreditor dan Pihak Ketiga / Penjamin (Penanggung Utang) 

Pihak ketiga (Penanggung Utang) tidak diwajibkan untuk membayar utang debitor kepada debitor kecuali si debitor lalai, sedangkan benda-benda si berhutang harus lebih dahulu disita dan dijual untuk melunasi utangnya. Sebelum penanggung membayar utang debitor utama kepada kreditor, harta kekayaan debitor sesuai dengan Pasal 1131 KUH Perdata menjadi jaminan perikatannya, sehingga debitor utama harus terlebih dahulu disita dan dijual untuk memenuhi semua utangnya. Hal tersebut tidak akan dapat dilakukan menurut Pasal 1832 apabila 

a) Ia telah melepaskan hak istimewanya untuk menuntut supaya benda-benda debitor utama disita dan dijual ; 

b) Ia telah mengikatkan dirinya bersama-sama dengan debitor utama secara tanggung-menanggung, yang terhadapnya akan berlaku ketentuan mengenai perikatan tanggung-menanggung 

c) Si berutang (debitor) dapat memajukan tangkisan yang hanya mengenai dirinya sendiri secara pribadi ; d) Si berutang (debitor) dalam keadaan pailit ;

e) Dalam hal penanggungan yang diperintahkan oleh hakim. Penjualan benda milik debitor tidak akan dilakukan kecuali bila diminta oleh penanggung. Apabila penanggung meminta agar benda debitor disita dan dijual, maka is dibebani kewajiban untuk : 

a) Menunjukkan kepada debitor barang-barang milik debitor, benda debitor yang sedang dalam sengketa tidak boleh ditunjukkan kepada kreditor, demikian juga benda-benda debitor yang ada di luar wilayah Indonesia. 

b) Membayar terlebih dahulu biaya-biaya yang diperlukan untuk melaksanakan penyitaan serta penjualannya. Apabila penanggungnya terdiri lebih dan satu orang, maka tanggung jawab para pe-nanggung utang, masing-masing terikat untuk seluruh utang atau dikenal dengan istilah tanggung menanggung (Pasal 1836 KUH Perdata). Dalam hal hak istimewa hak penanggung utang tidak dilepaskan, maka para penanggung dapat minta pemecahan utang pada saat digugat untuk pertama kali di pengadilan. Akan tetapi apabila pada saat permintaan pemecahan utang, kemudian seorang atau beberapa orang penanggung menjadi tidak mampu, maka penanggung diwajibkan membayar untuk penanggung yang lain yang tidak mampu menurut imbangan bagiannya masing-masing. Penanggung tidak akan dapat diminta pertanggungjawaban apabila seseorang atau lebih teman menjadi tidak mampu setelah pemecahan utang dilakukan (Pasal 1837 KUH Perdata). Jika kreditor sendiri secara sukarela telah membagi-bagi tuntannya, maka kreditor tidak diperkenankan menarik kembali pemecahan utangnya. Hal ini akan berakibat kreditor tidak dapat menuntut penanggung lainnya apabila satu atau beberapa orang penanggung kemudian menjadi tidak mampu (Pasal 1838 KUH Perdata). 

2) Akibat penanggungan utang antara debitor utama dan pihak ketiga (Penanggung Utang) 

Pihak ketiga (penanggung utang) baik atas sepengetahuan maupun yang tidak sepengetahuan pihak debitor utama yang telah melakukan pembayaran kepada kreditor dapat menuntut kepada debitor utama semua uang pokok, bunga serta biaya-biaya. Khusus mengenai biaya, penanggung utang dapat menuntut kembali dari debitor utama apabila hal tersebut telah diberitahukan kepada debitor utama (Pasal 1839 KUH Perdata). Penanggung yang telah membayar kepada kreditor untuk kepentingan debitor utama akan menggantikan kedudukan kreditor. Dengan demikian akan terjadi subrogasi menurut undang-undang (Pasal 1402 sub 3 jo Pasal 1840 KUH Perdata). Apabila debitor utama yang bersama-sama memikul satu utang, maka mereka ini akan bertanggung jawab secara tanggung menanggung terhadap kreditornya. Apabila terdapat seseorang yang mengajukan dirinya sebagai penanggung dan semuanya, dan bila ia membayar utang debitor-debitor utama, ia akan mempunyai hak untuk menuntut kembali apa yang telah dibayarkan kepada masing-masing debitor. Pemberitahuan bahwa utang telah dibayar hams disampaikan kepada masing-masing debitor, jika saja mengenai hal ini tidak diberitahukan oleh penanggung kepada debitor, maka ia akan kehilangan haknya untuk mendapat penggantian dad debitor (Pasal 1841 KUH Perdata). Walaupun demikian berdasarkan kalimat terakhir dan Pasal 1842 dinyatakan bahwa "tidak mengurangi haknya untuk menuntutnya kembali dari kreditor". Penuntutan kembali itu dapat dilakukan berdasarkan Pasal 1359 (1) KUH Perdata : "Tiap-tiap pembayaran memperkirakan adanya suatu utang ; apa yang dibayarkan dengan tidak diwajibkan, dapat dituntut kembali." Akan terjadi hal yang sama apabila penanggung melakukan pembayaran tanpa digugat untuk melakukan hal tersebut. 

3) Akibat penanggungan antara pihak ketiga (penanggung utang) 

Berdasarkan Pasal 1844 KUH Perdata, apabila beberapa orang penanggung utang secara bersama-sama menanggung piutang seorang debitor untuk utang yang sama, maka penanggung yang membayar lunar utang debitor, dapat menuntut kembali penanggung-penanggung lainnya masing-masing seimbang dengan bagiannya. Sedangkan apabila debitornya dinyatakan pailit, maka penanggung berhak untuk menerima pengembalian untuk segala sesuatu yang telah dibayarnya kepada kreditor. Ketentuan dalam Pasal 1293 ayat (2) KUH Perdata akan berlaku terhadap Pasal 1844 KUH Perdata yaitu apabila beberapa orang bersama-sama menanggung satu utang yang sama, akan diperlakukan seperti orang-orang yang berutang secara tanggung menanggung (Pasal 1836 KUH Perdata), kecuali apabila mereka menggunakan hak istimewanya untuk minta pemecahan utangnya (Pasal 1837 KUH Perdata).