Wawancara Pendirian Firma Hukum

 

Nama Firma    : Kantor Hukum Achmad Kholidin dan Rekan

Alamat            : Griya Hijau 2 No. K-1 Jalan WR Supratman 15 Kampung Utan – Ciputat – Tangerang Selatan 15412.

Informan         : Teguh, Karyawan di Kantor Hukum tersebut.

Kelompok       : Mahmudin                 (11170480000045)

  Abdillah Ramadhan (11170480000047)

  Ichsan Febiansyah     (11170480000068)

                          Sentoso Hidayat       (11170480000071)

A.   Cara Pendirian

Firma termasuk kategori perusahaan yang sifatnya bukan berbadan hukum. Nama Firma diambil dari salah satu orang yang merupakan bagian dari Firma Tersebut. Firma mempunyai akta pendirian yang dibuat di notaris dan disahkan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia melalui dirjen perundang-undangan. Mempunyai struktur organisasi dan hampir sama dengan PT hanya saja tidak berbadan hukum.

B.   Sejarah

Berawal dari Pak Kholidin dan beberapa rekannya yang dulu mempunyai kantor hukum Eva Salim yang berada di pertokoan Ciputat. Karna menganggap mereka masing-masing telah mampu mendirikan kantor sendiri, akhirnya saling membuka kantornya masing-masing.

C.   Visi Misi

 

A.    Membantu masyarakat yang membutuhkan pertolongan yang berhubungan dengan masalah-masalah hukum, baik perdata, pidana, Dan lain-lain.

B.     Dalam Penyelesaian Perkara, Lebih mengutamakan sistem penyelesaian perkara yang Non-Litigasi. Karena biaya lebih efektif dan waktu yang lebih cepat dan hasil Win-Win solution. Menggunakan Litigasi sebagai upaya terakhir dalam penyelesaian perkara.

C.   Struktur Organisasi

 

1.      Pemilik dan Pendiri : Pak Kholidin

Bertanggung jawab penuh dalam segala urusan dan sekaligus Lawyer.

2.      Kepala Kantor : Pak Munadi

Bertanggung jawab kepada staf dan pemagang

3.      Sekretaris : Tasya

Melaksanakan fungsi sekretaris dan merangkap sebagai Bendahara yang menangani masalah Keuangan kantor.

 

D.   Tanggung Jawab Tiap-tiap sekutu

 

Tanggung jawab dari Firma tersebut tidak terlalu kaku terhadap aturan dan tidak dispesifikasi per divisi. Semuanya bertanggung jawab terhadap atasan. Dalam Penanganan perkara, Pemilik menunjuk ke Kepala Kantor dan menunjuk lagi ke bawahannya untuk melaksanakan tugas dan sangat membuka kesempatan bagi yang ingin belajar.

 

E.   Penutup

 

Firma tersebut dari segi perkara telah menangani banyak perkara dari yang ada di Indonesia sampai Internasional. Firma bukan hanya dilihat dari Kantornya dimana, tetapi dilihat dari berapa banyak perkara yang ditangani.