Nama Firma : Kantor Hukum Achmad Kholidin dan Rekan
Alamat : Griya
Hijau 2 No. K-1 Jalan WR Supratman 15 Kampung Utan – Ciputat – Tangerang
Selatan 15412.
Informan : Teguh,
Karyawan di Kantor Hukum tersebut.
Kelompok : Mahmudin (11170480000045)
Abdillah Ramadhan (11170480000047)
Ichsan Febiansyah (11170480000068)
Sentoso
Hidayat (11170480000071)
A. Cara Pendirian
Firma
termasuk kategori perusahaan yang sifatnya bukan berbadan hukum. Nama Firma diambil
dari salah satu orang yang merupakan bagian dari Firma Tersebut. Firma mempunyai
akta pendirian yang dibuat di notaris dan disahkan Kementerian Hukum dan Hak
Asasi Manusia melalui dirjen perundang-undangan. Mempunyai struktur organisasi
dan hampir sama dengan PT hanya saja tidak berbadan hukum.
B. Sejarah
Berawal
dari Pak Kholidin dan beberapa rekannya yang dulu mempunyai kantor hukum Eva
Salim yang berada di pertokoan Ciputat. Karna menganggap mereka masing-masing
telah mampu mendirikan kantor sendiri, akhirnya saling membuka kantornya
masing-masing.
C. Visi Misi
A.
Membantu
masyarakat yang membutuhkan pertolongan yang berhubungan dengan masalah-masalah
hukum, baik perdata, pidana, Dan lain-lain.
B.
Dalam
Penyelesaian Perkara, Lebih mengutamakan sistem penyelesaian perkara yang
Non-Litigasi. Karena biaya lebih efektif dan waktu yang lebih cepat dan hasil Win-Win
solution. Menggunakan Litigasi sebagai upaya terakhir dalam penyelesaian
perkara.
C. Struktur Organisasi
1.
Pemilik
dan Pendiri : Pak Kholidin
Bertanggung
jawab penuh dalam segala urusan dan sekaligus Lawyer.
2.
Kepala
Kantor : Pak Munadi
Bertanggung
jawab kepada staf dan pemagang
3.
Sekretaris
: Tasya
Melaksanakan
fungsi sekretaris dan merangkap sebagai Bendahara yang menangani masalah
Keuangan kantor.
D. Tanggung Jawab Tiap-tiap sekutu
Tanggung jawab
dari Firma tersebut tidak terlalu kaku terhadap aturan dan tidak dispesifikasi
per divisi. Semuanya bertanggung jawab terhadap atasan. Dalam Penanganan
perkara, Pemilik menunjuk ke Kepala Kantor dan menunjuk lagi ke bawahannya
untuk melaksanakan tugas dan sangat membuka kesempatan bagi yang ingin belajar.
E. Penutup
Firma tersebut
dari segi perkara telah menangani banyak perkara dari yang ada di Indonesia
sampai Internasional. Firma bukan hanya dilihat dari Kantornya dimana, tetapi
dilihat dari berapa banyak perkara yang ditangani.