Pembagian Hukum Pajak

 

Pembagian Hukum Pajak

Menurut Prof. Dr. P.J.A. Andriani Pajak adalah iuran kepada negara (yang dapat dipaksakan) yang terutang oleh yang wajib membayarnya menurut peraturan-peraturan dengan tidak mendapat prestasi kembali yang langsung dapat ditunjuk dan yang gunanya untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran umum yang berhubung dengan tugas negara untuk menyelenggarakan pemerintahan.

a.      Hukum pajak materiil

Hukum pajak materiil mengatur timbulnya, besarnya, dan hapusnya utang pajak beserta hubungan hukum antara pemerintah dan wajib pajak. Yang termasuk dalam hukum pajak materiil adalah peraturan yang memuat kenaikan, denda, sanksi atau hukuman, cara-cara pembebasan dan pengembalian pajak, serta ketentuan yang memberi hak tagihan utama kepada fiskus.

 

b.      Hukum pajak formil

 Bagian hukum  ini memuat cara-cara penyelenggaraan mengenai penetapan suatu utang pajak, kontrol oleh pemerintah terhadap penyelenggaranya, kewajiban para wajib pajak (sebelum dan sesudah menerima surat ketetapan pajak), kewajiban pihak ketiga, serta prosedur dalam pemungutannya. Hukum pajak formil dimaksudkan untuk melindungi fiskus dan wajib pajak serta memberi jaminan bahwa hukum materiilnya dapat diselenggarakan setepat mungkin.