Pembagian Hukum Pajak
Menurut Prof. Dr. P.J.A. Andriani Pajak adalah iuran kepada negara (yang dapat dipaksakan) yang terutang oleh yang wajib membayarnya menurut peraturan-peraturan dengan tidak mendapat prestasi kembali yang langsung dapat ditunjuk dan yang gunanya untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran umum yang berhubung dengan tugas negara untuk menyelenggarakan pemerintahan.
a. Hukum pajak materiil
Hukum pajak materiil mengatur timbulnya, besarnya, dan hapusnya utang pajak beserta hubungan hukum antara pemerintah dan wajib pajak. Yang termasuk dalam hukum pajak materiil adalah peraturan yang memuat kenaikan, denda, sanksi atau hukuman, cara-cara pembebasan dan pengembalian pajak, serta ketentuan yang memberi hak tagihan utama kepada fiskus.
b. Hukum pajak formil